Apakah PPATK Berhak Memblokir Rekening Nganggur? Ini Hukumnya

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 01 Agustus 2025 | 11:50 WIB
Apakah PPATK Berhak Memblokir Rekening Nganggur? Ini Hukumnya
ilustrasi transaksi (freepik)

1. Mekanisme "Meminta"

UU TPPU secara eksplisit menyatakan bahwa PPATK "dapat meminta" Penyedia Jasa Keuangan (PJK) seperti bank untuk melakukan penghentian transaksi.

Ini berarti PPATK tidak memiliki akses langsung untuk membekukan rekening nasabah. Eksekutor pemblokiran tetaplah pihak bank, yang bertindak atas dasar permintaan resmi dari PPATK.

2. Sifat Sementara

Penghentian transaksi ini bersifat sementara. Tujuannya bukan untuk menyita aset, melainkan untuk membekukan pergerakan dana agar PPATK memiliki waktu yang cukup (umumnya paling lama 20 hari kerja) untuk melakukan analisis lebih mendalam.

3. Dasar Permintaan

Permintaan penghentian transaksi harus didasari oleh adanya pengetahuan atau kecurigaan bahwa transaksi tersebut merupakan hasil tindak pidana.

Dengan demikian, secara hukum, PPATK memang diberi hak untuk menginisiasi proses pemblokiran rekening sebagai bagian dari fungsi pencegahan dan analisisnya. Meski demikian, rekening yang diblokir setidaknya harus memenuhi syarat melakukan transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana.

Baca Juga: Pemblokiran Rekening Dormant, Dasco : Justru Ingin Lindungi Nasabah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI