PPATK Buka Kembali Rekening Masyarakat Senilai Rp 6 Triliun, Cek Hal Ini Jika Terkendala

M Nurhadi

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 06:49 WIB
PPATK Buka Kembali Rekening Masyarakat Senilai Rp 6 Triliun, Cek Hal Ini Jika Terkendala
Ilustrasi ATM (Freepik)

Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa sebagian dari puluhan juta rekening dormant atau tidak aktif yang sempat dibekukan, kini telah dibuka kembali. Kabar ini disampaikan PPATK pada Rabu (30/7/2025), setelah kebijakan pemblokiran sementara ini menuai kekhawatiran dan kritik di masyarakat.

Sebelumnya, langkah pembekuan rekening dormant ini diambil sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan rekening pasif untuk tindak pidana, seperti jual beli rekening, pencucian uang, korupsi, dan transaksi narkotika. PPATK juga menyebut rekening dormant kerap dijadikan penampung dana hasil judi daring.

PPATK menegaskan bahwa dana di dalam rekening yang dibekukan tetap aman dan tidak hilang. Mereka menjamin nasabah tidak kehilangan hak kepemilikan, asalkan mengikuti prosedur yang ditetapkan untuk memulihkan rekening.

Prosedur Pemulihan Rekening yang Diblokir PPATK 

Pemblokiran yang dilakukan PPATK bersifat sementara, yaitu berlaku maksimal 5 hari kerja dan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja jika diperlukan untuk verifikasi data lebih dalam. Untuk memulihkan rekening, nasabah harus mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Isi Formulir Keberatan: Nasabah harus mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi PPATK di bit.ly/FormHensem. Formulir ini meminta data pribadi seperti nama, nomor KTP, nomor ponsel, alamat email, nama bank, nomor rekening, jenis rekening, sumber dan tujuan dana, serta alasan keberatan.
  2. Datang ke Cabang Bank: Setelah mengisi formulir, nasabah harus datang langsung ke cabang bank tempat rekening dibuka untuk menjalani proses Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang. Pastikan membawa dokumen penting seperti KTP/KITAS, buku tabungan, dan bukti pengisian formulir keberatan PPATK.
  3. Sinkronisasi dan Verifikasi: PPATK akan melakukan sinkronisasi data dari formulir dengan database bank.
    Reaktivasi Rekening: Jika seluruh tahapan selesai dan tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan, bank akan mereaktivasi rekening secara otomatis. Nasabah bisa memantau status rekeningnya secara berkala.

Untuk mempermudah proses ini, nasabah disarankan untuk selalu mengaktifkan rekening yang digunakan atau menutupnya jika benar-benar tidak terpakai, tidak membagikan data rekening sembarangan, memantau mutasi rekening, melaporkan transaksi mencurigakan, dan memperbarui data pribadi di bank jika ada perubahan.

Meski PPATK telah memberikan penjelasan, kebijakan ini tetap menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengundang respons dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK untuk segera memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat.

Menurut Dolfie, kurangnya sosialisasi serta ketidakjelasan mengenai syarat dan kriteria rekening yang diblokir telah menciptakan suasana yang tidak kondusif. Ia menekankan bahwa kedua lembaga tersebut harus duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini. Dolfie mengingatkan, OJK bertugas menjaga industri perbankan dan melindungi nasabah, sementara PPATK fokus pada penegakan hukum pencucian uang.

"OJK dan PPATK harus segera menjelaskan hal tersebut agar bank dan nasabah tetap dalam situasi yang kondusif," kata Dolfie. Ia juga mengingatkan agar kewenangan PPATK tidak tumpang tindih atau dieksekusi tanpa dasar yang jelas. Ia berharap OJK dapat memastikan dana nasabah tetap aman dan bahwa segala tindakan yang diambil memiliki mekanisme yang jelas sesuai dengan hukum yang berlaku.

baca juga

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pola Pikir Sesat PPATK Bikin Rakyat Desa Jadi Korban: Rekening Diblokir, Ekonomi Mandek!

Pola Pikir Sesat PPATK Bikin Rakyat Desa Jadi Korban: Rekening Diblokir, Ekonomi Mandek!

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 22:09 WIB

Celios Skakmat PPATK: Rekening Judi Online Aktif Dibiarkan, Rekening Pasif Malah Diblokir

Celios Skakmat PPATK: Rekening Judi Online Aktif Dibiarkan, Rekening Pasif Malah Diblokir

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 21:07 WIB

PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening, Anggota DPR Kasih Peringatan Keras: Jangan Bikin Gaduh!

PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening, Anggota DPR Kasih Peringatan Keras: Jangan Bikin Gaduh!

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 20:09 WIB

Blokir Rekening Nganggur Bikin Gaduh, DPR ke OJK-PPATK: Jangan Sampai Digunakan Tanpa Kejelasan

Blokir Rekening Nganggur Bikin Gaduh, DPR ke OJK-PPATK: Jangan Sampai Digunakan Tanpa Kejelasan

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 20:08 WIB

Rekening Pasif 3 Bulan Langsung Diblokir, DPR Protes Keras! Desak PPATK Lakukan Langkah Ini

Rekening Pasif 3 Bulan Langsung Diblokir, DPR Protes Keras! Desak PPATK Lakukan Langkah Ini

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 19:16 WIB

Hore! PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening Bank Usai Gaduh, Begini Cara Aktivasi Kembali

Hore! PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening Bank Usai Gaduh, Begini Cara Aktivasi Kembali

Bisnis | Kamis, 31 Juli 2025 | 18:48 WIB

Terkini

Polda Jatim Tahan Tersangka Arisan MeAow, 6 Korban Rugi Rp 4,07 Miliar

Polda Jatim Tahan Tersangka Arisan MeAow, 6 Korban Rugi Rp 4,07 Miliar

News | Kamis, 05 November 2026 | 23:14 WIB

Cristiano Ronaldo Pensiun dengan Harta Rp22 Triliun, Tiap Tahun Kantongi Rp1 T

Cristiano Ronaldo Pensiun dengan Harta Rp22 Triliun, Tiap Tahun Kantongi Rp1 T

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 22:44 WIB

Dokumen Kependudukan Warga Tangerang Jadi Bungkus Gorengan

Dokumen Kependudukan Warga Tangerang Jadi Bungkus Gorengan

Banten | Kamis, 05 November 2026 | 22:38 WIB

Pengangguran di Jabar Turun Jadi 6,67 Persen, Kabupaten Bekasi Tertinggi

Pengangguran di Jabar Turun Jadi 6,67 Persen, Kabupaten Bekasi Tertinggi

Jabar | Kamis, 05 November 2026 | 22:34 WIB

Piala Asia 2027 Diundur, Erick Thohir Sebut Timnas Indonesia Justru Diuntungkan

Piala Asia 2027 Diundur, Erick Thohir Sebut Timnas Indonesia Justru Diuntungkan

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 22:25 WIB

Solusi Pakan Sapi di Papua Barat, Pelepah Sawit Diolah Jadi Silase Tahan Lama

Solusi Pakan Sapi di Papua Barat, Pelepah Sawit Diolah Jadi Silase Tahan Lama

News | Kamis, 05 November 2026 | 22:20 WIB

Membaca Peluang AHY Gantikan Gibran Jadi Wapres, Seberapa Terbuka Jalannya?

Membaca Peluang AHY Gantikan Gibran Jadi Wapres, Seberapa Terbuka Jalannya?

News | Kamis, 05 November 2026 | 22:10 WIB

Belajar tetapi Dianggap Putus Sekolah, KPAI Soroti Nasib Anak Disabilitas di LKSA

Belajar tetapi Dianggap Putus Sekolah, KPAI Soroti Nasib Anak Disabilitas di LKSA

News | Kamis, 05 November 2026 | 22:02 WIB

Masuk Ancol Gratis Sampai 12 November, Simak Ketentuannya

Masuk Ancol Gratis Sampai 12 November, Simak Ketentuannya

News | Kamis, 05 November 2026 | 21:55 WIB

Soal Pajak, Hashim Pernah Bersengketa dengan Otoritas Jenewa

Soal Pajak, Hashim Pernah Bersengketa dengan Otoritas Jenewa

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 21:52 WIB

×