Belajar dari Kasus Cerai Andre Taulany: Jerat Hukum dan Trauma Anak Jika Jadi Saksi Perceraian

Husna Rahmayunita, Rosiana Chozanah

Selasa, 05 Agustus 2025 | 14:34 WIB
Belajar dari Kasus Cerai Andre Taulany: Jerat Hukum dan Trauma Anak Jika Jadi Saksi Perceraian
Andre Taulany dan Rien Wartia (Instagram/erintaulany)

Suara.com - Komedian Andre Taulany murka ketika istrinya, Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany, menjadikan ketiga anaknya sebagai saksi perceraian di Pengadilan Agama (PA) Tigakarsa, Tangerang, pada Senin (4/8/2025) kemarin.

Andre menolak permintaan istrinya itu secara tegas. Ia tidak mau anak-anaknya terlibat dalam masalah orang tua, terlebih usia ketiganya masih di bawah umur.

"Anak-anak saya tolak, tidak boleh ikut-ikutan dalam persoalan ini. Tidak boleh dong (jadi saksi), anak di bawah umur," tutur Andre usai keluar dari ruang sidang.

Mengenai hal itu, Humas PA Tigakarsa menjelaskan bahwa anak-anak memang tidak diperkenankan untuk menjadi saksi sidang cerai.

"Kami memang mendengar tadi dari ketua majelis bahwasannya coba itu (anak) diajukan untuk saksi, tapi berdasarkan aturan, untuk anak ini tidak diperkenankan kecuali kerabat seperti bibi atau tante," kata humas PA Tigaraksa, Mohamad Sholahudin, dikutip dari tayangan YouTube Cumicumi.

Potret harmonis Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany dengan ketiga anaknya, yaitu Ardio Raihansyah Taulany, Arkenzy Salmansyah Taulany, dan Arlova Carissa Taulany (Instagram/erintaulany)
Potret harmonis Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany dengan ketiga anaknya, yaitu Ardio Raihansyah Taulany, Arkenzy Salmansyah Taulany, dan Arlova Carissa Taulany (Instagram/erintaulany)

Diketahui, tiga anak Andre Taulany ada yang masih di bawah umur. Anak pertama Ardio Raihansyah Taulany berusia 19 tahun, anak kedua Arkenzy Salmansyah Taulany berumur 16 tahun, dan anak bungsunya Arlova Carissa Taulany berusia 14 tahun.

Berdasarkan penjelasan Humas PA Tigakarsa, benarkah anak-anak tidak bisa menjadi saksi sidang perceraian orang tua mereka? Simak penjelasan di bawah ini terkait saksi dalam kasus perceraian.

Aturan Saksi dalam Hukum Acara Perdata

Pada dasarnya, proses pembuktian dalam sidang perceraian memerlukan saksi. Saksi adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa.

baca juga

Meskipun Hukum Acara Perdata (HIR) dalam Pasal 145 sebenarnya melarang keluarga sedarah atau semenda menjadi saksi, ada pengecualian penting.

Untuk perkara yang menyangkut hukum perdata privat seperti perceraian, keluarga justru diperbolehkan bersaksi.

Logikanya sederhana, perselisihan dalam rumah tangga adalah ranah privat, dan seringkali hanya anggota keluarga yang mengetahui secara langsung duduk perkaranya.

Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, yang menyatakan pengadilan dapat mendengar keterangan dari pihak keluarga dan orang-orang terdekat pasangan untuk memahami akar perselisihan.

Berdasarkan aturan ini, secara teknis, anak kandung bisa diajukan sebagai saksi.

Dilema Usia dan Perlindungan Psikologis Anak

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pernyataan Humas PA Tigaraksa soal Kehadiran Anak-Anak Andre Taulany di Sidang Cerai

Pernyataan Humas PA Tigaraksa soal Kehadiran Anak-Anak Andre Taulany di Sidang Cerai

Entertainment | Senin, 04 Agustus 2025 | 17:10 WIB

Bolehkah Anak jadi Saksi di Sidang Perceraian? Andre Taulany Menolak: Di Bawah Umur!

Bolehkah Anak jadi Saksi di Sidang Perceraian? Andre Taulany Menolak: Di Bawah Umur!

Entertainment | Senin, 04 Agustus 2025 | 16:49 WIB

Kronologi Andre Taulany Marah saat Anak Dijadikan Saksi Sidang Cerai, Muak Anak Dibawa-bawa!

Kronologi Andre Taulany Marah saat Anak Dijadikan Saksi Sidang Cerai, Muak Anak Dibawa-bawa!

Entertainment | Senin, 04 Agustus 2025 | 16:14 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×