Profil Dharma Oratmangun, Sosok yang Wajibkan Kafe Bayar Royalti saat Putar Musik dan Suara Burung

Farah Nabilla

Selasa, 05 Agustus 2025 | 18:56 WIB
Profil Dharma Oratmangun, Sosok yang Wajibkan Kafe Bayar Royalti saat Putar Musik dan Suara Burung
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun dalam sebuah wawancara di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Nama Dharma Oratmangun mendadak menjadi pusat perbincangan hangat di kalangan anak muda, musisi, hingga para pemilik usaha.

Sebagai Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun adalah sosok sentral di balik penegakan aturan royalti untuk pemutaran musik di tempat-tempat komersial seperti kafe dan restoran.

Kebijakannya memicu pro dan kontra, terlebih setelah muncul pembahasan bahwa royalti bisa mencakup suara alam seperti kicauan burung yang telah direkam.

Lantas, siapakah sebenarnya Dharma Oratmangun? Mengapa kebijakannya begitu viral dan apa dasar hukum di balik aturan yang kini menjadi sorotan utama industri kreatif dan F&B ini? Mari kita kenali lebih dalam profil dan pemikirannya.

Profil Dharma Oratmangun: Dari Panggung Musik ke Kursi Ketua

Sebelum dikenal luas karena perannya di LMKN, Dharma Oratmangun telah memiliki rekam jejak panjang di industri musik Indonesia. Ia adalah seorang musisi dan penyanyi senior yang telah merasakan asam garam dunia musik tanah air.

Keaktifannya dalam memperjuangkan hak-hak musisi membawanya menjadi salah satu penggagas sekaligus Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI).

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun dalam sebuah wawancara di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun dalam sebuah wawancara di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Dengan pengalaman dan pemahamannya yang mendalam akan ekosistem musik, Dharma dipercaya untuk memimpin LMKN.

Lembaga ini memiliki mandat krusial berdasarkan undang-undang untuk menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas karya cipta lagu dan musik. Tujuannya adalah memastikan para pencipta lagu, penyanyi, dan produser menerima hak ekonomi yang adil atas karya mereka.

baca juga

Mengapa Kebijakan Royalti Ini Menjadi Viral?

Polemik royalti musik sebenarnya bukan isu baru. Namun, gebrakan yang dilakukan LMKN di bawah kepemimpinan Dharma Oratmangun untuk menyosialisasikan dan menegakkan aturan ini secara lebih masif membuatnya kembali menjadi perhatian publik.

Pemicu utama kehebohan adalah cakupan royalti yang dianggap sangat luas. Banyak yang terkejut ketika mengetahui bahwa kewajiban membayar royalti tidak hanya berlaku untuk lagu-lagu hits dari band ternama. Perbincangan melebar hingga mencakup penggunaan suara-suara lain untuk kepentingan komersial, termasuk suara alam.

Dalam klarifikasinya, Dharma Oratmangun memberikan penjelasan yang kemudian banyak dikutip. "Burung berkicau itu kan suara alam, suara alam itu kan ciptaan Tuhan, tidak ada hak ciptanya. Tapi ketika suara alam itu direkam, kemudian dieksploitasi secara komersial, maka perekam itu punya hak terkait."

Pernyataan ini menegaskan bahwa fokusnya adalah pada "karya rekaman" yang memiliki hak terkait, bukan suara alam itu sendiri. Namun, simplifikasi di media sosial telanjur membuat isu ini viral dengan narasi "putar suara burung di kafe harus bayar royalti."

Langkah yang diambil Dharma Oratmangun dan LMKN memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Di dalamnya secara jelas tertulis bahwa setiap penggunaan karya cipta secara komersial untuk mendapatkan keuntungan ekonomi wajib memperoleh izin dan membayarkan royalti kepada pemegang hak cipta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suara Kicauan Burung Diputar di Kafe Kena Royalti, Musik Klasik Aman?

Suara Kicauan Burung Diputar di Kafe Kena Royalti, Musik Klasik Aman?

Entertainment | Selasa, 05 Agustus 2025 | 18:53 WIB

Melanie Subono Syok Tahu Aturan Royalti Suara Burung di Resto

Melanie Subono Syok Tahu Aturan Royalti Suara Burung di Resto

Entertainment | Selasa, 05 Agustus 2025 | 17:52 WIB

Rekam Jejak Dharma Oratmangun, Ketua LMKN yang Sebut Putar Suara Burung Bisa Kena Royalti

Rekam Jejak Dharma Oratmangun, Ketua LMKN yang Sebut Putar Suara Burung Bisa Kena Royalti

Entertainment | Selasa, 05 Agustus 2025 | 18:02 WIB

Warganet Pertanyakan Peran Pemerintah Buat Royalti Lagu Nasionalis Seperti 'Garuda di Dadaku'

Warganet Pertanyakan Peran Pemerintah Buat Royalti Lagu Nasionalis Seperti 'Garuda di Dadaku'

Entertainment | Selasa, 05 Agustus 2025 | 16:11 WIB

Suara Live: One Piece "Invasi" Solo hingga Kementerian PMK Soroti Polemik Royalti Musisi

Suara Live: One Piece "Invasi" Solo hingga Kementerian PMK Soroti Polemik Royalti Musisi

Video | Selasa, 05 Agustus 2025 | 16:02 WIB

Terkini

El Nino 2026 Ancam Pertanian, Air Bersih hingga Karhutla

El Nino 2026 Ancam Pertanian, Air Bersih hingga Karhutla

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:12 WIB

Sabet 15 Medali di Malaysia, MMA Indonesia Makin Siap Tempur di Asian Games 2026

Sabet 15 Medali di Malaysia, MMA Indonesia Makin Siap Tempur di Asian Games 2026

Sport | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:12 WIB

Buruh India 'Gali Kuburan Sendiri', Ajari Robot AI untuk Gantikan Posisi Pekerjaan Mereka

Buruh India 'Gali Kuburan Sendiri', Ajari Robot AI untuk Gantikan Posisi Pekerjaan Mereka

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:11 WIB

Mazda CX-30 Jadi Mobil Pertama Rakitan Dalam Negeri yang Debut di GIIAS 2026

Mazda CX-30 Jadi Mobil Pertama Rakitan Dalam Negeri yang Debut di GIIAS 2026

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:10 WIB

Dari Rp500 Ribu Jadi Skandal Rp24,5 Miliar: Begini Cara "Orang Dalam" Bobol BPJS Ketenagakerjaan

Dari Rp500 Ribu Jadi Skandal Rp24,5 Miliar: Begini Cara "Orang Dalam" Bobol BPJS Ketenagakerjaan

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Purbaya Bantah Jadi Calon Gubernur BI, Klaim Bersyukur Dikasih Jabatan Menkeu

Purbaya Bantah Jadi Calon Gubernur BI, Klaim Bersyukur Dikasih Jabatan Menkeu

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Tenggat PP Kesehatan Terlewati, Pemerintah Dikritik Tak Taat Konstitusi soal Pengendalian Rokok

Tenggat PP Kesehatan Terlewati, Pemerintah Dikritik Tak Taat Konstitusi soal Pengendalian Rokok

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:02 WIB

Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur

Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:02 WIB

Review Drama Alice in Borderland, Teka-Teki Permainan Kartu yang Mematikan

Review Drama Alice in Borderland, Teka-Teki Permainan Kartu yang Mematikan

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Kejagung Geledah Empat Perusahaan Milik Don Ritto Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Geledah Empat Perusahaan Milik Don Ritto Terkait Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:59 WIB

×