Suara.com - Dunia hiburan Indonesia dikejutkan oleh kabar perceraian aktris Acha Septriasa dengan suaminya, Vicky Kharisma. Perceraian mereka resmi diputus pada Mei 2025.
Di balik keputusan tersebut terungkap fakta mengejutkan, yakni Vicky telah mengucapkan talak kepada Acha sebanyak lima kali selama masa 8 tahun pernikahan.
Informasi tersebut tercantum dalam amar putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Mereka menyebutkan bahwa konflik dan perselisihan yang terjadi berulang kali menjadi penyebab utama keretakan rumah tangga Acha dan Vicky.
Dalam rentang waktu antara Oktober 2021 hingga November 2024, setiap pertengkaran hebat kerap diwarnai dengan ucapan talak dari Vicky.
Situasi tersebut membuat Acha akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan cerai pada Desember 2024, karena merasa tidak lagi mampu mempertahankan pernikahan mereka.

Kasus tersebut sontak menarik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan, bagaimana sebenarnya hukumnya jika suami berulang kali mengucapkan talak? Apakah setiap ucapan langsung dihitung dan menggugurkan pernikahan?
Memahami Makna dan Hukum Talak yang Diucapkan Berulang Kali
Dalam hukum Islam, talak atau cerai adalah pintu terakhir ketika konflik suami istri sudah tidak lagi menemukan jalan keluar. Namun, pengucapannya tidak bisa dianggap remeh.
Ucapan talak yang sering dilontarkan suami, meskipun dengan niat menggertak atau saat sedang emosi, memiliki konsekuensi hukum yang serius.
1. Jenis Ucapan Talak
Para ulama membagi lafaz atau ucapan talak menjadi dua jenis:
- Sarih (Jelas)
Ucapan yang secara eksplisit dan tidak memiliki makna lain selain cerai. Contohnya, "Aku talak kamu" atau "Aku ceraikan kamu."
Menurut mayoritas ulama, ucapan seperti ini langsung menjatuhkan talak, meskipun suami berdalih hanya bercanda atau tidak berniat serius.
- Kinayah (Sindiran/Kiasan)