Andai Bupati Pati Dilengserkan, Siapa Penggantinya? Begini Ketentuan Resminya

Nur Khotimah

Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:29 WIB
Andai Bupati Pati Dilengserkan, Siapa Penggantinya? Begini Ketentuan Resminya
Bupati Pati, Sudewo. (Instagram)

Suara.com - Pemakzulan atau pemberhentian kepala daerah bukanlah hal yang mustahil terjadi. Seorang bupati bisa saja turun dari jabatannya karena berbagai alasan, baik bersifat politik maupun hukum.

Lalu, siapa yang akan menggantikan Bupati Pati jika benar-benar dimakzulkan?

Istilah makzul mungkin belum familiar bagi sebagian orang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makzul berarti berhenti memegang jabatan atau turun takhta.

Sedangkan pemakzulan adalah proses atau tindakan memberhentikan seseorang dari jabatannya.

Dalam buku Menakar Demokrasi dalam Pandemi karya Wendy Melfa, dijelaskan bahwa proses pemakzulan kepala daerah selalu melibatkan dua aspek besar: politik dan hukum.

Keduanya saling berkaitan, terutama jika pemakzulan dipicu oleh pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah. Karena sifatnya yang kompleks, proses ini biasanya memakan waktu cukup lama.

Bupati Pati Sudewo (Instagram/@sudewoofficial)
Bupati Pati Sudewo (Instagram/@sudewoofficial)

Aturan Pengganti Bupati yang Dimakzulkan

Kekosongan jabatan kepala daerah tidak bisa dibiarkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 151 Tahun 2000 Pasal 39 ayat (1), jika kepala daerah berhenti atau diberhentikan, jabatan tersebut secara otomatis diisi oleh wakil kepala daerah hingga akhir masa jabatan.

Aturan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menegaskan bahwa jika bupati berhenti sebelum masa jabatannya habis, wakil bupati akan menjadi bupati definitif.

Selain itu, Peraturan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD juga mengatur mekanisme pengisian jabatan kepala daerah. Jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, DPRD berwenang memilih kepala daerah dan wakilnya untuk mengisi posisi yang kosong.

baca juga

Kasus Pati Hingga Potensi Pergantian Kepemimpinan

Di Pati, gelombang protes terhadap Bupati Sudewo memuncak pada Rabu, 13 Agustus 2025. Ribuan warga berdemo di kawasan Pendopo Kabupaten Pati, memprotes kenaikan tarif PBB-P2 hingga 250 persen untuk sejumlah objek pajak.

Aksi tersebut berakhir ricuh, menyebabkan beberapa polisi terluka dan kendaraan dinas terbakar.

Kebijakan kenaikan pajak yang diinisiasi oleh Bupati Sudewo, ditambah pernyataannya yang menantang warga untuk berdemo besar-besaran, memicu kemarahan publik.

Meski sudah mengklarifikasi dan meminta maaf, kepercayaan masyarakat telanjur terguncang.

Jika tekanan politik berujung pada pengunduran diri atau pemakzulan Sudewo, maka penggantinya adalah Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.

Ia akan menjadi bupati definitif dan memimpin hingga akhir periode 2025–2030, sesuai aturan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Cuma Pajak! Ini 12 'Biang Kerok' Kebijakan Bupati Pati Sudewo yang Picu Pemakzulan

Bukan Cuma Pajak! Ini 12 'Biang Kerok' Kebijakan Bupati Pati Sudewo yang Picu Pemakzulan

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:21 WIB

Celah Cepat Makzulkan Kepala Daerah Arogan Menurut Pengamat

Celah Cepat Makzulkan Kepala Daerah Arogan Menurut Pengamat

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:56 WIB

Tolak Mundur Meski Telah Didemo, Bupati Pati Sudewo Dinilai Tak Memahami Rakyatnya Sendiri

Tolak Mundur Meski Telah Didemo, Bupati Pati Sudewo Dinilai Tak Memahami Rakyatnya Sendiri

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:38 WIB

Terkini

Perusakan Makam Mertua Seniman Djaduk Berakhir Damai, Polisi Ungkap Alasan Juru Kunci

Perusakan Makam Mertua Seniman Djaduk Berakhir Damai, Polisi Ungkap Alasan Juru Kunci

Jogja | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:57 WIB

Menteri Hukum Mending Dorong RUU Perampasan Aset, Ketimbang Hukuman Mati Koruptor

Menteri Hukum Mending Dorong RUU Perampasan Aset, Ketimbang Hukuman Mati Koruptor

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:56 WIB

Puluhan Pohon Jati di RPH Sukun Bojonegoro Diduga Dibabat, Perhutani Lapor Polisi

Puluhan Pohon Jati di RPH Sukun Bojonegoro Diduga Dibabat, Perhutani Lapor Polisi

Jatim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:55 WIB

Tak Sekadar Limbah, Pelepah Pisang Ternyata Bisa Diolah Jadi Bioplastik Bikin Daging Lebih Awet

Tak Sekadar Limbah, Pelepah Pisang Ternyata Bisa Diolah Jadi Bioplastik Bikin Daging Lebih Awet

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:55 WIB

Nadiem Makarim Disebut Bukan Penerima Manfaat Ekonomis AKAB dan GoTo

Nadiem Makarim Disebut Bukan Penerima Manfaat Ekonomis AKAB dan GoTo

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:54 WIB

Pertamina Lubricants Catat Volume Ekspor 11 Ribu KL ke 16 Negara

Pertamina Lubricants Catat Volume Ekspor 11 Ribu KL ke 16 Negara

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:52 WIB

Negara Kejar Setoran Lewat Pajak Kontrakan, Rakyat Kecil Terancam Menggelandang

Negara Kejar Setoran Lewat Pajak Kontrakan, Rakyat Kecil Terancam Menggelandang

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:51 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 13 Agustus 2026, Hoki Menghampiri

4 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 13 Agustus 2026, Hoki Menghampiri

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:51 WIB

Maut di Ujung Penolakan: Saat Ajakan Rujuk Berujung Penembakan Mantan Istri di Mesuji

Maut di Ujung Penolakan: Saat Ajakan Rujuk Berujung Penembakan Mantan Istri di Mesuji

Lampung | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:50 WIB

Pupuk Kompos Desa Les dan Peran Nyoman Nadiana dalam Menjaga Lingkungan

Pupuk Kompos Desa Les dan Peran Nyoman Nadiana dalam Menjaga Lingkungan

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:50 WIB

×