Suara.com - Setelah menikmati libur Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus dan cuti bersama 18 Agustus 2025, masyarakat langsung mencari tahu jadwal libur berikutnya. Lantas, berapa tanggal merah yang tersisa di 2025?
Momentum tanggal merah selalu menjadi perhatian, apalagi di paruh akhir tahun saat aktivitas kerja dan sekolah semakin padat.
Kehadiran libur nasional maupun cuti bersama bisa menjadi jeda penting untuk menyegarkan pikiran dan mengisi ulang energi.
Tidak heran jika banyak orang menantikan informasi resmi dari pemerintah mengenai libur nasional dan cuti bersama 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru.
Mengetahui jadwal resmi libur nasional dan cuti bersama bisa membantu masyarakat merencanakan agenda, mulai dari pulang kampung, quality time bersama keluarga, hingga liburan.
Lalu, hari libur apa saja yang masih ada hingga akhir tahun 2025 setelah Agustus? Inilah jadwal lengkap yang perlu kamu catat agar tidak terlewat.
Daftar Tanggal Merah yang Tersisa di Tahun 2025
Melalui SKB 3 Menteri yang disahkan pada 7 Agustus 2025, pemerintah menetapkan daftar resmi hari libur dan cuti bersama 2025.
SKB ini diteken langsung oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Baca Juga: Tak Kenal Libur di Hari Kemerdekaan, 'Pasukan Oranye' Maknai Merdeka di Jalanan Ibu Kota
Selain menentukan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2025, SKB ini juga memperbarui sejumlah ketentuan yang sudah ada sebelumnya.
Salah satunya terkait tanggal 18 Agustus 2025 yang diputuskan sebagai cuti bersama dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI, bukan sebagai hari libur nasional.
Dengan demikian, libur peringatan kemerdekaan hanya jatuh pada 17 Agustus, sedangkan 18 Agustus menjadi tambahan libur cuti bersama.
Berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru, berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang masih tersisa hingga akhir tahun 2025:
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Hari Natal/Kelahiran Yesus Kristus
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Hari Natal
Jadi, setelah Agustus, ada tiga tanggal merah yang masih bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Dari tiga tanggal tersebut, dua merupakan hari libur nasional dan satu merupakan cuti bersama.