Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan pada hari ini, 18 Agustus 2025 tidak ada perdagangan saham, setelah pemerintah tetapkan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan ini merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
"Bursa menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa, sehingga merevisi pengumuman sebelumnya Nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024 tentang Kalender Libur Bursa 2025," ujar Direktur Utama BEI, Iman Rachman dalam keterangan tertulis, Senin (18/8/2025).
![Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/01/02/80927-bursa-efek-ihsg-idx-saham.jpg)
Iman menambahkan, perubahan jadwal Libur Bursa 2025 dapat disesuaikan kembali apabila terdapat perubahan jadwal kliring pada kalender operasional Bank Indonesia dan/atau adanya pengumuman pemerintah terkait Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama 2025.
Dalam lampiran pengumuman, BEI juga merinci daftar lengkap libur bursa sepanjang tahun 2025. Beberapa hari besar yang masuk dalam kalender libur antara lain:
- Januari 2025: Tahun Baru Masehi (1 Januari), Isra Mikraj (27 Januari), serta Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili beserta cuti bersama (28–29 Januari).
- Maret 2025: Cuti Bersama Nyepi (28 Maret) dan libur Idul Fitri yang dimulai 31 Maret.
- April 2025: Libur dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H dari 1–7 April, serta Wafat Yesus Kristus pada 18 April.
- Mei 2025: Hari Buruh (1 Mei), Hari Raya Waisak dan cuti bersama (12–13 Mei), serta Kenaikan Yesus Kristus berikut cuti bersama (29–30 Mei).
- Juni 2025: Idul Adha dan cuti bersama (6–9 Juni) serta Tahun Baru Islam 1447 H (27 Juni).
- Agustus 2025: Cuti Bersama Proklamasi pada 18 Agustus.
- September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW pada 5 September.
- Desember 2025: Natal dan cuti bersama (25–26 Desember) serta libur bursa penutup tahun pada 31 Desember.
Sementara itu, terdapat pula beberapa hari besar nasional yang tidak dimasukkan ke dalam daftar libur bursa karena jatuh pada hari Sabtu dan Minggu. Di antaranya Hari Suci Nyepi (29 Maret), Hari Paskah (20 April), Hari Lahir Pancasila (1 Juni), serta Hari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 2025.
Dengan penyesuaian tersebut, jumlah hari bursa pada 2025 tercatat sebanyak 236 hari. BEI juga menegaskan bahwa kalender libur bursa dapat kembali berubah apabila Bank Indonesia meniadakan kegiatan kliring, atau jika pemerintah mengumumkan perubahan terkait hari libur nasional maupun cuti bersama tambahan.