Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR? Ini Sejarah dan Aturannya

Husna Rahmayunita, Rosiana Chozanah

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:03 WIB
Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR? Ini Sejarah dan Aturannya
Presiden Prabowo Subianto (keempat kanan) dengan disaksikan Ketua MPR Ahmad Muzani (ketiga kanan), Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan), dan Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin (kanan) membungkukkan badan sebelum menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). [ANTARAFOTO/Dhemas Reviyanto/app/rwa]

Suara.com - Seruan harapan untuk membubarkan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggema di kalangan wargane. Bukan tanpa sebab, publik tampaknya sudah jengah dengan kebijakan yang dibuat maupun kasus korupsi yang membayangi.

Terbaru, sorotan publik tertuju pada aksi anggota DPR yang asyik berjoget usai sidang tahunan MPR pada 15 Agustus 2025. Mereka bergoyang mengikuti irama lagu Sajojo dan Fa Mi Re.

Tak sedikit netter yang meluapkan amarahnya lantaran menilai aksi tersebut nir empati dengan kondisi rakyat yang mengalami berbagai kesulitan di kehidupan.

Lantas sebenarnya apakah DPR bisa dibubarkan dan siapa yang berwenang?

DPR sebenarnya pernah dibubarkan oleh Presiden Soekarno pada 1960 melalui Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1960 tentang Pembaharuan Susunan Dewan Perwakilan Rakyat.

Melalui Penetapan Presiden tertanggal 5 Maret 1960 itu, Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 karena dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan pemerintah, terutama setelah penolakan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Sebagai tindak lanjut, Soekarno menerbitkan Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1960 yang menetapkan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS).

Dalam ketentuan tersebut, sebanyak 283 individu diangkat sebagai anggota DPR-GR untuk menggantikan DPR yang telah dibubarkan.

Suasana saat Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). [ANTARAFOTO/Dhemas Reviyanto/sgd/YU
Suasana saat Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). [ANTARAFOTO/Dhemas Reviyanto/sgd/YU

Hal yang sama hampir terjadi di masa Presiden Abdurrahman Wahid, atau Gus Dur, melalui Dekrit Presiden 23 Juli 2001. Namun, dekrit tersebut dibatalkan oleh MPR melalui Sidang Istimewa MPR.

baca juga

Melalui sidang istimewa itu pula Gus Dur lengser dari jabatannya sebagai Presiden keempat Indonesia.

Presiden Tidak Bisa Membubarkan DPR

Membubarkan DPR tidak semudah membalikkan telapak tangan. Bahkan, presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tertinggi di tanah air sebenarnya tidak dapat melakukannya.

Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang 1945. Pada pasal 7C berbunyi, "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat".

Selain itu, Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial yang menegaskan pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif secara independen.

Dalam sistem ini, presiden tidak dapat diberhentikan oleh DPR kecuali melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Alasan Kenapa Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta Per Bulan Dinilai Tak Pantas Diberikan

4 Alasan Kenapa Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta Per Bulan Dinilai Tak Pantas Diberikan

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 11:22 WIB

Habiburokhman Soal RUU KUHAP, Janji Undang KPK: Lebih Baik Gak Ada Aturan Baru Kalau Melemahkan

Habiburokhman Soal RUU KUHAP, Janji Undang KPK: Lebih Baik Gak Ada Aturan Baru Kalau Melemahkan

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 10:39 WIB

Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi

Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi

Lifestyle | Selasa, 19 Agustus 2025 | 10:35 WIB

Terkini

Menlu Sigapura Datang Mendadak, Mohon Waktu Bertemu Presiden Prabowo

Menlu Sigapura Datang Mendadak, Mohon Waktu Bertemu Presiden Prabowo

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Arti Simbol Warna Hijau Biru Merah di Aksi 28 Oktober Jogja, Saatnya Suporter Bersatu

Arti Simbol Warna Hijau Biru Merah di Aksi 28 Oktober Jogja, Saatnya Suporter Bersatu

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:41 WIB

Baru Pulang Haji Bersama, Istri Sah Syok Suami Bakar Selingkuhan dan Balita di Kebun Bonsai

Baru Pulang Haji Bersama, Istri Sah Syok Suami Bakar Selingkuhan dan Balita di Kebun Bonsai

Jatim | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:39 WIB

Sassuolo Dibantai Lazio 2-6, Jay Idzes Akhirnya Comeback

Sassuolo Dibantai Lazio 2-6, Jay Idzes Akhirnya Comeback

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:37 WIB

Atlet Silat Event Porprov Jateng Meninggal Dunia: Sempat Cedera di Tengah Kompetisi

Atlet Silat Event Porprov Jateng Meninggal Dunia: Sempat Cedera di Tengah Kompetisi

Jawa Tengah | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:37 WIB

Potensi Rp104,43 Triliun Disorot, Guru Besar IPB Desak BPK Evaluasi WTP Kemenhut

Potensi Rp104,43 Triliun Disorot, Guru Besar IPB Desak BPK Evaluasi WTP Kemenhut

Jabar | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:34 WIB

Angka Perkawinan Anak Menurun, KPPPA Waspadai Praktik Nikah Tak Tercatat

Angka Perkawinan Anak Menurun, KPPPA Waspadai Praktik Nikah Tak Tercatat

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:34 WIB

Eks Chelsea yang Disebut Lebih Hebat dari Cristiano Ronaldo: Jadi Bintang Film Porno Kini Pemerkosa

Eks Chelsea yang Disebut Lebih Hebat dari Cristiano Ronaldo: Jadi Bintang Film Porno Kini Pemerkosa

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:33 WIB

Update! Bocoran Terbaru iPhone 18e, Terungkap Cip, Kamera, dan Layar

Update! Bocoran Terbaru iPhone 18e, Terungkap Cip, Kamera, dan Layar

Tekno | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:33 WIB

Dari Medan Perang hingga Turun Padamkan Karhutla: Ini Rekam Jejak Mayjen TNI Sriyanto Pimpin BPGMN

Dari Medan Perang hingga Turun Padamkan Karhutla: Ini Rekam Jejak Mayjen TNI Sriyanto Pimpin BPGMN

Jawa Tengah | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:31 WIB

×