Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR? Ini Sejarah dan Aturannya

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:03 WIB
Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR? Ini Sejarah dan Aturannya
Presiden Prabowo Subianto (keempat kanan) dengan disaksikan Ketua MPR Ahmad Muzani (ketiga kanan), Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan), dan Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin (kanan) membungkukkan badan sebelum menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). [ANTARAFOTO/Dhemas Reviyanto/app/rwa]

Anggota DPR merupakan hasil pilihan langsung dari rakyat melalui pemilihan umum, sehingga masa jabatan mereka tidak dapat diubah atau dipengaruhi secara sepihak oleh presiden.

Siapa yang Bisa Membubarkan DPR?

Mengutip laman Hukum Online, cara konstitusional untuk membubarkan DPR adalah oleh para anggota DPR itu sendiri.

Untuk sampai pada pembubaran oleh anggota DPR sendiri diperlukan upaya pelemahan internal di tubuh DPR agar muncul mosi pembubaran dari dalam lembaga itu sendiri.

Namun, perlu diingat bahwa selama masih ada anggota DPR yang tidak menyetujui pembubaran tersebut, maka DPR tidak bisa bubar secara institusional.

Langkah semacam itu memang tergolong tidak lazim dalam sistem presidensial, namun secara konstitusional tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit melarangnya.

Cara di atas akan membuat DPR mengalami disfungsi, yang pada akhirnya menggerus legitimasi lembaga tersebut di mata publik.

Kebuntuan politik yang timbul dari situasi ini berpotensi menciptakan celah konstitusional bagi presiden, dibantu dukungan dari militer, untuk mengambil langkah pembubaran DPR.

Secara tidak langsung, ketegangan antara presiden dan DPR pun bergeser menjadi konflik internal di tubuh DPR itu sendiri. Namun, pada akhirnya akan menciptakan masalah berkepanjangan yang memengaruhi nasib seluruh bangsa Indonesia.

Baca Juga: Connie Ungkap Perang Dingin Elite Solo vs AHY, Tiket Cawapres Prabowo 2029 Terancam?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI