Suara.com - NIK menjadi salah satu basis data bagi para penerima bantuan sosial (bansos) dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Jika Anda merasa layak menerima bansos namun NIK tidak terdaftar sebagai penerima, maka Anda bisa memproses pengajuan.
Cara ajukan NIK agar terdaftar Bansos pun cukup mudah. Pasalnya kini pengajuan bisa dilakukan secara daring. Melansir Antara, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan.
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di ponsel Anda.
2. Pilih opsi "Buat Akun Baru" untuk memulai pendaftaran.
3. Isi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), dan nama lengkap yang sesuai dengan KTP dan KK.
4. Unggah foto KTP dan selfie sambil memegang KTP.
5. Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar dan lengkap, kemudian klik "Buat Akun Baru."
6. Cek email untuk kode verifikasi dan aktivasi akun.
7. Setelah verifikasi, buka aplikasi kembali dan pilih menu "Daftar Usulan".
Baca Juga: Mensos Atasi Carut Marut Bansos Lewat Payment ID, Tapi Sadar Diri Nasib Lansia Gaptek di Pelosok
8. Isi data sesuai petunjuk dan pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
9. Kemensos akan melakukan verifikasi dan validasi data Anda.
Demikian cara ajukan NIK agar terdaftar sebagai penerima bansos. Namun, setelah melakukan pengajuan, Anda tetap harus melakukan pemantauan untuk memastikan bahwa data Anda benar-benar terdaftar.
Pasalnya, ada beberapa kasus yang menyebabkan data gagal terdaftar.
DTSEN mulai diterapkan sebagai basis penyaluran bantuan sosial (bansos) seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) mulai kuartal II tahun 2025.
Bagi penerima bansos, data biasanya akan muncul secara otomatis di DTSEN. Namun, jika terjadi eror, cara mengatasi data tidak muncul di DTSEN juga tidak sulit.