Suara.com - Kabar perceraian pesepakbola Pratama Arhan dan istrinya, Azizah Salsha sukses menghebohkan publik. Yang tak kalah mengejutkan, proses perceraian mereka berjalan sangat singkat.
Bukan tanpa sebab, mereka hanya membutuhkan dua kali sidang sebelum putusan resmi dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.
Putusan tersebut diambil secara verstek pada 25 Agustus 2025, hanya berselang 24 hari setelah Arhan mengajukan permohonan talak.
Melihat betapa cepatnya proses ini, muncul pertanyaan: mengapa pengadilan bisa memutus perkara perceraian secepat itu? Simak penjelasan tentang alasan perceraian cepat diputuskan pengadilan berikut ini.
Faktor yang Mempercepat Putusan Perceraian

Pada umumnya, proses perceraian di pengadilan bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.
Namun, ada beberapa faktor kunci yang dapat mempercepat jalannya persidangan, hingga putusan dapat diketuk dalam waktu singkat.
1. Bukti yang Kuat dan Jelas
Kecepatan putusan cerai sangat bergantung pada bukti yang diajukan. Ketika pemohon (penggugat) mampu menyajikan bukti-bukti kuat dan tak terbantahkan, maka akan sangat membantu meyakinkan hakim mengenai alasan di balik permohonan cerai. Contohnya bisa berupa bukti perselingkuhan, KDRT, atau pelanggaran hukum lainnya yang bisa diverifikasi dengan mudah.
2. Kelengkapan Administrasi
Baca Juga: Kini Cerai, Apakah Dulu Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dijodohkan?
Dokumen dan persyaratan administratif yang lengkap sejak awal pengajuan permohonan akan mempermudah jalannya proses. Petugas pengadilan tidak perlu meminta pemohon untuk melengkapi berkas, sehingga tidak ada penundaan.
3. Kegagalan Mediasi
Sebelum melangkah ke persidangan, setiap pasangan yang mengajukan perceraian diwajibkan untuk melalui proses mediasi terlebih dahulu. Jika upaya mediasi ini gagal mendamaikan kedua belah pihak dan tidak ada titik temu, proses dapat langsung dilanjutkan ke persidangan.
4. Putusan Verstek
Inilah yang paling relevan dengan kasus Arhan dan Azizah. Putusan verstek adalah keputusan yang diambil oleh hakim tanpa kehadiran pihak tergugat (dalam kasus ini, Azizah). Putusan ini bisa diambil jika tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut. Kehadiran pihak yang tidak lengkap mempercepat proses karena tidak ada lagi ruang untuk mediasi atau pembelaan.
Berikut adalah alasan kuat yang dapat mempercepat putusan cerai oleh pengadilan:
1. Perselisihan dan Pertengkaran Berkelanjutan: Jika pertengkaran suami-istri sudah parah dan tidak ada lagi harapan untuk rujuk, hakim dapat mengabulkan perceraian.
2. Perselingkuhan: Perbuatan zina atau perselingkuhan merupakan alasan kuat yang mempercepat proses perceraian.
3. Meninggalkan Pasangan: Salah satu pihak yang meninggalkan pasangannya selama dua tahun atau lebih tanpa izin dan alasan yang jelas dapat menjadi dasar gugatan.
4. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Kasus KDRT yang mengancam kesehatan fisik dan mental korban menjadi alasan yang kuat untuk dikabulkan oleh hakim.
5. Perbuatan Melanggar Hukum: Jika salah satu pihak terlibat dalam perilaku terlarang seperti kecanduan alkohol, judi, narkoba, atau dipenjara dalam waktu lama.
6. Penyakit atau Cacat: Apabila salah satu pasangan mengalami penyakit atau cacat permanen yang membuatnya tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam pernikahan, maka bisa menjadi alasan yang sah untuk mengajukan perceraian. Namun, alasan ini perlu pertimbangan lebih lanjut karena pernikahan seharusnya didasari pada kesediaan menerima kekurangan pasangan.
Penting untuk diingat, semua alasan di atas harus didukung dengan bukti yang jelas dan kuat agar proses perceraian berjalan cepat.
Perceraian Arhan dan Azizah
![Azizah Salsha dan Pratama Arhan jalan bersama saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.arkadia.me/v2/articles/triasrohmadoni/9Y56uNRsABCBsgbvlkWymHbzQHwoIGvT.png)
Pratama Arhan secara resmi mendaftarkan permohonan talak cerai terhadap Azizah Salsha di Pengadilan Agama Tigaraksa pada 1 Agustus 2025. Sidang perdana digelar pada 11 Agustus 2025. Namun, baik Arhan maupun Azizah tidak pernah hadir langsung dalam persidangan, melainkan diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.
Ketidakhadiran Azizah sejak awal persidangan menjadi alasan utama mengapa putusan cerai diambil secara verstek pada sidang kedua, yaitu 25 Agustus 2025. Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Mohamad Sholahuddin, membenarkan putusan ini.
"Sidang hari ini sudah diputus secara verstek karena tergugat (Azizah Salsha) dari awal sidang tidak pernah datang. Jadi, keduanya sudah resmi bercerai," jelasnya kepada awak media.
Meskipun putusan sudah diketok, Sholahuddin menegaskan bahwa status perceraian mereka belum sah sepenuhnya. Masih ada tahapan yang harus dilalui, yaitu sidang ikrar talak.
Jadwal sidang ikrar ini baru akan ditetapkan setelah 14 hari ke depan, dengan catatan tidak ada perlawanan atau banding dari pihak Azizah.
Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada penolakan, maka putusan akan memiliki kekuatan hukum tetap, dan barulah status perceraian mereka resmi secara hukum.
Kontributor : Trias Rohmadoni