PPPK Paruh Waktu 2025 diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang masuk dalam beberapa prioritas tertentu, yaitu sebagai berikut:
- Terdaftar sebagai pegawai non-ASN di BKN dan sudah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak berhasil lulus.
- Telah mengikuti semua tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak berhasil mendapatkan formasi atau posisi penempatan.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di database resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Prioritas diberikan kepada tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi, memiliki rekam jejak jelas, dan ikatan kerja yang kuat dengan instansi.
Gaji dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu 2025
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan gaji terakhir pegawai non-ASN, dengan ketentuan minimal sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah penempatan.
Selain gaji, pegawai berhak atas fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan. Berikut beberapa contoh UMP 2025 untuk PPPK Paruh Waktu:
- DKI Jakarta: Rp5.396.760
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.348
- Jawa Timur: Rp2.305.984
- Banten: Rp2.905.119
- Papua: Rp4.285.847
Jadwal Pelaksanaan PPPK Paruh Waktu 2025
Kementerian PANRB telah merinci jadwal pelaksanaan PPPK Paruh Waktu 2025 sebagai berikut:
- 7-20 Agustus 2025: Pengusulan kebutuhan oleh instansi
- 21-30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB
- 22 Agustus-1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan
- 23 Agustus-15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu
- 23 Agustus-20 September 2025: Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu
- 23 Agustus-30 September 2025: Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu
Demikianlah informasi lengkap terkait jabatan yang bisa diisi PPPK Paruh Waktu 2025. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Baca Juga: Ribuan Honorer DKI Akhirnya Bernapas Lega Jadi PPPK, Pramono Punya Pesan Khusus