Apa Saja Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daftarnya

Husna Rahmayunita

Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:20 WIB
Apa Saja Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daftarnya
Ilustrasi jabatan PPPK Paruh Waktu 2025. (tangerangkota.go.id)

Suara.com - Pemerintah membuka kembali jalur rekrutmen bagi pegawai non-ASN lewat program PPPK Paruh Waktu 2025. Lantas, apa saja jabatan yang bisa diisi PPPK Paruh Waktu 2025?

Lewat program ini, pegawai dapat memberikan kontribusi di instansi pemerintah tanpa bekerja secara penuh waktu.

Bagi tenaga non-ASN, PPPK Paruh Waktu menjadi opsi menarik berkat fleksibilitas jam kerja dan posisi strategis yang tersedia.

Bagi Anda yang penasaran apa saja jabatan PPPK Paruh Waktu 2025, tidak semua posisi terbuka, namun pemerintah telah menetapkan beberapa jabatan prioritas yang sangat dibutuhkan di berbagai instansi.

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Baik PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu sama-sama bertujuan menempatkan tenaga non-ASN untuk mendukung kinerja instansi pemerintah.

Namun, keduanya berbeda terutama pada masa kerja dan fleksibilitas.

PPPK Paruh Waktu menawarkan jam kerja yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan instansi, sementara PPPK Penuh Waktu menuntut komitmen penuh selama jam kerja standar.

Penilaian kinerja pada PPPK Paruh Waktu berlangsung triwulanan atau tahunan dan dijadikan dasar perpanjangan kontrak maupun pengangkatan ke PPPK penuh waktu.

baca juga

Sementara itu, pegawai PPPK Penuh Waktu langsung masuk ke sistem penilaian kinerja standar tanpa harus menunggu perubahan status.

Perbedaan lainnya terletak pada gaji dan fasilitas. Gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan UMP atau gaji terakhir pegawai non-ASN, sedangkan PPPK Penuh Waktu mengikuti ketentuan gaji penuh yang berlaku untuk pegawai pemerintah.

Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu

Tidak semua posisi di instansi pemerintah bisa diisi melalui skema PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, jabatan yang bisa diisi meliputi:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Jabatan-jabatan tersebut diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan organisasi sekaligus memberikan fleksibilitas masa kerja yang menyesuaikan dengan kondisi instansi.

Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja? Haknya Setara PNS

PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja? Haknya Setara PNS

Lifestyle | Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:57 WIB

Apa Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK?

Apa Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK?

Lifestyle | Minggu, 24 Agustus 2025 | 13:38 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Pilih Penempatan Sendiri? Simak Aturannya

Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Pilih Penempatan Sendiri? Simak Aturannya

Lifestyle | Sabtu, 23 Agustus 2025 | 16:55 WIB

Terkini

Kabut Asap Karhutla Kepung Palangka Raya

Kabut Asap Karhutla Kepung Palangka Raya

Foto | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 17:36 WIB

Pemain Timnas Indonesia Pernah Dipantau Como 1907, Tak Ada yang Lolos Standar Cesc Fabregas

Pemain Timnas Indonesia Pernah Dipantau Como 1907, Tak Ada yang Lolos Standar Cesc Fabregas

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 17:27 WIB

Jalan Pintas Penuhi Target PLTS 30 GW, Andalkan Kawasan Industri

Jalan Pintas Penuhi Target PLTS 30 GW, Andalkan Kawasan Industri

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 17:19 WIB

Harga Mercedes-Benz 300 SLR Uhlenhaut Coup Jadi Standar Kemewahan yang Tak Masuk Akal

Harga Mercedes-Benz 300 SLR Uhlenhaut Coup Jadi Standar Kemewahan yang Tak Masuk Akal

Otomotif | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Profil Raja Harald V, Raja Eropa Paling Bersejarah Bawa Norwegia ke Era Modern

Profil Raja Harald V, Raja Eropa Paling Bersejarah Bawa Norwegia ke Era Modern

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 17:13 WIB

Hair Dryer vs Air-Dry: Cara Mana yang Lebih Aman untuk Rambut?

Hair Dryer vs Air-Dry: Cara Mana yang Lebih Aman untuk Rambut?

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 17:08 WIB

Cerita Siswa MA Pejompongan Dianiaya Kelompok Ngaku Intel, Dipukul Pakai Besi di Depan Rumah

Cerita Siswa MA Pejompongan Dianiaya Kelompok Ngaku Intel, Dipukul Pakai Besi di Depan Rumah

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Lebih Murah! Yamaha R2 Resmi Mengaspal, Usung Mesin DOHC: Intip Bedanya dengan R15

Lebih Murah! Yamaha R2 Resmi Mengaspal, Usung Mesin DOHC: Intip Bedanya dengan R15

Otomotif | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Anak Penerima Pekerja Upah Masih Ditanggung JKN, Begini Syaratnya

Anak Penerima Pekerja Upah Masih Ditanggung JKN, Begini Syaratnya

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:59 WIB

Polisi Disebut Berhasil Tangkal 'Angsa Hitam' di Demo 27 Agustus, Begini Analisanya

Polisi Disebut Berhasil Tangkal 'Angsa Hitam' di Demo 27 Agustus, Begini Analisanya

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:57 WIB

×