Suara.com - Pemerintah membuka kembali jalur rekrutmen bagi pegawai non-ASN lewat program PPPK Paruh Waktu 2025. Lantas, apa saja jabatan yang bisa diisi PPPK Paruh Waktu 2025?
Lewat program ini, pegawai dapat memberikan kontribusi di instansi pemerintah tanpa bekerja secara penuh waktu.
Bagi tenaga non-ASN, PPPK Paruh Waktu menjadi opsi menarik berkat fleksibilitas jam kerja dan posisi strategis yang tersedia.
Bagi Anda yang penasaran apa saja jabatan PPPK Paruh Waktu 2025, tidak semua posisi terbuka, namun pemerintah telah menetapkan beberapa jabatan prioritas yang sangat dibutuhkan di berbagai instansi.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Baik PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu sama-sama bertujuan menempatkan tenaga non-ASN untuk mendukung kinerja instansi pemerintah.
Namun, keduanya berbeda terutama pada masa kerja dan fleksibilitas.
PPPK Paruh Waktu menawarkan jam kerja yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan instansi, sementara PPPK Penuh Waktu menuntut komitmen penuh selama jam kerja standar.
Penilaian kinerja pada PPPK Paruh Waktu berlangsung triwulanan atau tahunan dan dijadikan dasar perpanjangan kontrak maupun pengangkatan ke PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Ribuan Honorer DKI Akhirnya Bernapas Lega Jadi PPPK, Pramono Punya Pesan Khusus
Sementara itu, pegawai PPPK Penuh Waktu langsung masuk ke sistem penilaian kinerja standar tanpa harus menunggu perubahan status.
Perbedaan lainnya terletak pada gaji dan fasilitas. Gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan UMP atau gaji terakhir pegawai non-ASN, sedangkan PPPK Penuh Waktu mengikuti ketentuan gaji penuh yang berlaku untuk pegawai pemerintah.
Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu
Tidak semua posisi di instansi pemerintah bisa diisi melalui skema PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, jabatan yang bisa diisi meliputi:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Jabatan-jabatan tersebut diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan organisasi sekaligus memberikan fleksibilitas masa kerja yang menyesuaikan dengan kondisi instansi.
Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025
PPPK Paruh Waktu 2025 diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang masuk dalam beberapa prioritas tertentu, yaitu sebagai berikut:
- Terdaftar sebagai pegawai non-ASN di BKN dan sudah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak berhasil lulus.
- Telah mengikuti semua tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak berhasil mendapatkan formasi atau posisi penempatan.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di database resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Prioritas diberikan kepada tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi, memiliki rekam jejak jelas, dan ikatan kerja yang kuat dengan instansi.
Gaji dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu 2025
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan gaji terakhir pegawai non-ASN, dengan ketentuan minimal sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah penempatan.
Selain gaji, pegawai berhak atas fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan. Berikut beberapa contoh UMP 2025 untuk PPPK Paruh Waktu:
- DKI Jakarta: Rp5.396.760
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.348
- Jawa Timur: Rp2.305.984
- Banten: Rp2.905.119
- Papua: Rp4.285.847
Jadwal Pelaksanaan PPPK Paruh Waktu 2025
Kementerian PANRB telah merinci jadwal pelaksanaan PPPK Paruh Waktu 2025 sebagai berikut:
- 7-20 Agustus 2025: Pengusulan kebutuhan oleh instansi
- 21-30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB
- 22 Agustus-1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan
- 23 Agustus-15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu
- 23 Agustus-20 September 2025: Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu
- 23 Agustus-30 September 2025: Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu
Demikianlah informasi lengkap terkait jabatan yang bisa diisi PPPK Paruh Waktu 2025. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas