Apa Saja Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daftarnya

Husna Rahmayunita

Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:20 WIB
Apa Saja Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daftarnya
Ilustrasi jabatan PPPK Paruh Waktu 2025. (tangerangkota.go.id)

Suara.com - Pemerintah membuka kembali jalur rekrutmen bagi pegawai non-ASN lewat program PPPK Paruh Waktu 2025. Lantas, apa saja jabatan yang bisa diisi PPPK Paruh Waktu 2025?

Lewat program ini, pegawai dapat memberikan kontribusi di instansi pemerintah tanpa bekerja secara penuh waktu.

Bagi tenaga non-ASN, PPPK Paruh Waktu menjadi opsi menarik berkat fleksibilitas jam kerja dan posisi strategis yang tersedia.

Bagi Anda yang penasaran apa saja jabatan PPPK Paruh Waktu 2025, tidak semua posisi terbuka, namun pemerintah telah menetapkan beberapa jabatan prioritas yang sangat dibutuhkan di berbagai instansi.

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Baik PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu sama-sama bertujuan menempatkan tenaga non-ASN untuk mendukung kinerja instansi pemerintah.

Namun, keduanya berbeda terutama pada masa kerja dan fleksibilitas.

PPPK Paruh Waktu menawarkan jam kerja yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan instansi, sementara PPPK Penuh Waktu menuntut komitmen penuh selama jam kerja standar.

Penilaian kinerja pada PPPK Paruh Waktu berlangsung triwulanan atau tahunan dan dijadikan dasar perpanjangan kontrak maupun pengangkatan ke PPPK penuh waktu.

baca juga

Sementara itu, pegawai PPPK Penuh Waktu langsung masuk ke sistem penilaian kinerja standar tanpa harus menunggu perubahan status.

Perbedaan lainnya terletak pada gaji dan fasilitas. Gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan UMP atau gaji terakhir pegawai non-ASN, sedangkan PPPK Penuh Waktu mengikuti ketentuan gaji penuh yang berlaku untuk pegawai pemerintah.

Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu

Tidak semua posisi di instansi pemerintah bisa diisi melalui skema PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, jabatan yang bisa diisi meliputi:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Jabatan-jabatan tersebut diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan organisasi sekaligus memberikan fleksibilitas masa kerja yang menyesuaikan dengan kondisi instansi.

Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025

PPPK Paruh Waktu 2025 diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang masuk dalam beberapa prioritas tertentu, yaitu sebagai berikut:

  • Terdaftar sebagai pegawai non-ASN di BKN dan sudah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak berhasil lulus.
  • Telah mengikuti semua tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak berhasil mendapatkan formasi atau posisi penempatan.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di database resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Prioritas diberikan kepada tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi, memiliki rekam jejak jelas, dan ikatan kerja yang kuat dengan instansi.

Gaji dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu 2025

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan gaji terakhir pegawai non-ASN, dengan ketentuan minimal sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah penempatan.

Selain gaji, pegawai berhak atas fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan. Berikut beberapa contoh UMP 2025 untuk PPPK Paruh Waktu:

  • DKI Jakarta: Rp5.396.760
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp2.169.348
  • Jawa Timur: Rp2.305.984
  • Banten: Rp2.905.119
  • Papua: Rp4.285.847

Jadwal Pelaksanaan PPPK Paruh Waktu 2025

Kementerian PANRB telah merinci jadwal pelaksanaan PPPK Paruh Waktu 2025 sebagai berikut:

  • 7-20 Agustus 2025: Pengusulan kebutuhan oleh instansi
  • 21-30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB
  • 22 Agustus-1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan
  • 23 Agustus-15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu
  • 23 Agustus-20 September 2025: Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu
  • 23 Agustus-30 September 2025: Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu

Demikianlah informasi lengkap terkait jabatan yang bisa diisi PPPK Paruh Waktu 2025. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja? Haknya Setara PNS

PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja? Haknya Setara PNS

Lifestyle | Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:57 WIB

Apa Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK?

Apa Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK?

Lifestyle | Minggu, 24 Agustus 2025 | 13:38 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Pilih Penempatan Sendiri? Simak Aturannya

Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Pilih Penempatan Sendiri? Simak Aturannya

Lifestyle | Sabtu, 23 Agustus 2025 | 16:55 WIB

Terkini

Rudy Susmanto dan Gerindra Bogor Rapatkan Barisan Kawal Program Prabowo hingga 2029

Rudy Susmanto dan Gerindra Bogor Rapatkan Barisan Kawal Program Prabowo hingga 2029

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Kalbar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua

Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI

Sumsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:14 WIB

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:03 WIB

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok

Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:48 WIB

PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas

PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor

Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor

Banten | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:37 WIB

×