Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Syarat, Lowongan, dan Gajinya

Ruth Meliana

Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:14 WIB
Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Syarat, Lowongan, dan Gajinya
Pendaftaran PPPK Paruh Waktu (menpan.go.id)
Kesimpulan
  • Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 sudah diumumkan pemerintah Indonesia.
  • Syarat pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 bisa dilihat di laman BKD.
  • Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 paling sedikit setara dengan gaji terakhir saat menjadi pegawai non ASN.

Suara.com - Jadwal pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 akhirnya mulai diumumkan. Sebelum mendaftar, pastikan Anda sudah tahu syarat, lowongan yang dibuka, dan gaji PPPK Paruh Waktu 2025.

"PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, dikutip dari laman resmi PANRB, Kamis (21/8/2025).

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025

Melansir dari laman Diskominfo Kabupaten Bengkulu tengah, berikut adalah tahap pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 berdasarkan Surat Menteri PANRB No. B/3832/M.SM.01.00/2025:

Usulan Penetapan Kebutuhan (7–20 Agustus 2025, diperpanjang hingga 25 Agustus 2025)

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi akan mengajukan formasi PPPK Paruh Waktu.

Usulan ini mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lokasi penempatan. Semua dokumen diajukan secara resmi melalui sistem elektronik BKN, disertai surat pengantar dan SPTJM.

1. Penetapan Kebutuhan oleh MenPANRB (21–30 Agustus 2025, diperpanjang hingga 4 September 2025)

Setelah proses verifikasi, Kementerian PANRB akan menetapkan formasi resmi sesuai dengan usulan yang diajukan masing-masing instansi.

baca juga

2. Pengumuman Alokasi Formasi (22 Agustus–1 September 2025, diperpanjang hingga 6 September 2025)

Hasil penetapan formasi akan diumumkan agar instansi dan calon pelamar dapat memantau jumlah formasi yang tersedia.

3. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) (28 Agustus–15 September 2025)

Pelamar non-ASN yang memenuhi persyaratan diwajibkan mengisi DRH melalui akun SSCASN masing-masing. Lengkapi juga dokumen-dokumen pendukung yang diminta pada tahap ini.

4. Usulan dan Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu (28 Agustus–20 September 2025)

Setelah penetapan formasi, instansi memiliki waktu maksimal tujuh hari kerja untuk mengajukan penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK kepada BKN. Proses penerbitan NI oleh BKN juga memakan waktu maksimal tujuh hari kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Saja Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daftarnya

Apa Saja Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daftarnya

Lifestyle | Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:20 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja? Haknya Setara PNS

PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja? Haknya Setara PNS

Lifestyle | Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:57 WIB

Apa Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK?

Apa Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK?

Lifestyle | Minggu, 24 Agustus 2025 | 13:38 WIB

Terkini

Sunscreen Wardah PDRN untuk Kulit Apa? Kenali Kandungan, Keunggulan, dan Review Pengguna

Sunscreen Wardah PDRN untuk Kulit Apa? Kenali Kandungan, Keunggulan, dan Review Pengguna

Lifestyle | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Jangan Persulit Warga Terdampak! Ini Tuntutan Warga Kampung Pelangi Jaksel soal Rusun

Jangan Persulit Warga Terdampak! Ini Tuntutan Warga Kampung Pelangi Jaksel soal Rusun

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:12 WIB

Ketika Dongeng Ayah Berhadapan dengan Skeptisisme Anak yang Beranjak Dewasa

Ketika Dongeng Ayah Berhadapan dengan Skeptisisme Anak yang Beranjak Dewasa

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:05 WIB

Bukan Pesta Ultah Prabowo, Ini Isi Agenda Pertemuan Kabinet di Istana Bogor

Bukan Pesta Ultah Prabowo, Ini Isi Agenda Pertemuan Kabinet di Istana Bogor

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:58 WIB

Bukan Bahas Evaluasi, Sosok Ini yang Bikin Pejabat Berkumpul di Istana Bogor Semalam

Bukan Bahas Evaluasi, Sosok Ini yang Bikin Pejabat Berkumpul di Istana Bogor Semalam

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:55 WIB

PBB Tak Punya Taring, Guru Besar UGM Desak Indonesia Turun Tangan Redam Konflik Yaman-Arab Saudi

PBB Tak Punya Taring, Guru Besar UGM Desak Indonesia Turun Tangan Redam Konflik Yaman-Arab Saudi

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran Kondusif Saat Penerapan Ganjil Genap Pengisian BBM di Bali

Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran Kondusif Saat Penerapan Ganjil Genap Pengisian BBM di Bali

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:47 WIB

IHSG Era Prabowo Ambruk 11,6%, Membayangi Kejatuhan Saham di Zaman Soeharto

IHSG Era Prabowo Ambruk 11,6%, Membayangi Kejatuhan Saham di Zaman Soeharto

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:29 WIB

Syarat dan Dokumen untuk Klaim Asuransi Mobil Bekas Apa Saja?

Syarat dan Dokumen untuk Klaim Asuransi Mobil Bekas Apa Saja?

Otomotif | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:26 WIB

Pembangunan Gazebo Picu Konflik di Coatesville Kota Wisata, Warga Mengeluh Nilai Properti Anjlok

Pembangunan Gazebo Picu Konflik di Coatesville Kota Wisata, Warga Mengeluh Nilai Properti Anjlok

Jabar | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:25 WIB

×