Sosok Nenek Endang, Lansia 78 Tahun Dituntut Ganti Rugi Rp115,5 Juta Gegara Nobar Liga Inggris?

Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:59 WIB
Sosok Nenek Endang, Lansia 78 Tahun Dituntut Ganti Rugi Rp115,5 Juta Gegara Nobar Liga Inggris?
Pemilik Alero Coffe & Eatary Endang Wahyu Hidayati (78) kaget saat mendapatkan surat somasi Hak Siar. [Suara.com/Ari Welianto]
Kesimpulan
  • Kasus dugaan pelanggaran hak siar Liga Inggris menyeret nama Nenek Endang.
  • Ia merupakan pemilik Cafe Alero di Klaten yang diduga menggelar acara nobar ilegal.
  • Pihak Cafe Alero dituntut membayar ganti rugi Rp115,5 juta.

Suara.com - Kasus dugaan pelanggaran hak siar Liga Inggris melalui kegiatan nonton bareng (nobar) ilegal yang menimpa Cafe Alero di Klaten masih terus bergulir.

Nama Endang Wahyu Hidayati, seorang nenek berusia 78 tahun sekaligus pemilik Cafe Alero, ikut terseret dalam perkara hukum ini.

Berdasarkan pengakuannya, persoalan bermula ketika ia menerima surat somasi pada awal Juni 2024, karena dituding menggelar nobar berbayar di kafenya.

Polemik semakin memanas ketika Endang diminta membayar ganti rugi Rp115,5 juta. Jumlah ini tentu saja membuatnya syok.

Sementara itu, pihak Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG) sebagai pemegang hak siar eksklusif telah memberikan klarifikasi.

Lewat kuasa hukum mereka, dijelaskan bahwa langkah hukum yang diambil semata-mata berkaitan dengan aktivitas komersial tanpa izin.

Pihak Vidio dan IEG juga menegaskan, kasus ini bukan berawal dari acara keluarga sebagaimana ramai diberitakan.

Siapa Sosok Nenek Endang?

Endang Wahyu Hidayati dikenal sebagai pemilik Cafe Alero di Klaten, Jawa Tengah. Ia kini menghadapi tuntutan hukum karena diduga menggelar nobar Liga Inggris secara ilegal.

Menurut ceritanya, kasus dimulai usai menerima surat somasi pada awal Juni 2024. Kala itu, ia dituding menayangkan siaran Liga Inggris secara komersial.

Baca Juga: Cafe di Klaten Dituntut Gara-Gara Nobar? Pengacara Vidio Ungkap Fakta Sebenarnya

Puncaknya, ia diminta membayar Rp115,5 juta. Endang mengaku sangat terkejut lantaran tidak ada pemberitahuan ataupun komunikasi sebelumnya.

Dalam keterangannya, Endang mengatakan bahwa pada tanggal yang dimaksud, kafe miliknya digunakan untuk acara halalbihalal keluarga besar.

Ada sekitar 20 anggota keluarganya singgah di Cafe Alero untuk makan malam sekaligus melihat usaha yang baru ia rintis.

Menantunya yang ikut membantu di kafe menuturkan, ada seseorang tak dikenal yang sempat memotret televisi yang menyala.

Endang sempat mencoba jalan damai, tapi sebelum mediasi terjadi, ia justru menerima panggilan pemeriksaan dari Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Suasana Alero Coffe & Eatary di Klaten. [Suara.com/Ari Welianto]
Suasana Alero Coffe & Eatary di Klaten. [Suara.com/Ari Welianto]

Klarifikasi dari Pihak Vidio

Menanggapi polemik ini, Vidio dan IEG selaku pemegang lisensi eksklusif hak siar Liga Inggris akhirnya buka suara meluruskan informasi yang telah beredar.

Kuasa hukum mereka, Ebenezer Ginting, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh murni menyangkut aktivitas komersial tanpa izin.

Ia juga membantah isu yang menyebut kasus bermula dari acara halalbihalal keluarga.

"Adalah tidak benar pemberitaan yang mengatakan bahwa mereka dituntut karena penayangan Liga Inggris di acara halalbihalal keluarga di rumahnya," tegas Ebenezer Ginting dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com, Kamis, 28 Agustus 2025.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa penindakan hukum dilakukan secara bertahap.

Proses persuasif lebih dulu ditempuh lewat somasi dan rencana pertemuan, sebelum akhirnya kasus dilaporkan ke kepolisian.

"Ada pihak dari Cafe Alero yang telah menghubungi kami sebagai salah satu upaya proses penyelesaian secara kekeluargaan tersebut," tambahnya.

Namun, karena mediasi tak mencapai kata sepakat, Vidio dan IEG akhirnya melanjutkan kasus ke ranah pidana.

Laporan resmi pun sudah masuk ke kepolisian, di mana Endang menjadi pihak yang mewakili Cafe Alero.

Ebenezer menegaskan, kliennya berkomitmen menghormati proses hukum. Ia juga menekankan bahwa penindakan atas pelanggaran hak siar dilakukan secara selektif.

"Kami juga ingin menegaskan bahwa penindakan atas pelanggaran hak siar selalu dilakukan secara selektif dan terukur. Acara keluarga, kegiatan sosial, maupun aktivitas non-komersial tidak pernah dikenakan sanksi. Fokus penindakan adalah pada pelaku usaha yang menggunakan konten eksklusif secara komersial tanpa izin resmi," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?