Suara.com - Polemik kasus dugaan pelanggaran hak siar atau nonton bareng (nobar) ilegal Liga Inggris yang menjerat Cafe Alero di Klaten, Jawa Tengah, memasuki babak baru.
Pihak Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG) selaku pemegang lisensi eksklusif akhirnya buka suara untuk meluruskan sejumlah informasi yang beredar di publik.
Melalui kuasa hukumnya, Ebenezer Ginting dari Ginting Associates Law Office, ditegaskan bahwa langkah hukum yang diambil murni terkait aktivitas komersial tanpa izin, bukan menyasar kegiatan pribadi atau keluarga.
Ebenezer secara spesifik membantah narasi yang menyebut bahwa kasus ini bermula dari penayangan siaran di sebuah acara keluarga. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang telah dikantongi pihaknya.
"Adalah tidak benar pemberitaan yang mengatakan bahwa mereka dituntut karena penayangan Liga Inggris di acara halal bihalal keluarga di rumahnya," tegas Ebenezer Ginting dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com, Selasa (26/8/2025).
Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa penindakan hukum terhadap Cafe Alero telah melalui proses yang berjenjang dan tidak dilakukan secara tiba-tiba. Upaya persuasif menjadi langkah pertama yang ditempuh oleh pihak Vidio dan IEG.
![Informasi nobar di Klaten yang tersebar di Instagram, namun menimbulkan masalah soal hak siar. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/27/34695-nobar-klaten.jpg)
"Sebelum melangkah ke ranah pidana, telah ditempuh upaya hukum secara berjenjang, dimulai dengan somasi yang kemudian dilanjutkan dengan rencana pertemuan secara kekeluargaan dengan pihak Cafe Alero," jelasnya.
Bahkan, menurut Ebenezer, sudah ada itikad baik dari pihak kafe untuk berkomunikasi.
"Ada pihak dari Cafe Alero yang telah menghubungi kami sebagai salah satu upaya proses penyelesaian secara kekeluargaan tersebut," tambahnya.
Baca Juga: Arsenal Tanpa Bukayo Saka ketika Lawan Liverpool
Namun, karena proses mediasi secara kekeluargaan itu tidak menemui titik terang atau kesepakatan, langkah hukum yang lebih serius terpaksa ditempuh.
Laporan pengaduan resmi pun dilayangkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Proses mediasi di kepolisian juga telah berjalan, di mana pihak Cafe Alero diwakili oleh seorang bernama Ibu Endang.
Ebenezer Ginting juga menggarisbawahi komitmen kliennya untuk menghormati proses hukum.
Di sisi lain, ia ingin memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa penindakan hukum terkait hak siar memiliki sasaran yang jelas dan terukur.
"Kami juga ingin menegaskan bahwa penindakan atas pelanggaran hak siar selalu dilakukan secara selektif dan terukur. Acara keluarga, kegiatan sosial, maupun aktivitas non-komersial tidak pernah dikenakan sanksi. Fokus penindakan adalah pada pelaku usaha yang menggunakan konten eksklusif secara komersial tanpa izin resmi," pungkasnya.