Kalau Jadi Korban Kerusuhan Demo, Apakah Biaya Pengobatannya Ditanggung BPJS?

Nur Khotimah Suara.Com
Kamis, 28 Agustus 2025 | 13:19 WIB
Kalau Jadi Korban Kerusuhan Demo, Apakah Biaya Pengobatannya Ditanggung BPJS?
Jadi Korban Kerusuhan Demo, Apakah Ditanggung BPJS? (freepik)

Suara.com - Aksi demonstrasi kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Tak jarang, aksi massa tersebut menimbulkan kerusuhan yang berdampak langsung pada masyarakat sekitar.

Mereka yang tinggal atau bekerja di kawasan yang dikuasai demonstran berisiko menjadi korban, mulai dari terhirup gas air mata, terkena lemparan batu, hingga mengalami luka serius yang membutuhkan penanganan medis.

Pertanyaan pun muncul, apakah seseorang yang jadi korban kerusuhan demo bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut akan dibahas lebih lanjut menurut penjelasan dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum ketenagakerjaan.

Posisi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi BPJS Kesehatan.  (BPJS Kesehatan)
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (BPJS Kesehatan)

BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan yang diselenggarakan pemerintah melalui skema JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat).

Program ini mewajibkan seluruh warga Indonesia menjadi peserta sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Meski demikian, perlu dipahami bahwa BPJS Kesehatan memiliki batasan layanan. Tidak semua jenis penyakit atau cedera ditanggung.

Dalam kasus kerusuhan demo, jika luka dianggap sebagai akibat tindak pidana atau kejadian luar biasa, kemungkinan klaim ditolak.

Namun menurut pakar ketenagakerjaan, Said Iqbal, ada peluang lain.

Baca Juga: Ratusan Pelajar Indramayu-Cianjur, 120 Kena 'Jaring' Polisi di Jalan, Gagal Ikut Demo Buruh di DPR

Jika korban adalah pekerja yang sedang dalam perjalanan pulang atau pergi kerja ketika insiden demo terjadi, kasus tersebut bisa masuk ke dalam klaim BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Hal ini karena insiden tersebut dianggap bagian dari risiko perjalanan dinas atau aktivitas kerja.

Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Untuk memahami lebih jauh, penting mengetahui layanan apa saja yang memang ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Layanan ini mencakup fasilitas kesehatan umum seperti:

  • Pemeriksaan dan konsultasi medis.
  • Tindakan medis dasar, baik dengan pembedahan maupun tanpa pembedahan.
  • Penyuluhan kesehatan, imunisasi rutin, hingga program keluarga berencana.
  • Obat dan bahan medis habis pakai.
  • Transfusi darah sesuai indikasi medis.
  • Rawat inap di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?