DJP mengatakan bahwa, banyak perusahaan yang turut menanggung maupun memberikan tunjangan pajak agar karyawan langsung menerima penghasilan bersih.
"Praktik ini juga lazim di sektor swasta, di mana banyak perusahaan menanggung atau memberikan tunjangan pajak agar karyawan menerima penghasilan bersih setelah pajak," sebagaimana tertulis dalam unggahan Instagram DJP.
Otoritas fiskal kembali menegaskan, jika pejabat negara atau PNS mendapatkan penghasilan tambahan di luar gaji dan tunjangan dari APBN/APBD, misalnya seperti usaha pribadi, honorarium, atau hasil investasi, maka yang bersangkutan wajib melunasi pajaknya sendiri.
"Seluruh penghasilan, baik dari APBN/APBD maupun sumber lain, tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan, dan apabila terdapat kurang bayar, maka harus dilunasi sendiri oleh pejabat negara atau PNS tersebut," pangkas DJP dalam postingannya.
Jadi kesipulannya adalah isu anggota DPR tidak bayar pajak tidak sepenuhnya benar. Namun nominal pajak yang dibayarkan dikompensasi dengan PPh 21.
Demikian penjelasan tentang benarkah pajak gaji DPR ditanggung negara. Sebagaimana diketahui, pejabat negara dan PNS tetap wajib membayar pajak.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari