Bikin Rakyat Panas, Benarkah Pajak Gaji DPR Ditanggung Negara? Cek Faktanya di Sini

Nur Khotimah

Jum'at, 29 Agustus 2025 | 14:55 WIB
Bikin Rakyat Panas, Benarkah Pajak Gaji DPR Ditanggung Negara? Cek Faktanya di Sini
Foto Anggota DPR RI. (Instagram/dpr_ri)

Suara.com - Belakangan ini, warganet menyoroti kabar terkait pajak penghasilan (PPh) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ditanggung oleh negara.

Isu ini mencuat usai Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar dalam sebuah podcast yang kemudian dibagikan ulang oleh pengguna TikTok @disrupsi.

Menurut Media Wahyudi Askar, hak istimewa anggota DPR mengenai PPh 21 yang ditanggung negara itu merupakan sebuah kenyataan menyakitkan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang tidak stabil akibat berbagai kondisi seperti belum mendapatkan pekerjaan, gaji kecil, kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan lainnya.

"Satu lagi mungkin kenyataan menyakitkan yang ingin saya sampaikan ya, gaji pejabat negara, khususnya anggota dewan itu pajaknya ditanggung oleh negara, ini tidak fair," tutur Media, dikutip Jumat (29/8/2025).

"Karyawan swasta itu bayar pajak penghasilan dan ini bukan dosa sekjen sekarang, ini dosa lintas generasi dan Kementerian Keuangan harusnya tahu itu dan ini harus kita perbaiki, ini sangat-sangat tidak adil," lanjutnya.

Pernyataan ini membuat warganet panas, mengingat kondisi ekonomi sekarang yang kian "mencekik" rakyat.

Lantas apakah benar pajak gaji anggota DPR ditanggung oleh negara? Mari simak faktarnya berdasarkan aturan yang ada.

Benarkah Pajak Gaji DPR Ditanggung Negara?

Ilustrasi Pembayaran Pajak - Benarkah Pajak Gaji DPR Ditanggung Negara? (Unsplash)
Ilustrasi Pembayaran Pajak - Benarkah Pajak Gaji DPR Ditanggung Negara? (Unsplash)

Menanggapi pernyataan itu, Direktoral Jenderal Pajak (DJP) memberi jawabannya. Dalam unggahan DJP, mengatakan jika gaji dan tunjangan pejabat negara, ASN, TNI/Polri, hingga hakim telah dipotong pajak dan uang pajak itu disetorkan secara langsung ke kas negara, hal ini sebagaimana berlaku di sektor swasta.

"Segala tambahan penghasilan di luar gaji dan tunjangan dari APBN/APBD, juga wajib dilunasi sendiri oleh yang bersangkutan dan dilaporkan di SPT Tahunan lho!" dikutip dari unggahan Ditjen Pajak, Jumat (29/8/2025).

baca juga

Lebih lanjut, disebutkan pula mengenai kekurangan pembayaran pajak yang harus dilunasi sendiri oleh pejabat negara maupun ASN.

Tak sampai disitu, DJP menyatakan bahwa pelunasan pajak penghasilan atau PPh atas gaji dan tunjangan yang berasal dari APBN/APBD dilaksanakan dengan  mekanisme yang langsung diperhitungkan dan disetorkan ke kas negara.

"Dengan demikian, penghasilan yang diterima pejabat negara dan PNS adalah penghasilan neto setelah pajak," tulis DJP dalam postingannya.

Di sisi lain, jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 yang mengatur tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan juga Pensiunan atas Penghasilan yang menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, memang PPh Pasal 21 nya sudah ditanggung oleh pemerintah.

Pasal 2 PMK 262/2010, menyebutkan bahwa PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah atas beban APBN atau APBD.

Sejalan dengan itu, Ditjen Pajak menuturkan bahwa skema tunjangan pajak bagi para pejabat negara dan ASN seperti yang lazim dilakukan di sektor swasta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waketum Golkar Desak Hendropriyono Bongkar Dalang Demo Pihak Asing: Ini Menyangkut Kepentingan...

Waketum Golkar Desak Hendropriyono Bongkar Dalang Demo Pihak Asing: Ini Menyangkut Kepentingan...

News | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 14:49 WIB

Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, DPR Murka: 'Kapolri Harus Tindak Tegas!'

Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, DPR Murka: 'Kapolri Harus Tindak Tegas!'

News | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Komisi III DPR RI Membidangi Apa? Sahroni Dicopot dari Jabatan Pemimpin

Komisi III DPR RI Membidangi Apa? Sahroni Dicopot dari Jabatan Pemimpin

Lifestyle | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 14:44 WIB

Terkini

Mobilitas Kian Padat, Hyundai New CRETA Hadirkan Kabin Nyaman untuk Temani Setiap Perjalanan

Mobilitas Kian Padat, Hyundai New CRETA Hadirkan Kabin Nyaman untuk Temani Setiap Perjalanan

Jabar | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00 WIB

Kendal Tornado FC Datangkan Kiper Timnas Indonesia U-20 Er Deva Aulia Egon

Kendal Tornado FC Datangkan Kiper Timnas Indonesia U-20 Er Deva Aulia Egon

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:58 WIB

Danantara Mulai Bidik Saham BEI

Danantara Mulai Bidik Saham BEI

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:55 WIB

Kertajati Disiapkan Jadi Hub Dirgantara, Pemerintah Bidik Pasar Asia Pasifik US$138 Miliar

Kertajati Disiapkan Jadi Hub Dirgantara, Pemerintah Bidik Pasar Asia Pasifik US$138 Miliar

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:50 WIB

TVS Apache Rayakan 7 Juta Pengendara di 90 Negara, Perkuat Warisan Balap Lewat Kampanye Global

TVS Apache Rayakan 7 Juta Pengendara di 90 Negara, Perkuat Warisan Balap Lewat Kampanye Global

Otomotif | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:50 WIB

Rupiah Konsisten Menguat, Tapi Masih di atas Rp18.000 per Dolar AS

Rupiah Konsisten Menguat, Tapi Masih di atas Rp18.000 per Dolar AS

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:49 WIB

Muktamar ke-35 PBNU Segera Digelar: Gus Ipul Ungkap Sosok yang Berpeluang Pimpin Nahdlatul Ulama

Muktamar ke-35 PBNU Segera Digelar: Gus Ipul Ungkap Sosok yang Berpeluang Pimpin Nahdlatul Ulama

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48 WIB

Punya Kuasa Ambil Alih Kasus Febrie, KPK: Tapi Bukan Seperti Memungut Barang di Jalan!

Punya Kuasa Ambil Alih Kasus Febrie, KPK: Tapi Bukan Seperti Memungut Barang di Jalan!

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:46 WIB

Isu Appi Pindah ke Partai Gerindra Menguat

Isu Appi Pindah ke Partai Gerindra Menguat

Sulsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:45 WIB

Tak Lagi Polos, Deodorant Tawas Kini Punya Aroma yang Lebih Personal

Tak Lagi Polos, Deodorant Tawas Kini Punya Aroma yang Lebih Personal

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:44 WIB

×