Kenapa Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Masih Dapat Gaji dan Tunjangan DPR Usai Dinonaktifkan?

Senin, 01 September 2025 | 13:20 WIB
Kenapa Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Masih Dapat Gaji dan Tunjangan DPR Usai Dinonaktifkan?
Rapat Paripurna DPR RI [Antara]
  • Gaji pokok
  • Uang sidang/paket
  • Asisten anggota
  • Tunjangan beras
  • Tunjangan PPh
  • Tunjangan istri
  • Tunjangan untuk dua anak
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kehormatan
  • Tunjangan komunikasi
  • Tunjangan perumahan/tempat tinggal
  • Biaya perjalanan harian

Selain itu, masih ada pula fasilitas yang didapatkan oleh anggota DPR selama menjabat, dan uang pensiun yang diterimakan berdasarkan gaji pokok selama menjabat.

Berhenti Ketika PAW

Untuk anggota DPR seperti Eko Patrio, gaji dan tunjangan baru akan berhenti diterima ketika terjadi pemberhentian formal dari keanggotaan DPR.

Selama pemberhentian formal ini belum dilakukan, maka secara administrasi kelima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya ini masih tercatat sebagai anggota dewan.

Pemberhentian formil dapat dilakukan melalui proses Pergantian Antar Waktu, dengan mengganti posisi anggota tersebut dengan orang lain untuk mengisi jabatan yang dimiliki.

Secara praktis ketika hal ini dilakukan, gaji dan tunjangan serta hak lain yang dimiliki juga akan berhenti sejak keputusan tersebut berlaku.

Itu tadi sedikit penjelasan mengenai status nonaktif, dan apakah Eko Patrio dkk masih mendapatkan gaji dan tunjangan DPR RI. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Baca Juga: Terungkap! Harga Asli Patung Iron Man Ahmad Sahroni yang Dijarah: Medy Renaldy Sampai Elus Dada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?