Apakah Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan Sama dengan Dipecat? Ini Penjelasannya

Husna Rahmayunita Suara.Com
Selasa, 02 September 2025 | 18:45 WIB
Apakah Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan Sama dengan Dipecat? Ini Penjelasannya
Ilustrasi 575 anggota DPR RI. [Ist]

Suara.com - Sejumlah anggota DPR RI kenamaan yakni Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, Uya Kuya hingga Adies Kadier dinonaktifkan dari jabatannya.

Adapun kelima pesohor politisi tersebut sempat menjadi pusat amarah publik terhadap beberapa kontroversi yang menyeliputi Senayan.

Publik sempat melayangkan badai protes ke wacana kenaikan gaji DPR RI juga beberapa kontroversi lainnya, termasuk rangkaian demo menentang DPR RI yang terjadi di berbagai daerah.

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) dinonaktifkan berdasarkan keputusan partai yang telah diteken oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.

Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) juga telah didepak oleh partai dan kini berstatus nonaktif.

Kolase foto Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Adies Kadir. [Ist]
Kolase foto Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Adies Kadir. [Ist]

Sementara Adies Kadir dinonaktifkan oleh Partai Golkar untuk pendisplinan etika setelah sempat membahas tunjangan DPR RI.

Penggunaan istilah 'dinonaktifkan' terhadap keputusan yang dijatuhkan atas keempat anggota DPR RI tersebut ternyata masih membawa kontroversi.

Banyak yang menuding bahwa anggota DPR RI yang dinonaktifkan tak berarti mereka dipecat dari jabatannya secara permanen.

Tak sedikit beberapa pengamat yang menilai bahwa Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, Uya Kuya hingga Adies Kadir masih menikmati benefit dari jabatan mereka.

Baca Juga: Rumah Uya Kuya dan Eko Patrio Dijarah, Gimana Nasib Anabul yang Jadi Korban?

Lantas, apakah dinonaktifkan berarti dipecat? Berikut pandangan dari beberapa pakar.  

Bivitri Susanti: Tak ada yang namanya dinonaktifkan

Gedung DPR RI (mpr.go.id)
Gedung DPR RI (mpr.go.id)

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyoroti status keempat anggota DPR RI tersebut yang ternyata tak dipecat dari jabatannya.

Istilah 'dinonaktifkan' tidak ada dalam perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dalam kacamata Bivitri, Ahmad Sahroni dan rekan-rekannya masih menyandang jabatan sebagai anggota parlemen.

Keempatnya juga masih berhak menerima bayaran berupa gaji dan tunjangan.

Bivitri menegaskan bahwa Ahmad Sahroni cs masih berstatus anggota DPR aktif dan menerima gaji, sebagaimana Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.

Aturan lain yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tak menggunakan istilah 'nonaktif', sebagaimana yang dipaparkan oleh Bivitri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?