Apakah Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan Sama dengan Dipecat? Ini Penjelasannya

Husna Rahmayunita

Selasa, 02 September 2025 | 18:45 WIB
Apakah Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan Sama dengan Dipecat? Ini Penjelasannya
Ilustrasi 575 anggota DPR RI. [Ist]

Suara.com - Sejumlah anggota DPR RI kenamaan yakni Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, Uya Kuya hingga Adies Kadier dinonaktifkan dari jabatannya.

Adapun kelima pesohor politisi tersebut sempat menjadi pusat amarah publik terhadap beberapa kontroversi yang menyeliputi Senayan.

Publik sempat melayangkan badai protes ke wacana kenaikan gaji DPR RI juga beberapa kontroversi lainnya, termasuk rangkaian demo menentang DPR RI yang terjadi di berbagai daerah.

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) dinonaktifkan berdasarkan keputusan partai yang telah diteken oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.

Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) juga telah didepak oleh partai dan kini berstatus nonaktif.

Kolase foto Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Adies Kadir. [Ist]
Kolase foto Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Adies Kadir. [Ist]

Sementara Adies Kadir dinonaktifkan oleh Partai Golkar untuk pendisplinan etika setelah sempat membahas tunjangan DPR RI.

Penggunaan istilah 'dinonaktifkan' terhadap keputusan yang dijatuhkan atas keempat anggota DPR RI tersebut ternyata masih membawa kontroversi.

Banyak yang menuding bahwa anggota DPR RI yang dinonaktifkan tak berarti mereka dipecat dari jabatannya secara permanen.

Tak sedikit beberapa pengamat yang menilai bahwa Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, Uya Kuya hingga Adies Kadir masih menikmati benefit dari jabatan mereka.

baca juga

Lantas, apakah dinonaktifkan berarti dipecat? Berikut pandangan dari beberapa pakar.  

Bivitri Susanti: Tak ada yang namanya dinonaktifkan

Gedung DPR RI (mpr.go.id)
Gedung DPR RI (mpr.go.id)

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyoroti status keempat anggota DPR RI tersebut yang ternyata tak dipecat dari jabatannya.

Istilah 'dinonaktifkan' tidak ada dalam perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dalam kacamata Bivitri, Ahmad Sahroni dan rekan-rekannya masih menyandang jabatan sebagai anggota parlemen.

Keempatnya juga masih berhak menerima bayaran berupa gaji dan tunjangan.

Bivitri menegaskan bahwa Ahmad Sahroni cs masih berstatus anggota DPR aktif dan menerima gaji, sebagaimana Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.

Aturan lain yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tak menggunakan istilah 'nonaktif', sebagaimana yang dipaparkan oleh Bivitri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Momen Unik Lisa Mariana Ikut Demo, Ditraktir Kopi hingga Diburu Pertanyaan Soal Ridwan Kamil

Momen Unik Lisa Mariana Ikut Demo, Ditraktir Kopi hingga Diburu Pertanyaan Soal Ridwan Kamil

Entertainment | Selasa, 02 September 2025 | 18:18 WIB

Ahmad Sahroni Punya Bisnis Apa Saja? Ini Riwayatnya sampai Dicap Crazy Rich Tanjung Priok

Ahmad Sahroni Punya Bisnis Apa Saja? Ini Riwayatnya sampai Dicap Crazy Rich Tanjung Priok

Lifestyle | Selasa, 02 September 2025 | 18:06 WIB

Bela Uya Kuya Mati-matian, Denise Chariesta Naik Pitam Dituding Cuan: Ini Soal Kemanusiaan

Bela Uya Kuya Mati-matian, Denise Chariesta Naik Pitam Dituding Cuan: Ini Soal Kemanusiaan

Entertainment | Selasa, 02 September 2025 | 17:31 WIB

Terkini

Cara Mengompres Mata Panda dan Mata Lelah Pakai Air Mawar Viva Biar Segar Lagi

Cara Mengompres Mata Panda dan Mata Lelah Pakai Air Mawar Viva Biar Segar Lagi

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 16:14 WIB

Lepas dari Bayang-bayang Kantoran, Gen Z Ditantang Jadi Job Creator di Gen Z Impact Fest 2026

Lepas dari Bayang-bayang Kantoran, Gen Z Ditantang Jadi Job Creator di Gen Z Impact Fest 2026

News | Sabtu, 12 September 2026 | 16:02 WIB

Viral Bus Transjakarta Dituding Ugal-ugalan! Rekaman CCTV Ungkap Fakta Sebenarnya

Viral Bus Transjakarta Dituding Ugal-ugalan! Rekaman CCTV Ungkap Fakta Sebenarnya

News | Sabtu, 12 September 2026 | 16:02 WIB

Berapa Tahun Batas Usia Ideal Pemakaian HP Murah Sebelum Mulai Lemot?

Berapa Tahun Batas Usia Ideal Pemakaian HP Murah Sebelum Mulai Lemot?

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 16:02 WIB

Novel Home Sweet Loan: Perjuangan Kaluna Mewujudkan Rumah Impian

Novel Home Sweet Loan: Perjuangan Kaluna Mewujudkan Rumah Impian

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 16:00 WIB

Menjelajahi Kedalaman Cerita dan Visual dalam Film Moana (2026)

Menjelajahi Kedalaman Cerita dan Visual dalam Film Moana (2026)

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 15:55 WIB

Begadang demi Pekerjaan: Benarkah Bekerja di Malam Hari Lebih Efektif?

Begadang demi Pekerjaan: Benarkah Bekerja di Malam Hari Lebih Efektif?

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 15:50 WIB

Draf RUU Reforma Agraria Masih Berpihak pada Swasta! Tanah untuk Rakyat atau Korporasi?

Draf RUU Reforma Agraria Masih Berpihak pada Swasta! Tanah untuk Rakyat atau Korporasi?

News | Sabtu, 12 September 2026 | 15:45 WIB

Sinopsis Drama Jepang 'Wheat, Butter, and Revenge', Dibintangi Ihara Rikka

Sinopsis Drama Jepang 'Wheat, Butter, and Revenge', Dibintangi Ihara Rikka

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 15:40 WIB

Kawal Jakmania ke GBK, 934 Petugas Disiagakan di 47 Titik Pengamanan Kota Bekasi

Kawal Jakmania ke GBK, 934 Petugas Disiagakan di 47 Titik Pengamanan Kota Bekasi

News | Sabtu, 12 September 2026 | 15:30 WIB

×