Apakah Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan Sama dengan Dipecat? Ini Penjelasannya

Husna Rahmayunita Suara.Com
Selasa, 02 September 2025 | 18:45 WIB
Apakah Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan Sama dengan Dipecat? Ini Penjelasannya
Ilustrasi 575 anggota DPR RI. [Ist]

Lebih lanjut Bivitri menjelaskan istilah yang seharusnya dipakai adalah penggantian antar waktu (PAW) untuk menandakan bahwa seorang anggota DPR RI sudah tak lagi bertugas di parlemen.

Dosen hukum: Ahmad Sahroni cs hanya dihukum secara administratif partai

Tak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan Bivitri, dosen hukum Universitas Andalas Feri Amsari juga menegaskan tak ada istilah 'dinonaktifkan' dalam mekanisme keanggotaan DPR RI.

Adapun merujuk ke perundang-undangan yang mengatur keanggotaan DPR RI, seorang anggota DPR RI hanya dapat dipecat melalui mekanisme PAW.

PAW berlaku ketika seorang anggota DPR RI mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Feri secara detil menjelaskan bahwa sanksi yang diterima oleh Ahmad Sahroni dan ketiga anggota DPR RI 'nonaktif' lainnya hanya menerima sanksi administratif berupa dinonaktifkan, dan bukan sanksi dari DPR RI.

Hal itu senada dengan fakta lapangan bahwa yang menjatuhkan hukuman nonaktif kepada Ahmad Sahroni dan rekan-rekannya adalah pihak partai mereka masing-masing.

Sebagai gambaran, Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh partai karena dinilai menciderai perasaan publik dengan pernyataannya.

"Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan dari pada wakil rakyat khususnya Anggota DPR- RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem," bunyi keputusan yang ditandatangani oleh Surya Paloh dan  Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi F. Taslim.

Baca Juga: Rumah Uya Kuya dan Eko Patrio Dijarah, Gimana Nasib Anabul yang Jadi Korban?

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini dalam keterangan yang diterima wartawan, Senin (1/9/2025) menjelaskan bahwa istilah nonaktif memang ada di UU MD3.

Berdasarkan UU tersebut, nonaktif merujuk pada seorang anggota DPR RI yang tengah diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran. 

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?