Apakah Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan Sama dengan Dipecat? Ini Penjelasannya

Husna Rahmayunita | Suara.com

Selasa, 02 September 2025 | 18:45 WIB
Apakah Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan Sama dengan Dipecat? Ini Penjelasannya
Ilustrasi 575 anggota DPR RI. [Ist]

Lebih lanjut Bivitri menjelaskan istilah yang seharusnya dipakai adalah penggantian antar waktu (PAW) untuk menandakan bahwa seorang anggota DPR RI sudah tak lagi bertugas di parlemen.

Dosen hukum: Ahmad Sahroni cs hanya dihukum secara administratif partai

Tak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan Bivitri, dosen hukum Universitas Andalas Feri Amsari juga menegaskan tak ada istilah 'dinonaktifkan' dalam mekanisme keanggotaan DPR RI.

Adapun merujuk ke perundang-undangan yang mengatur keanggotaan DPR RI, seorang anggota DPR RI hanya dapat dipecat melalui mekanisme PAW.

PAW berlaku ketika seorang anggota DPR RI mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Feri secara detil menjelaskan bahwa sanksi yang diterima oleh Ahmad Sahroni dan ketiga anggota DPR RI 'nonaktif' lainnya hanya menerima sanksi administratif berupa dinonaktifkan, dan bukan sanksi dari DPR RI.

Hal itu senada dengan fakta lapangan bahwa yang menjatuhkan hukuman nonaktif kepada Ahmad Sahroni dan rekan-rekannya adalah pihak partai mereka masing-masing.

Sebagai gambaran, Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh partai karena dinilai menciderai perasaan publik dengan pernyataannya.

"Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan dari pada wakil rakyat khususnya Anggota DPR- RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem," bunyi keputusan yang ditandatangani oleh Surya Paloh dan  Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi F. Taslim.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini dalam keterangan yang diterima wartawan, Senin (1/9/2025) menjelaskan bahwa istilah nonaktif memang ada di UU MD3.

Berdasarkan UU tersebut, nonaktif merujuk pada seorang anggota DPR RI yang tengah diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran. 

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Momen Unik Lisa Mariana Ikut Demo, Ditraktir Kopi hingga Diburu Pertanyaan Soal Ridwan Kamil

Momen Unik Lisa Mariana Ikut Demo, Ditraktir Kopi hingga Diburu Pertanyaan Soal Ridwan Kamil

Entertainment | Selasa, 02 September 2025 | 18:18 WIB

Ahmad Sahroni Punya Bisnis Apa Saja? Ini Riwayatnya sampai Dicap Crazy Rich Tanjung Priok

Ahmad Sahroni Punya Bisnis Apa Saja? Ini Riwayatnya sampai Dicap Crazy Rich Tanjung Priok

Lifestyle | Selasa, 02 September 2025 | 18:06 WIB

Bela Uya Kuya Mati-matian, Denise Chariesta Naik Pitam Dituding Cuan: Ini Soal Kemanusiaan

Bela Uya Kuya Mati-matian, Denise Chariesta Naik Pitam Dituding Cuan: Ini Soal Kemanusiaan

Entertainment | Selasa, 02 September 2025 | 17:31 WIB

Terkini

Aturan Label Nutri Level GGL Berlaku, Pemerintah Beri Masa Transisi 2 Tahun untuk Industri

Aturan Label Nutri Level GGL Berlaku, Pemerintah Beri Masa Transisi 2 Tahun untuk Industri

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 12:22 WIB

Apa Itu Fenomena Wellness di Jalan? Tren Baru Road Trip 2026

Apa Itu Fenomena Wellness di Jalan? Tren Baru Road Trip 2026

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 12:06 WIB

Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos 2026, Pantau Bantuan Pemerintah Dari Rumah

Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos 2026, Pantau Bantuan Pemerintah Dari Rumah

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 11:50 WIB

Manajer Koperasi Merah Putih Jadi Pegawai BUMN? Ini Penjelasan Status dan Masa Kerjanya

Manajer Koperasi Merah Putih Jadi Pegawai BUMN? Ini Penjelasan Status dan Masa Kerjanya

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 11:42 WIB

Kompor Tanam Canggih dengan 9 Tingkat Api dan Fitur Keamanan Modern Resmi Diluncurkan

Kompor Tanam Canggih dengan 9 Tingkat Api dan Fitur Keamanan Modern Resmi Diluncurkan

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 10:53 WIB

Mesin Cuci yang Paling Irit Listrik Merek Apa? Ini 5 Model yang Worth It untuk Dibeli

Mesin Cuci yang Paling Irit Listrik Merek Apa? Ini 5 Model yang Worth It untuk Dibeli

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 10:20 WIB

Bagus Sabun Cair atau Sabun Batang untuk Mencerahkan Kulit? Ini 5 Pilihan Terbaik

Bagus Sabun Cair atau Sabun Batang untuk Mencerahkan Kulit? Ini 5 Pilihan Terbaik

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 10:04 WIB

4 Shio Paling Beruntung 18 April 2026, Rezeki Mengalir dan Karier Melejit

4 Shio Paling Beruntung 18 April 2026, Rezeki Mengalir dan Karier Melejit

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 09:35 WIB

Kenali Dulu Sebelum Pakai: Kesalahan Umum dalam Penggunaan Wadah Plastik Sehari-hari

Kenali Dulu Sebelum Pakai: Kesalahan Umum dalam Penggunaan Wadah Plastik Sehari-hari

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 09:13 WIB

5 Sunscreen dengan Kandungan Niacinamide untuk Mencerahkan Wajah

5 Sunscreen dengan Kandungan Niacinamide untuk Mencerahkan Wajah

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 09:02 WIB