Suara.com - Rumah tangga pesepak bola Pratama Arhan dengan Azizah Salsha masih terus jadi perbincangan hangat.
Setelah permohonan cerai Arhan dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa pada 25 Agustus 2025, isu keduanya akan rujuk santer terdengar di media sosial.
Sembari menanti perkembangan kabar itu, menarik untuk mengulas lebih dalam tentang bagaimana tata cara rujuk dalam Islam yang sebenarnya.
Lantas bagaimana tata cara rujuk dalam Islam? Simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Rujuk dan Kapan Bisa Dilakukan?

Dalam Islam, rujuk adalah proses kembalinya ikatan pernikahan antara suami dan istri setelah perceraian.
Namun, proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.
Status rujuk dianggap valid hanya apabila istri yang diceraikan belum selesai menjalani masa iddah dari talak raj'i yaitu talak satu atau kedua.
Jika seorang suami menceraikan istrinya untuk pertama atau kedua kalinya, selama masa iddah (masa tunggu) belum berakhir, dia memiliki hak untuk rujuk tanpa perlu akad nikah baru.
Sebaliknya, rujuk tidak berlaku jika talak yang dijatuhkan adalah talak ba'in, yaitu talak ba'in sughra (talak yang masa iddahnya telah berakhir) atau talak ba'in kubra (talak tiga).
Baca Juga: Kode Rujuk Makin Kuat? Beredar Foto Diduga Pratama Arhan dan Azizah Salsha Tampil Kompak Serba Hitam
Untuk kasus talak ba'in, jika suami ingin kembali menikahi mantan istrinya, mereka harus menjalani akad nikah dan mahar baru, layaknya pernikahan pada umumnya.
Syarat dan Rukun Rujuk dalam Islam

Menurut para ulama, agar rujuk sah, beberapa syarat dan rukun harus terpenuhi:
Syarat Rujuk
- Baligh dan Berakal: Pihak suami yang ingin rujuk harus sudah dewasa dan punya akal sehat.
- Lafal Rujuk: Suami harus mengucapkan niat rujuk secara jelas, baik dengan lafal sharih (contoh: "Aku rujuk kepadamu") atau kinayah (contoh: "Aku kembali padamu").
- Masa Iddah: Rujuk hanya bisa dilakukan saat istri masih dalam masa iddah.
- Tanpa Syarat: Suami tidak boleh mengajukan syarat tertentu dalam proses rujuk.
Rukun Rujuk
- Istri: Istri yang dirujuk harus sudah pernah berhubungan badan dengan suami sebelumnya, talaknya adalah talak raj'i, dan dia masih berada dalam masa iddah.
- Suami: Suami melakukan rujuk atas kehendak sendiri tanpa paksaan.
- Lafal (Sighat): Lafal rujuk diucapkan secara lisan.
- Saksi: Meskipun beberapa ulama berbeda pendapat, disunnahkan untuk menghadirkan dua orang saksi saat proses rujuk untuk menghindari fitnah.
Isu Rujuk Pratama Arhan dan Azizah Salsha
![Pratama Arhan dan Azizah Salsha [instagram]](https://media.arkadia.me/v2/articles/triasrohmadoni/dIoDrDwfqiGKxjo218rqyOAxwIcQvIcv.png)
Soal kabar rujuknya Pratama Arhan dan Azizah Salsha, Pengadilan Agama Tigaraksa angkat bicara.
Juru bicara PA Tigaraksa, Sholahudin, mengonfirmasi bahwa proses hukum perceraian keduanya masih berlanjut.