Ferry Irwandi Pernah Undur Diri dari "Kemensultan", Inilah Syarat Mundur dari PNS

Cesar Uji Tawakal

Kamis, 04 September 2025 | 19:08 WIB
Ferry Irwandi Pernah Undur Diri dari "Kemensultan", Inilah Syarat Mundur dari PNS
Youtubers Ferry Irwandi pernah bekerja sebagai PNS. (instagram.com/irwandyferry)

Suara.com - Sosok influencer Ferry Irwandi kini tengah jadi perbincangan usai sempat berani mengungkap dalang di balik kasus demonstrasi besar-besaran yang terjadi di Indonesia beberapa tahun terakhir.

Setelah ditelusuri oleh banyak pihak, ternyata Ferry merupakan mantan PNS lulusan Sekolah Tinggi Administrasi Negara (STAN). 

Langkah yang ditempuh Ferry Irwandi pada November 2022 cukup mengejutkan publik. Setelah satu dekade mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Keuangan, ia memutuskan untuk mengundurkan diri. Dalam video YouTube berjudul “Resign Setelah 10 Tahun jadi PNS”, Ferry menjelaskan alasannya secara terbuka.

Ia memilih mundur demi menjaga integritas dan profesionalisme, menyediakan waktu lebih banyak untuk mendampingi anak, serta memberi ruang bagi dirinya untuk lebih bebas menyampaikan pendapat.

Sebagaimana diketahui, seorang PNS terikat aturan netralitas sehingga seringkali harus menahan diri dalam berekspresi, khususnya terkait isu politik dan kebijakan publik.

Kisah Ferry menjadi kisah hangmenarik. Banyak orang menganggap PNS adalah pekerjaan dengan jaminan stabilitas tinggi, fasilitas memadai, dan masa depan yang aman. Namun, di balik itu, terdapat aturan ketat, keterikatan hukum, hingga konsekuensi besar apabila seorang PNS memutuskan mundur.

Lalu, seperti apa sebenarnya syarat dan prosedur resmi pengunduran diri dari status PNS menurut regulasi yang berlaku? Simak inilah selengkapnya.

Syarat Mundur dari PNS

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020, setiap PNS memang memiliki hak untuk mengajukan pengunduran diri.

Namun hak ini tidak otomatis dapat diterima begitu saja. Pemerintah menekankan bahwa proses pengunduran diri harus mengikuti prosedur administratif yang jelas, dan ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar permohonan bisa disetujui.

Tujuannya adalah menjaga keberlangsungan pelayanan publik sekaligus memastikan bahwa keputusan mundur benar-benar matang dan bukan langkah tergesa-gesa.

Ada beberapa ketentuan penting yang menjadi dasar pertimbangan diterima atau ditolaknya permohonan pengunduran diri seorang PNS. 

Proses resmi pengunduran diri PNS cukup panjang dan penuh tahapan administratif. Berikut langkah-langkahnya:

  • Mengajukan surat permohonan. Surat pengunduran diri ditulis secara formal dan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia. Namun penyampaian dilakukan melalui atasan langsung untuk kemudian diteruskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  • Penelaahan oleh instansi. Instansi tempat PNS bekerja akan menilai alasan pengunduran diri serta mempertimbangkan dampaknya terhadap kelancaran pelayanan publik.
  • Keputusan maksimal 14 hari kerja. Setelah permohonan diterima, instansi memiliki waktu hingga 14 hari kerja untuk memberikan keputusan yaitu menyetujui, menolak, atau menunda permohonan.
  • Tetap bertugas sambil menunggu keputusan. Selama belum ada surat keputusan resmi, PNS yang bersangkutan wajib tetap melaksanakan tugasnya seperti biasa.
  • Penangguhan jika dibutuhkan. Jika pengunduran diri dianggap dapat mengganggu jalannya pekerjaan, instansi berhak menunda hingga paling lama satu tahun dengan persetujuan PPK.Dengan prosedur ini, negara berupaya memastikan bahwa mundurnya seorang pegawai tidak langsung menimbulkan kekosongan layanan publik yang vital.
  • Tidak terlibat kasus hukum. PNS yang sedang menghadapi proses pidana atau menjalani hukuman tidak dapat serta merta mengajukan resign. Permohonan baru bisa diproses setelah ada putusan hukum tetap.
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin berat. Apabila seorang PNS dikenakan sanksi berat karena pelanggaran disiplin, pengunduran dirinya bisa ditolak hingga sanksi tersebut selesai dijalani.
  • Bebas dari ikatan dinas. Jika sebelumnya PNS memperoleh pendidikan atau pelatihan dengan biaya negara, maka ada kewajiban mengganti biaya apabila mengundurkan diri sebelum masa ikatan dinas berakhir.
  • Bukan CPNS dalam masa percobaan. Calon PNS (CPNS) yang masih dalam masa prajabatan tidak bisa mengundurkan diri dengan cara biasa. Jika memaksa mundur, ada risiko mendapat sanksi tambahan, termasuk larangan mendaftar kembali.

Syarat-syarat ini memperlihatkan bahwa pengunduran diri bukan sekadar keputusan personal, melainkan juga terkait tanggung jawab terhadap instansi dan negara.

Mengundurkan diri sebagai PNS membawa sejumlah konsekuensi penting, terutama yang menyangkut kesejahteraan jangka panjang. Di antaranya:

  • Kehilangan hak pensiun. PNS yang mundur secara sukarela tidak berhak atas pensiun maupun tunjangan seumur hidup.
  • Potensi larangan menjadi ASN kembali..Dalam kondisi tertentu, PNS yang resign bisa dilarang mendaftar kembali sebagai ASN, terutama jika masih terikat perjanjian dinas.
  • Kewajiban mengganti biaya pendidikan. Jika pernah mendapat pembiayaan pendidikan dari negara, biaya tersebut wajib dikembalikan sebelum permohonan resign disetujui.

Konsekuensi inilah yang membuat banyak orang berpikir ulang sebelum memutuskan mundur, sebab dampaknya bisa memengaruhi keamanan finansial di masa depan.

Pengunduran diri dari PNS bukanlah hal yang mustahil, tetapi prosesnya diatur dengan ketat. Ada syarat yang harus dipenuhi, prosedur administratif yang harus dijalani, serta konsekuensi finansial dan karier yang mesti ditanggung. Keputusan Ferry Irwandi yang resmi mundur setelah 10 tahun menjadi PNS bisa menjadi bahan pembelajaran bahwa keberanian mengambil langkah besar harus disertai dengan pemahaman mendalam terhadap aturan yang berlaku.

Pada akhirnya, keputusan semacam ini kembali pada nilai yang diyakini masing-masing individu. Apakah lebih memilih stabilitas dengan segala keterikatannya, atau kebebasan dengan segala risiko yang menyertainya.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sejumlah Influencer Berikan Tuntutan 17+8 ke DPR

Sejumlah Influencer Berikan Tuntutan 17+8 ke DPR

Foto | Kamis, 04 September 2025 | 18:55 WIB

Profil Muthia Nadhira, Istri Ferry Irwandi yang Punya Suara Emas

Profil Muthia Nadhira, Istri Ferry Irwandi yang Punya Suara Emas

Lifestyle | Kamis, 04 September 2025 | 18:33 WIB

Ferry Irwandi Jadi Korban Fitnah dan Doxing: Reaksi Santainya Bikin Salut!

Ferry Irwandi Jadi Korban Fitnah dan Doxing: Reaksi Santainya Bikin Salut!

Video | Kamis, 04 September 2025 | 17:05 WIB

Dari Mana Sumber Penghasilan Ferry Irwandi? Gencar Kritik Pemerintah, Tak Takut Dipenjara

Dari Mana Sumber Penghasilan Ferry Irwandi? Gencar Kritik Pemerintah, Tak Takut Dipenjara

Lifestyle | Kamis, 04 September 2025 | 16:10 WIB

Vokal Suarakan Keresahan Rakyat, Ferry Irwandi Ternyata Idap Penyakit Mematikan

Vokal Suarakan Keresahan Rakyat, Ferry Irwandi Ternyata Idap Penyakit Mematikan

Entertainment | Kamis, 04 September 2025 | 16:11 WIB

Ini Chat Ancaman yang Diterima Ferry Irwandi Usai Bahas Dalang Kerusuhan

Ini Chat Ancaman yang Diterima Ferry Irwandi Usai Bahas Dalang Kerusuhan

Entertainment | Kamis, 04 September 2025 | 14:17 WIB

Terkini

Inspiratif, Kisah Mantan TKI Jadi Pencipta Lapangan Kerja di Lampung

Inspiratif, Kisah Mantan TKI Jadi Pencipta Lapangan Kerja di Lampung

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:53 WIB

Elara Skin Indonesia Resmi Luncurkan Rangkaian Skincare Berbasis EXO3 Technology

Elara Skin Indonesia Resmi Luncurkan Rangkaian Skincare Berbasis EXO3 Technology

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:43 WIB

Bye Bunga Es! Ini 3 Pilihan Kulkas 2 Pintu Panasonic Dijamin Paling Awet Garansi 12 Tahun

Bye Bunga Es! Ini 3 Pilihan Kulkas 2 Pintu Panasonic Dijamin Paling Awet Garansi 12 Tahun

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:38 WIB

5 Shio Paling Beruntung pada 5 Juni 2026, Keraguan Hilang Berganti Kabar Gembira

5 Shio Paling Beruntung pada 5 Juni 2026, Keraguan Hilang Berganti Kabar Gembira

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:20 WIB

4 Bedak Coverage Terbaik Versi Pembeli Shopee, Cocok untuk Makeup Harian yang Awet

4 Bedak Coverage Terbaik Versi Pembeli Shopee, Cocok untuk Makeup Harian yang Awet

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:15 WIB

4 Shio Paling Beruntung 5 Juni 2026: Saatnya Lepas dari Masa Sulit Karier dan Keuangan

4 Shio Paling Beruntung 5 Juni 2026: Saatnya Lepas dari Masa Sulit Karier dan Keuangan

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:40 WIB

Terpopuler: Sepatu Lokal Rp100 Ribuan hingga Drama Pergantian Pejabat BGN

Terpopuler: Sepatu Lokal Rp100 Ribuan hingga Drama Pergantian Pejabat BGN

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:15 WIB

Outdoor Kini Jadi Gaya Hidup, Indofest 2026 Catat Antusiasme Anak Muda 'Main' ke Alam

Outdoor Kini Jadi Gaya Hidup, Indofest 2026 Catat Antusiasme Anak Muda 'Main' ke Alam

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:50 WIB

5 Zodiak Pembawa Keberuntungan Selamanya, Konon Hidupnya Penuh Peluang dan Rezeki

5 Zodiak Pembawa Keberuntungan Selamanya, Konon Hidupnya Penuh Peluang dan Rezeki

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:15 WIB

4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga

4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:12 WIB