Suara.com - Dalam dunia keamanan dan intelijen, dua nama yang sering muncul adalah Central Intelligence Agency (CIA) dan Federal Bureau of Investigation (FBI). CIA dan FBI adalah lembaga pemerintah Amerika Serikat yang bertugas menjaga keamanan nasional. Namun, tugas, fungsi, dan fokus kerja mereka sangat berbeda.
Nah, artikel ini akan menjelaskan perbedaan CIA dan FBI, mulai dari sejarah, tugas, hingga lingkup operasionalnya.
Beda Sejarah Pembentukan CIA dan FBI

CIA didirikan pada tahun 1947 berdasarkan National Security Act. Pembentukan ini sebagai respons terhadap kebutuhan Amerika Serikat untuk memiliki badan intelijen yang fokus pada ancaman global pasca-Perang Dunia II.
CIA menggantikan Office of Strategic Services (OSS). Fungsinya bertujuan untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menyebarkan informasi intelijen asing untuk melindungi kepentingan nasional AS di luar negeri.
Sebaliknya, FBI didirikan jauh lebih awal, pada tahun 1908, dengan nama awal Bureau of Investigation (BOI).
Lembaga ini dibentuk untuk menangani kejahatan federal di dalam negeri, seperti korupsi, penipuan, dan pelanggaran hukum antarnegara bagian.
Pada tahun 1935, namanya diubah menjadi Federal Bureau of Investigation, mencerminkan peran yang lebih luas dalam penegakan hukum federal.
Beda Lingkup Operasional CIA dan FBI

Perbedaan utama antara CIA dan FBI terletak pada fokus operasional mereka.
CIA adalah agen intelijen yang beroperasi terutama di luar wilayah Amerika Serikat. Tugas utamanya adalah mengumpulkan informasi intelijen tentang ancaman asing, seperti aktivitas pemerintah asing, terorisme internasional, atau proliferasi senjata nuklir.
CIA tidak memiliki wewenang penegakan hukum, sehingga tidak boleh menangkap atau melakukan penyelidikan kriminal di dalam negeri.
Operasi CIA sering kali bersifat rahasia, termasuk spionase, operasi rahasia (covert operations), dan analisis intelijen strategis.
Di sisi lain, FBI adalah lembaga penegak hukum federal yang berfokus pada kejahatan di dalam wilayah Amerika Serikat.
FBI menangani kasus-kasus seperti kejahatan terorganisir, terorisme domestik, kejahatan dunia maya, korupsi publik, dan pelanggaran hak sipil.