- TNI bidik influencer Ferry Irwandi terkait dugaan pidana siber.
- TNI temukan dugaan pidana melalui patroli siber.
- ICJR nilai TNI melampaui kewenangannya dalam kasus ini.
Suara.com - Influencer sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi kini harus berhadapan dengan para petinggi di TNI terkait demo sekaligus kritik yang disampaikannya.
Setelah melakukan patroli siber, pihak TNI mengklaim telah menemukan adanya dugaan-dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi. Namun, tidak dijelaskan secara detail apa tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Menurut informasi dari berbagai sumber, petinggi TNI sempat menyinggung soal algoritma dan kritik yang sempat dilontarkan pendiri Malaka Project di media sosial belum lama ini.
Meskipun dugaan ini masih belum sampai ke tahap pelaporan dan belum secara resmi dilayangkan kepada yang bersangkutan, kabar pihak TNI sambangi Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi hukum sudah santer tersebar di jagat maya.
Pada Senin, 08 September 2025, Komando Satuan Siber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Komando Pusat Polisi Militer Mayjen Yusri Nuryanto dan Kepala Pusat Penerangan Brigjen Freedy Ardianzah tidak membeberkan secara detail apa jenis tindak pidana yang telah dilakukan oleh Ferry.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patrol siber terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” kata Sembiring kepada awak media.
![Ferry Irwandi Malaka Project [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/09/64620-ferry-irwandi-malaka-project-instagram.jpg)
Kabar tiga Jenderal TNI tengah bidik Ferry Irwandi terkait dugaan pidana siber rupanya menarik perhatian lembaga advokasi Indonesia atau Institute for Criminal Justice Reform disingkat ICJR.
Seorang peneliti dari ICJR, sebut saja Iqbal Muhharam Nurfahmi dalam keterangan mengatakan, dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Ferry Irwandi oleh para petinggi TNI sudah melampaui kewenangan.
“Apa yang dilakukan oleh Satuan Siber TNI jelas melampaui kewenangannya,”ujar Iqbal dikutip oleh Suara.com
Berbicara mengenai TNI tentu tidak lepas dari peran serta fungsinya diatur dalam undang-undang. Segala kebijakan termasuk fungsi dan perannya secara internal maupun ekternal diatur dalam Undang-undang nomor 34 tahun 2004 ayat 1 dan 2 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Adapun peran dan tugas TNI, berikut diantaranya:
Peran TNI
Tentara Negara Indonesia atau TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Fungsi TNI
- Menjaga negara dari bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri yang berkaitan dengan kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.
- Menindak terhadap suatu bentuk ancaman sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan
- Memulihkan kondisi keamanan negata dari gangguan akibat kekacauan keamanan
Tugas TNI
Sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), tugas TNI mencangkup operasi militer untuk perang dan operasi selain perang, seperti:
- Mengatasi gerakan separatism bersenjata,
- Mengatasi pemberontakan bersenjata,
- Mengatasi aksi terorisme,
- Mengamankan wilayah Indonesia, terutama wilayah perbatasan,
- Melakukan aksi perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri,
- Mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya,
- Melakukan pemberdayaan di wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta,
- Membantu tugas pemerintah di daerah,
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang,
- Ikut membantu dalam mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berkunjung ke Indonesia,
- Ikut andil dalam membantu masyarakat yang terkena bencana alam, pengungsian dengan pemberian bantuan kemanusiaan,
- Tururt serta dalam membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan,
- Turut serta dalam membantu pemerintah dalam pengamanan dan penerbangan terhadap kebijakan, perompakan, dan penyelendupan.
Sebagai tambahan, ketentuan-ketentuan diatas sebagaimana telah dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Kontributor : Damayanti Kahyangan