Sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), tugas TNI mencangkup operasi militer untuk perang dan operasi selain perang, seperti:
- Mengatasi gerakan separatism bersenjata,
- Mengatasi pemberontakan bersenjata,
- Mengatasi aksi terorisme,
- Mengamankan wilayah Indonesia, terutama wilayah perbatasan,
- Melakukan aksi perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri,
- Mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya,
- Melakukan pemberdayaan di wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta,
- Membantu tugas pemerintah di daerah,
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang,
- Ikut membantu dalam mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berkunjung ke Indonesia,
- Ikut andil dalam membantu masyarakat yang terkena bencana alam, pengungsian dengan pemberian bantuan kemanusiaan,
- Tururt serta dalam membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan,
- Turut serta dalam membantu pemerintah dalam pengamanan dan penerbangan terhadap kebijakan, perompakan, dan penyelendupan.
Sebagai tambahan, ketentuan-ketentuan diatas sebagaimana telah dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Kontributor : Damayanti Kahyangan