- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu diundur hingga 15 September 2025.
- Perubahan jadwal untuk menyesuaikan kebutuhan instansi.
- Peserta harus teliti menyiapkan dan mengunggah dokumen.
Suara.com - Panduan lengkap pengisian DRH PPPK paruh waktu telah diperbarui oleh Kementerian PANRB. PANRB telah menetapkan periode pengisian Daftar Riwayat Hidup Non-Indikator (DRH NI) untuk formasi PPPK Paruh Waktu pada 28 Agustus hingga 15 September 2025.
Penyesuaian jadwal ini dibuat agar instansi yang belum menyelesaikan tahap pengajuan kebutuhan PPPK memiliki waktu tambahan. Sebelumnya, dijadwalkan mulai 23 Agustus 2025, namun diundur lima hari demi menyesuaikan proses penetapan kebutuhan oleh pemerintah.
Melalui panduan lengkap pengisian DRH PPPK paruh waktu, peserta diarahkan untuk menyiapkan dokumen-dokumen penting. Anda harus memastikan semua berkas siap sebelum masa unggah tiba.
Berikut adalah beberapa dokumen yang wajib disiapkan.
- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah.
- KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Ijazah terakhir disertai transkrip nilai
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerinta.
- NPWP.
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana.
Penting untuk memindai semua dokumen dengan hasil cukup tajam dan menyimpannya dalam format PDF sesuai ketentuan ukuran file agar tidak memicu penolakan sistem.
Panduan Lengkap Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Setelah mempersiapkan semua syarat sebagaimana dijelaskan dalam panduan lengkap pengisian DRH PPPK paruh waktu, Anda bisa mulai mengikuti langkah-langkah teknis melalui portal SSCASN berikut.
- Masuk ke akun SSCASN Anda, lalu pilih opsi “Pengisian DRH NI PPPK” di dashboard.
- Kemudian, masukkan data pribadi Anda secara akurat, pastikan nama sesuai dengan yang tercantum di ijazah dan dokumen resmi lainnya.
- Unggah semua dokumen persyaratan; setelah itu, cek ulang seluruh informasi dan berkas.
Jika sudah yakin tidak ada kesalahan, klik “Simpan dan Finalisasi”. Segera unduh bukti pengisian untuk arsip pribadi sebagai bukti sah bahwa Anda telah menyelesaikan proses pengisian.
Dalam panduan lengkap pengisian DRH PPPK paruh waktu juga ditekankan agar Anda menghindari sejumlah kesalahan umum.
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Pilih Penempatan Sendiri? Simak Aturannya
Nama yang tidak cocok dengan ijazah atau dokumen lain, foto buram, atau file tidak terbaca sering menjadi penyebab kegagalan unggah atau verifikasi.
Sehingga, periksa kembali file Anda sebelum finalisasi demi menghindari penundaan atau keharusan mengajukan perbaikan yang memakan waktu.
Ditengah penyesuaian jadwal, panduan lengkap pengisian DRH PPPK paruh waktu menjadi pegangan penting bagi instansi maupun calon pegawai PPPK Paruh Waktu. Anda harus memperhatikan bahwa sekali data sudah difinalisasi, tidak bisa diperbaiki dengan mudah, sehingga ketelitian sangatlah penting.
Persiapkan file yang bukan hanya lengkap, melainkan juga mematuhi ketentuan teknis, seperti ukuran file maksimal, resolusi foto latar merah, dan format PDF agar proses berjalan lancar.
Setelah periode pengisian DRH NI tutup pada 15 September 2025, tahap berikutnya biasanya adalah verifikasi oleh instansi dan verifikasi final oleh pusat melalui sistem SSCASN.
Jika data Anda lolos verifikasi, Anda akan mendapat panggilan lebih lanjut (misalnya, pengumuman nilai atau penetapan PPPK).
Untuk memastikan Anda tidak ketinggalan informasi terkini, datangilah situs resmi SSCASN atau laman Kementerian PANRB secara berkala.
Selain itu, beberapa instansi menyediakan pengumuman internal atau portal khusus bagi pelamar PPPK Paruh Waktu. Anda disarankan untuk memantau akun resmi instansi yang Anda lamar.
Dengan mengikuti panduan lengkap pengisian DRH PPPK paruh waktu secara teliti dan disiplin, Anda dapat memaksimalkan peluang lolos verifikasi dan menghindari hambatan administratif.
Ingat, penyesuaian jadwal dari 23 Agustus ke 28 Agustus hingga 15 September memberikan sedikit kelonggaran, manfaatkan dengan baik untuk mempersiapkan semua syarat dengan matang. Pastikan untuk senantiasa mengikuti perkembangan resmi agar tidak terlewatkan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri