Syarat Membuat SKCK 2025: Panduan Lengkap Prosedur Online dan Offline Terbaru

Rifan Aditya

Rabu, 10 September 2025 | 20:00 WIB
Syarat Membuat SKCK 2025: Panduan Lengkap Prosedur Online dan Offline Terbaru
Syarat Membuat SKCK 2025: Panduan Lengkap Prosedur Online dan Offline Terbaru [Polri.go.id]

Bagi pemohon yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, seperti pelajar, terdapat dokumen identitas lain yang bisa digunakan. Kartu Pelajar atau Kartu Identitas Anak (KIA) dapat dilampirkan sebagai pengganti KTP.

Pembaruan Syarat: BPJS Kesehatan dan NPWP

Salah satu syarat terbaru yang paling penting adalah bukti kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan atau JKN-KIS. Kebijakan ini mulai diberlakukan untuk memastikan seluruh warga negara memiliki jaminan kesehatan.

Pemohon dapat menunjukkan bukti kepesertaan melalui tangkapan layar (screenshot) dari aplikasi Mobile JKN. Alternatif lainnya adalah membawa kartu fisik BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Selain BPJS Kesehatan, pemohon yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga disarankan untuk melampirkan fotokopinya. Meskipun sering kali bersifat opsional, beberapa kantor polisi mungkin akan memintanya.

Persyaratan tambahan mungkin dibutuhkan untuk keperluan khusus, seperti pengajuan SKCK untuk bepergian ke luar negeri. Dalam kasus ini, pemohon wajib melampirkan fotokopi paspor yang masih berlaku.

Prosedur Pembuatan SKCK Secara Offline (Manual)

Metode pembuatan SKCK secara langsung di kantor polisi masih menjadi pilihan bagi banyak orang. Proses ini dimulai dengan mendatangi kantor polisi setingkat Polsek atau Polres sesuai alamat domisili di KTP.

Pastikan Anda membawa seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk fisik. Setibanya di sana, ambil dan isi formulir pendaftaran yang telah disediakan di loket pelayanan SKCK.

baca juga

Setelah formulir diisi dengan lengkap dan benar, serahkan berkas tersebut kepada petugas. Petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang Anda lampirkan.

Tahap berikutnya adalah proses pengambilan sidik jari oleh petugas identifikasi. Proses ini bertujuan untuk melengkapi catatan kepolisian mengenai data biometrik pemohon.

Setelah semua proses administrasi dan identifikasi selesai, pemohon akan diarahkan untuk melakukan pembayaran. Biaya resmi penerbitan SKCK akan disetorkan langsung kepada petugas di loket.

Langkah terakhir adalah menunggu proses pencetakan SKCK. Jika semua dokumen lengkap dan sistem tidak mengalami kendala, SKCK dapat diterbitkan dalam waktu sekitar 5 hingga 15 menit.

Prosedur Pembuatan SKCK Secara Online via Super Apps Presisi

Polri telah melakukan transformasi digital untuk mempermudah pelayanan publik, termasuk pembuatan SKCK. Masyarakat kini dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi resmi bernama Super Apps Presisi.

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Super Apps Presisi melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS. Setelah terpasang, lakukan registrasi akun dengan mengisi data diri secara lengkap.

Pada saat registrasi, Anda akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen digital. Dokumen tersebut meliputi foto e-KTP, swafoto (selfie), dan foto wajah bersama e-KTP.

Setelah akun berhasil dibuat dan terverifikasi, masuk ke halaman utama aplikasi dan pilih menu "SKCK". Kemudian, klik opsi "Ajukan SKCK" untuk memulai proses permohonan.

Anda akan diminta untuk mengisi data yang diperlukan, seperti tujuan pembuatan SKCK dan alamat sesuai KTP. Lanjutkan dengan memilih metode pembayaran yang tersedia, lalu selesaikan transaksi sesuai instruksi.

Setelah pembayaran berhasil, sistem akan mengirimkan kode batang (barcode) pendaftaran ke alamat email yang Anda daftarkan. Unduh dan simpan barcode tersebut untuk ditunjukkan kepada petugas.

Meskipun pendaftaran dilakukan secara online, pengambilan fisik SKCK tetap harus dilakukan di kantor polisi.

Datanglah ke kantor polisi yang telah Anda pilih saat pendaftaran dengan membawa barcode serta dokumen persyaratan asli.

Biaya Resmi dan Masa Berlaku SKCK

Biaya resmi untuk pembuatan SKCK telah ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku seragam di seluruh Indonesia. Berdasarkan peraturan yang berlaku, biaya penerbitan SKCK adalah sebesar Rp 30.000.

Biaya ini termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pastikan Anda membayar sesuai dengan tarif resmi dan hindari praktik pungutan liar.

SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu selama enam bulan sejak tanggal dokumen tersebut diterbitkan. Jika masa berlaku telah habis, SKCK tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan administrasi.

Apabila Anda masih memerlukan dokumen ini setelah masa berlakunya berakhir, Anda harus melakukan perpanjangan.

Proses perpanjangan pada dasarnya mirip dengan pembuatan baru, namun dengan beberapa persyaratan yang lebih sederhana.

Untuk memperpanjang, Anda perlu membawa lembar SKCK lama yang asli atau telah dilegalisir, dengan catatan masa berlakunya belum lebih dari satu tahun. Selain itu, siapkan juga fotokopi KTP, KK, akta lahir, dan pas foto terbaru.

Jenis LayananPersyaratan UtamaBiaya ResmiMasa BerlakuMetode
Pembuatan SKCK BaruKTP, KK, Akta Lahir, Pas Foto, BPJS AktifRp 30.0006 BulanOnline & Offline
Perpanjangan SKCKSKCK Lama (<1 tahun), KTP, Pas FotoRp 30.0006 BulanOffline

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panduan Bikin SKCK Online 2025 dan Dapat Barcode Lewat Aplikasi Polri Presisi

Panduan Bikin SKCK Online 2025 dan Dapat Barcode Lewat Aplikasi Polri Presisi

Lifestyle | Kamis, 11 September 2025 | 10:21 WIB

Pengumuman PPPK Kejaksaan 2025, Hasil Seleksi Administrasi Nakes Rilis Hari Ini?

Pengumuman PPPK Kejaksaan 2025, Hasil Seleksi Administrasi Nakes Rilis Hari Ini?

Lifestyle | Kamis, 07 Agustus 2025 | 15:10 WIB

Gus Fawait Fokus Bangun Jember Melalui Program Bunga Desaku

Gus Fawait Fokus Bangun Jember Melalui Program Bunga Desaku

News | Senin, 28 Juli 2025 | 17:41 WIB

Persiapan Proyek Rute Lebak Bulus-Serpong, MRT Jakarta Lakukan Studi Kelayakan

Persiapan Proyek Rute Lebak Bulus-Serpong, MRT Jakarta Lakukan Studi Kelayakan

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 21:11 WIB

Terkini

Rp14,15 Triliun Uang Mengalir ke Sulsel, Daerah Mana Paling Banyak Terima?

Rp14,15 Triliun Uang Mengalir ke Sulsel, Daerah Mana Paling Banyak Terima?

Sulsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:37 WIB

Cara Mengatasi Masalah Baterai Cepat Habis di HP Android, Mudah Dilakukan

Cara Mengatasi Masalah Baterai Cepat Habis di HP Android, Mudah Dilakukan

Tekno | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Viva Milk Cleanser Ada Berapa Macam? Cek Varian dan Fungsi Masing-Masing

Viva Milk Cleanser Ada Berapa Macam? Cek Varian dan Fungsi Masing-Masing

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Pre-Order Samsung Galaxy Fold8 Pakai Kartu Debit BRI, Dapatkan Potongan Hingga Rp4 Juta!

Pre-Order Samsung Galaxy Fold8 Pakai Kartu Debit BRI, Dapatkan Potongan Hingga Rp4 Juta!

Bri | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:32 WIB

Muktamar NU Jadi Momentum Gus Ipul dan Gus Kikin Gaungkan Gerakan "Kembali ke Muasis"

Muktamar NU Jadi Momentum Gus Ipul dan Gus Kikin Gaungkan Gerakan "Kembali ke Muasis"

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Sante' Kaffe FUGO Hotel Banjarmasin Beri Diskon Spesial, Pengguna Brimo Wajib Tahu!

Sante' Kaffe FUGO Hotel Banjarmasin Beri Diskon Spesial, Pengguna Brimo Wajib Tahu!

Bri | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim

Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani

Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:27 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Gugat Pencekalan di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Gugat Pencekalan di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:27 WIB

Timnas Indonesia Bakal Duel Lawan Vietnam, John Herdman: Ujian yang Sangat Berat!

Timnas Indonesia Bakal Duel Lawan Vietnam, John Herdman: Ujian yang Sangat Berat!

Video | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:25 WIB

×