Syarat Membuat SKCK 2025: Panduan Lengkap Prosedur Online dan Offline Terbaru

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 10 September 2025 | 20:00 WIB
Syarat Membuat SKCK 2025: Panduan Lengkap Prosedur Online dan Offline Terbaru
Syarat Membuat SKCK 2025: Panduan Lengkap Prosedur Online dan Offline Terbaru [Polri.go.id]
Baca 10 detik
  • Untuk membuat SKCK 2025, siapkan dokumen seperti fotokopi KTP, KK, akta lahir, dan pas foto berlatar merah.
  • Syarat wajib terbaru adalah kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.
  • Pengajuan bisa dilakukan secara offline di Polsek/Polres atau online melalui aplikasi Super Apps Presisi dengan biaya resmi Rp 30.000 dan masa berlaku enam bulan.

Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan singkatan SKCK, merupakan dokumen esensial bagi warga negara Indonesia. Surat ini diterbitkan secara resmi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam.

Dokumen ini pada dasarnya berisi catatan mengenai riwayat kriminalitas seseorang. Adanya SKCK membantu memastikan bahwa individu yang bersangkutan tidak memiliki catatan kejahatan atau tindak pidana yang merugikan.

Kegunaan SKCK sangat beragam dalam berbagai keperluan administrasi. Banyak instansi pemerintah dan perusahaan swasta menjadikannya sebagai salah satu syarat utama dalam proses rekrutmen.

Selain untuk melamar pekerjaan, SKCK juga sering dibutuhkan untuk pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS), pendaftaran jenjang pendidikan tinggi, hingga pencalonan diri untuk posisi pejabat publik. Kegunaannya yang luas menjadikan dokumen ini sangat penting untuk dimiliki saat dibutuhkan.

Memahami setiap persyaratan yang dibutuhkan adalah langkah awal yang krusial untuk kelancaran proses. Persiapan dokumen yang lengkap akan mempercepat waktu pengurusan di kantor polisi.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan kebijakan pemerintah, terdapat beberapa pembaruan dalam syarat pembuatan SKCK pada tahun 2025.

Salah satu pembaruan yang paling signifikan adalah kewajiban memiliki status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.

Syarat Dokumen Wajib untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

Untuk mengajukan permohonan SKCK, pemohon Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan mempersiapkan sejumlah dokumen penting. Kelengkapan dokumen ini akan menentukan kelancaran proses verifikasi data oleh petugas.

Dokumen utama yang harus disiapkan adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Pemohon juga disarankan untuk membawa KTP asli sebagai bukti verifikasi saat berada di kantor polisi.

Selanjutnya, pemohon harus melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Dokumen ini digunakan untuk memvalidasi data kependudukan dan susunan keluarga pemohon yang terdaftar secara resmi.

Selain KTP dan KK, fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir juga menjadi syarat yang tidak boleh terlupakan. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti otentik mengenai data kelahiran pemohon.

Jika tidak memiliki akta kelahiran, pemohon dapat menggunakan dokumen alternatif. Ijazah terakhir atau buku nikah dapat digunakan sebagai pengganti untuk memenuhi persyaratan ini.

Pas foto berwarna dengan latar belakang merah merupakan salah satu syarat ikonik dalam pembuatan SKCK. Pemohon perlu menyiapkan pas foto ukuran 4x6 sentimeter sebanyak lima hingga enam lembar.

Terdapat ketentuan khusus untuk pas foto yang dilampirkan. Pemohon harus mengenakan pakaian yang sopan dan berkerah, serta tidak menggunakan aksesoris yang menutupi wajah.

Bagi pemohon yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, seperti pelajar, terdapat dokumen identitas lain yang bisa digunakan. Kartu Pelajar atau Kartu Identitas Anak (KIA) dapat dilampirkan sebagai pengganti KTP.

Pembaruan Syarat: BPJS Kesehatan dan NPWP

Salah satu syarat terbaru yang paling penting adalah bukti kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan atau JKN-KIS. Kebijakan ini mulai diberlakukan untuk memastikan seluruh warga negara memiliki jaminan kesehatan.

Pemohon dapat menunjukkan bukti kepesertaan melalui tangkapan layar (screenshot) dari aplikasi Mobile JKN. Alternatif lainnya adalah membawa kartu fisik BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Selain BPJS Kesehatan, pemohon yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga disarankan untuk melampirkan fotokopinya. Meskipun sering kali bersifat opsional, beberapa kantor polisi mungkin akan memintanya.

Persyaratan tambahan mungkin dibutuhkan untuk keperluan khusus, seperti pengajuan SKCK untuk bepergian ke luar negeri. Dalam kasus ini, pemohon wajib melampirkan fotokopi paspor yang masih berlaku.

Prosedur Pembuatan SKCK Secara Offline (Manual)

Metode pembuatan SKCK secara langsung di kantor polisi masih menjadi pilihan bagi banyak orang. Proses ini dimulai dengan mendatangi kantor polisi setingkat Polsek atau Polres sesuai alamat domisili di KTP.

Pastikan Anda membawa seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk fisik. Setibanya di sana, ambil dan isi formulir pendaftaran yang telah disediakan di loket pelayanan SKCK.

Setelah formulir diisi dengan lengkap dan benar, serahkan berkas tersebut kepada petugas. Petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang Anda lampirkan.

Tahap berikutnya adalah proses pengambilan sidik jari oleh petugas identifikasi. Proses ini bertujuan untuk melengkapi catatan kepolisian mengenai data biometrik pemohon.

Setelah semua proses administrasi dan identifikasi selesai, pemohon akan diarahkan untuk melakukan pembayaran. Biaya resmi penerbitan SKCK akan disetorkan langsung kepada petugas di loket.

Langkah terakhir adalah menunggu proses pencetakan SKCK. Jika semua dokumen lengkap dan sistem tidak mengalami kendala, SKCK dapat diterbitkan dalam waktu sekitar 5 hingga 15 menit.

Prosedur Pembuatan SKCK Secara Online via Super Apps Presisi

Polri telah melakukan transformasi digital untuk mempermudah pelayanan publik, termasuk pembuatan SKCK. Masyarakat kini dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi resmi bernama Super Apps Presisi.

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Super Apps Presisi melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS. Setelah terpasang, lakukan registrasi akun dengan mengisi data diri secara lengkap.

Pada saat registrasi, Anda akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen digital. Dokumen tersebut meliputi foto e-KTP, swafoto (selfie), dan foto wajah bersama e-KTP.

Setelah akun berhasil dibuat dan terverifikasi, masuk ke halaman utama aplikasi dan pilih menu "SKCK". Kemudian, klik opsi "Ajukan SKCK" untuk memulai proses permohonan.

Anda akan diminta untuk mengisi data yang diperlukan, seperti tujuan pembuatan SKCK dan alamat sesuai KTP. Lanjutkan dengan memilih metode pembayaran yang tersedia, lalu selesaikan transaksi sesuai instruksi.

Setelah pembayaran berhasil, sistem akan mengirimkan kode batang (barcode) pendaftaran ke alamat email yang Anda daftarkan. Unduh dan simpan barcode tersebut untuk ditunjukkan kepada petugas.

Meskipun pendaftaran dilakukan secara online, pengambilan fisik SKCK tetap harus dilakukan di kantor polisi.

Datanglah ke kantor polisi yang telah Anda pilih saat pendaftaran dengan membawa barcode serta dokumen persyaratan asli.

Biaya Resmi dan Masa Berlaku SKCK

Biaya resmi untuk pembuatan SKCK telah ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku seragam di seluruh Indonesia. Berdasarkan peraturan yang berlaku, biaya penerbitan SKCK adalah sebesar Rp 30.000.

Biaya ini termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pastikan Anda membayar sesuai dengan tarif resmi dan hindari praktik pungutan liar.

SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu selama enam bulan sejak tanggal dokumen tersebut diterbitkan. Jika masa berlaku telah habis, SKCK tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan administrasi.

Apabila Anda masih memerlukan dokumen ini setelah masa berlakunya berakhir, Anda harus melakukan perpanjangan.

Proses perpanjangan pada dasarnya mirip dengan pembuatan baru, namun dengan beberapa persyaratan yang lebih sederhana.

Untuk memperpanjang, Anda perlu membawa lembar SKCK lama yang asli atau telah dilegalisir, dengan catatan masa berlakunya belum lebih dari satu tahun. Selain itu, siapkan juga fotokopi KTP, KK, akta lahir, dan pas foto terbaru.

Jenis LayananPersyaratan UtamaBiaya ResmiMasa BerlakuMetode
Pembuatan SKCK BaruKTP, KK, Akta Lahir, Pas Foto, BPJS AktifRp 30.0006 BulanOnline & Offline
Perpanjangan SKCKSKCK Lama (<1 tahun), KTP, Pas FotoRp 30.0006 BulanOffline

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panduan Bikin SKCK Online 2025 dan Dapat Barcode Lewat Aplikasi Polri Presisi

Panduan Bikin SKCK Online 2025 dan Dapat Barcode Lewat Aplikasi Polri Presisi

Lifestyle | Kamis, 11 September 2025 | 10:21 WIB

Pengumuman PPPK Kejaksaan 2025, Hasil Seleksi Administrasi Nakes Rilis Hari Ini?

Pengumuman PPPK Kejaksaan 2025, Hasil Seleksi Administrasi Nakes Rilis Hari Ini?

Lifestyle | Kamis, 07 Agustus 2025 | 15:10 WIB

Gus Fawait Fokus Bangun Jember Melalui Program Bunga Desaku

Gus Fawait Fokus Bangun Jember Melalui Program Bunga Desaku

News | Senin, 28 Juli 2025 | 17:41 WIB

Persiapan Proyek Rute Lebak Bulus-Serpong, MRT Jakarta Lakukan Studi Kelayakan

Persiapan Proyek Rute Lebak Bulus-Serpong, MRT Jakarta Lakukan Studi Kelayakan

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 21:11 WIB

Terkini

Harga Sunscreen Wardah Terbaru Mei 2026, Kamu Pilih yang Mana?

Harga Sunscreen Wardah Terbaru Mei 2026, Kamu Pilih yang Mana?

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:10 WIB

8 Kesalahan Memakai Sunscreen yang Sering Dilakukan, SPF Jadi Tidak Bekerja Maksimal

8 Kesalahan Memakai Sunscreen yang Sering Dilakukan, SPF Jadi Tidak Bekerja Maksimal

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:45 WIB

Berapa Biaya Hidup Bulanan LPDP? Ini Bedanya di Dalam dan Luar Negeri

Berapa Biaya Hidup Bulanan LPDP? Ini Bedanya di Dalam dan Luar Negeri

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:25 WIB

Makeup Cepat Luntur dan Cakey? Ini 7 Kesalahan Memakai Bedak yang Sering Tidak Disadari

Makeup Cepat Luntur dan Cakey? Ini 7 Kesalahan Memakai Bedak yang Sering Tidak Disadari

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:10 WIB

4 Kesalahan Pakai Sunscreen dan Sunblock yang Wajib Dihindari saat Panas Ekstrem El Nino Godzilla

4 Kesalahan Pakai Sunscreen dan Sunblock yang Wajib Dihindari saat Panas Ekstrem El Nino Godzilla

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:48 WIB

5 Parfum Lokal Wangi Mint yang Bikin Adem dan Segar saat Cuaca Panas

5 Parfum Lokal Wangi Mint yang Bikin Adem dan Segar saat Cuaca Panas

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:30 WIB

Daftar Harga Skin Aqua Sunscreen Terbaru Mei 2026, Ini Pilihan Terbaiknya

Daftar Harga Skin Aqua Sunscreen Terbaru Mei 2026, Ini Pilihan Terbaiknya

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:05 WIB

Setting Powder yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Produk Lokal untuk Makeup Halus dan Tahan Lama

Setting Powder yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Produk Lokal untuk Makeup Halus dan Tahan Lama

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:01 WIB

Bukan Sekadar Konsumsi, Ini Cara Baru Keluarga Modern Menentukan Prioritas

Bukan Sekadar Konsumsi, Ini Cara Baru Keluarga Modern Menentukan Prioritas

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 10:47 WIB

CC Cream untuk Apa? Ini 4 Rekomendasi Produk yang Terbaik

CC Cream untuk Apa? Ini 4 Rekomendasi Produk yang Terbaik

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 10:33 WIB