Jusuf Hamka memegang saham mayoritas di CMNP, yang membuatnya dijuluki "Raja Tol" di kalangan pengusaha.
Pemeriksaan Fitria Yusuf Anak Jusuf Hamka oleh Kejagung

Sebagai petinggi CMNP, Fitria Yusuf dimintai klarifikasi terkait dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit, yang dikelola perusahaannya.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dimulai pada 11 Juli 2025, setelah dugaan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Menurut Kejagung, perpanjangan konsesi dilakukan tanpa lelang sesuai Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan tanpa audit peraturan Pemerintah Peraturan No. 27 Tahun 2014.
Selain itu, CMNP gagal menyelesaikan pembangunan fisik tol hingga hanya 30% dari target pada 2022, sehingga proyek diambil alih oleh Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pada 29 Agustus 2025, direksi CMNP sudah dipanggil, dan Fitria adalah salah satu saksi kunci.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa status Fitria masih sebatas klarifikasi untuk mengumpulkan informasi awal. Detail penyelidikan dirahasiakan demi integritas proses.
Hingga kini, belum ada penetapan tersangka. Namun, kasus dugaan korupsi ini berpotensi mengguncang citra bisnis keluarga Jusuf Hamka.
Baca Juga: Profil Fitria Yusuf, Ini Pendidikan-Karier Anak Jusuf Hamka yang Diperiksa Kejagung
Dampak dari kasus ini terhadap kekayaan Jusuf Hamka masih sulit diprediksi. Namun, jika terbukti ada korupsi, bukan tidak mungkin aset kekayaan Jusuf Hamka bisa terdampak melalui penyitaan atau denda.