Bagi sebagian orang, perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu mungkin masih belum jelas.
Secara sederhana, PPPK Penuh Waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja dalam kapasitas penuh sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Mereka memiliki jam kerja standar, yaitu delapan jam per hari selama lima hari kerja dalam seminggu.
Sebagai pegawai dengan status penuh waktu, mereka berhak atas gaji dan tunjangan yang lebih lengkap dibandingkan dengan PPPK Paruh Waktu.
Besaran gaji PPPK Penuh Waktu bervariasi tergantung golongan. Untuk golongan I, gaji terendah berada di kisaran Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900. Sementara itu, gaji tertinggi untuk golongan XVII dapat mencapai Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.
Perbedaan lain yang terlihat adalah dalam hal seragam dinas. PPPK Penuh Waktu biasanya mendapatkan pakaian dinas resmi dari instansi, yang membedakan mereka dari pegawai paruh waktu.
Dengan adanya perpanjangan jadwal ini, BKN berharap seluruh proses administrasi dapat berjalan lancar, memastikan semua honorer yang lulus dapat segera memulai tugas mereka sebagai PPPK Paruh Waktu.
Kontributor : Rizqi Amalia