Kapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu? Cek Jadwal dan Ketentuan DRH

M Nurhadi

Senin, 15 September 2025 | 14:10 WIB
Kapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu? Cek Jadwal dan Ketentuan DRH
Ilustrasi (menpan.go.id)
Baca 10 detik
  • BKN memperpanjang jadwal pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) untuk PPPK Paruh Waktu hingga 22 September 2025.
  • Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu diprediksi akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, setelah penetapan NI (Nomor Induk) selesai pada 30 September.
  • PPPK Paruh Waktu memiliki masa kontrak satu tahun yang bisa diperpanjang dan berpotensi menjadi PPPK Penuh Waktu jika evaluasi kinerja dinilai baik.

Suara.com - Kabar penting datang bagi para honorer yang dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan perpanjangan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), yang merupakan salah satu tahapan krusial setelah kelulusan.

Awalnya, batas akhir pengisian DRH ditetapkan pada 15 September 2025. Namun, melalui surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, tanggal 11 September 2025, batas waktu tersebut diperpanjang menjadi 22 September 2025.

Keputusan ini diambil setelah BKN menemukan bahwa masih banyak honorer yang belum menyelesaikan pengisian DRH dalam proses usulan penetapan NI PPPK Paruh Waktu.

Perpanjangan ini diharapkan memberikan kesempatan yang cukup bagi seluruh peserta yang lulus untuk melengkapi data dan dokumen yang diperlukan, memastikan tidak ada yang terlewatkan dalam proses administrasi.

Prediksi Penyerahan SK dan NI PPPK

Setelah pengisian DRH selesai, tahapan berikutnya adalah usulan penetapan NI PPPK Paruh Waktu, yang sudah dimulai sejak 28 Agustus dan akan berakhir pada 25 September 2025.

Tahap final dari keseluruhan proses ini adalah penetapan NI PPPK Paruh Waktu, yang dijadwalkan selesai pada 30 September 2025.

Lalu, kapan para honorer akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan? Diprediksi, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu akan dilakukan pada 1 Oktober 2025.

Pada tanggal yang sama, para pegawai ini akan mulai mendapatkan TMT SK (Terhitung Mulai Tanggal Surat Keputusan).

Masa Kontrak dan Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu

Perlu dicatat bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki masa kontrak kerja selama satu tahun, sesuai dengan diktum ke-13 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Masa kontrak ini dapat diperpanjang, tergantung pada hasil evaluasi kinerja yang dilakukan setiap tahunnya.

Peluang menarik menanti para PPPK Paruh Waktu ini. Setelah menjalani masa kontrak satu tahun, jika evaluasi kinerja mereka dinilai baik, mereka berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Perbedaan Antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Bagi sebagian orang, perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu mungkin masih belum jelas.

Secara sederhana, PPPK Penuh Waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja dalam kapasitas penuh sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Mereka memiliki jam kerja standar, yaitu delapan jam per hari selama lima hari kerja dalam seminggu.

Sebagai pegawai dengan status penuh waktu, mereka berhak atas gaji dan tunjangan yang lebih lengkap dibandingkan dengan PPPK Paruh Waktu.

Besaran gaji PPPK Penuh Waktu bervariasi tergantung golongan. Untuk golongan I, gaji terendah berada di kisaran Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900. Sementara itu, gaji tertinggi untuk golongan XVII dapat mencapai Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.

Perbedaan lain yang terlihat adalah dalam hal seragam dinas. PPPK Penuh Waktu biasanya mendapatkan pakaian dinas resmi dari instansi, yang membedakan mereka dari pegawai paruh waktu.

Dengan adanya perpanjangan jadwal ini, BKN berharap seluruh proses administrasi dapat berjalan lancar, memastikan semua honorer yang lulus dapat segera memulai tugas mereka sebagai PPPK Paruh Waktu.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Batas Syarat SKCK untuk DRH PPPK Paruh Waktu 2025, BKN Beri Update Terkini

Batas Syarat SKCK untuk DRH PPPK Paruh Waktu 2025, BKN Beri Update Terkini

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 11:56 WIB

Anti Gagal! Panduan Lengkap SSCASN 2025: Dari Buat Akun Hingga Tips Jitu Lolos CPNS dan PPPK

Anti Gagal! Panduan Lengkap SSCASN 2025: Dari Buat Akun Hingga Tips Jitu Lolos CPNS dan PPPK

News | Senin, 15 September 2025 | 10:14 WIB

SKCK untuk PPPK Paruh Waktu: Isi Keterangan dan Ketentuan Sesuai Lamaran

SKCK untuk PPPK Paruh Waktu: Isi Keterangan dan Ketentuan Sesuai Lamaran

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 06:00 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya

Lifestyle | Minggu, 14 September 2025 | 18:07 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Tambahan dan Gaji ke-13, Ini Bedanya dengan ASN

PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Tambahan dan Gaji ke-13, Ini Bedanya dengan ASN

Lifestyle | Minggu, 14 September 2025 | 14:30 WIB

Berapa Gaji PPPK Lulusan S1, Beneran Beda dengan Lulusan D3?

Berapa Gaji PPPK Lulusan S1, Beneran Beda dengan Lulusan D3?

Lifestyle | Minggu, 14 September 2025 | 06:00 WIB

Terkini

9 Lip Balm Terbaik untuk Bibir Hitam yang Sudah BPOM, Bisa Mencerahkan!

9 Lip Balm Terbaik untuk Bibir Hitam yang Sudah BPOM, Bisa Mencerahkan!

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:12 WIB

Cushion Wardah yang Cocok untuk Kulit Berminyak Apa? Ini 2 Varian Sesuai Klaim

Cushion Wardah yang Cocok untuk Kulit Berminyak Apa? Ini 2 Varian Sesuai Klaim

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10 WIB

Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya

Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:33 WIB

Harga Bedak Glad2Glow 2in1 Berapa? Cari Tahu Keunggulan, Pilihan Shade, dan Review Pembeli

Harga Bedak Glad2Glow 2in1 Berapa? Cari Tahu Keunggulan, Pilihan Shade, dan Review Pembeli

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:42 WIB

Amanda Manopo Pakai Stagen Lilit Usai Melahirkan, Amankah untuk Bekas Operasi Caesar?

Amanda Manopo Pakai Stagen Lilit Usai Melahirkan, Amankah untuk Bekas Operasi Caesar?

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:10 WIB

Bolehkan Tempat Tidur Bersebelahan dengan Kamar Mandi? Ini Fakta Menurut Kesehatan hingga Feng Shui

Bolehkan Tempat Tidur Bersebelahan dengan Kamar Mandi? Ini Fakta Menurut Kesehatan hingga Feng Shui

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:20 WIB

Harga Lipstik Viva Queen Perfect Matte Berapa? Ini Keunggulan dan Review Penggunanya

Harga Lipstik Viva Queen Perfect Matte Berapa? Ini Keunggulan dan Review Penggunanya

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:05 WIB

Hijrah Finansial Ivan Gunawan: Rela Tutup 11 Kartu Kredit demi Ketenangan Hati

Hijrah Finansial Ivan Gunawan: Rela Tutup 11 Kartu Kredit demi Ketenangan Hati

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:02 WIB

Kenapa Pensil Alis Viva Mahal Padahal Produk Viva Lain Murah? Ini Rahasia di Baliknya

Kenapa Pensil Alis Viva Mahal Padahal Produk Viva Lain Murah? Ini Rahasia di Baliknya

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 15:41 WIB

5 Parfum Lokal untuk Wanita Paling Laris di Shopee, Wangi Mewah Harga Pelajar

5 Parfum Lokal untuk Wanita Paling Laris di Shopee, Wangi Mewah Harga Pelajar

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 15:25 WIB