Kapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu? Cek Jadwal dan Ketentuan DRH

M Nurhadi

Senin, 15 September 2025 | 14:10 WIB
Kapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu? Cek Jadwal dan Ketentuan DRH
Ilustrasi (menpan.go.id)
Baca 10 detik
  • BKN memperpanjang jadwal pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) untuk PPPK Paruh Waktu hingga 22 September 2025.
  • Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu diprediksi akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, setelah penetapan NI (Nomor Induk) selesai pada 30 September.
  • PPPK Paruh Waktu memiliki masa kontrak satu tahun yang bisa diperpanjang dan berpotensi menjadi PPPK Penuh Waktu jika evaluasi kinerja dinilai baik.

Suara.com - Kabar penting datang bagi para honorer yang dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan perpanjangan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), yang merupakan salah satu tahapan krusial setelah kelulusan.

Awalnya, batas akhir pengisian DRH ditetapkan pada 15 September 2025. Namun, melalui surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, tanggal 11 September 2025, batas waktu tersebut diperpanjang menjadi 22 September 2025.

Keputusan ini diambil setelah BKN menemukan bahwa masih banyak honorer yang belum menyelesaikan pengisian DRH dalam proses usulan penetapan NI PPPK Paruh Waktu.

Perpanjangan ini diharapkan memberikan kesempatan yang cukup bagi seluruh peserta yang lulus untuk melengkapi data dan dokumen yang diperlukan, memastikan tidak ada yang terlewatkan dalam proses administrasi.

Prediksi Penyerahan SK dan NI PPPK

Setelah pengisian DRH selesai, tahapan berikutnya adalah usulan penetapan NI PPPK Paruh Waktu, yang sudah dimulai sejak 28 Agustus dan akan berakhir pada 25 September 2025.

Tahap final dari keseluruhan proses ini adalah penetapan NI PPPK Paruh Waktu, yang dijadwalkan selesai pada 30 September 2025.

Lalu, kapan para honorer akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan? Diprediksi, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu akan dilakukan pada 1 Oktober 2025.

baca juga

Pada tanggal yang sama, para pegawai ini akan mulai mendapatkan TMT SK (Terhitung Mulai Tanggal Surat Keputusan).

Masa Kontrak dan Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu

Perlu dicatat bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki masa kontrak kerja selama satu tahun, sesuai dengan diktum ke-13 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Masa kontrak ini dapat diperpanjang, tergantung pada hasil evaluasi kinerja yang dilakukan setiap tahunnya.

Peluang menarik menanti para PPPK Paruh Waktu ini. Setelah menjalani masa kontrak satu tahun, jika evaluasi kinerja mereka dinilai baik, mereka berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Perbedaan Antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Bagi sebagian orang, perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu mungkin masih belum jelas.

Secara sederhana, PPPK Penuh Waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja dalam kapasitas penuh sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Mereka memiliki jam kerja standar, yaitu delapan jam per hari selama lima hari kerja dalam seminggu.

Sebagai pegawai dengan status penuh waktu, mereka berhak atas gaji dan tunjangan yang lebih lengkap dibandingkan dengan PPPK Paruh Waktu.

Besaran gaji PPPK Penuh Waktu bervariasi tergantung golongan. Untuk golongan I, gaji terendah berada di kisaran Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900. Sementara itu, gaji tertinggi untuk golongan XVII dapat mencapai Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.

Perbedaan lain yang terlihat adalah dalam hal seragam dinas. PPPK Penuh Waktu biasanya mendapatkan pakaian dinas resmi dari instansi, yang membedakan mereka dari pegawai paruh waktu.

Dengan adanya perpanjangan jadwal ini, BKN berharap seluruh proses administrasi dapat berjalan lancar, memastikan semua honorer yang lulus dapat segera memulai tugas mereka sebagai PPPK Paruh Waktu.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Batas Syarat SKCK untuk DRH PPPK Paruh Waktu 2025, BKN Beri Update Terkini

Batas Syarat SKCK untuk DRH PPPK Paruh Waktu 2025, BKN Beri Update Terkini

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 11:56 WIB

Anti Gagal! Panduan Lengkap SSCASN 2025: Dari Buat Akun Hingga Tips Jitu Lolos CPNS dan PPPK

Anti Gagal! Panduan Lengkap SSCASN 2025: Dari Buat Akun Hingga Tips Jitu Lolos CPNS dan PPPK

News | Senin, 15 September 2025 | 10:14 WIB

SKCK untuk PPPK Paruh Waktu: Isi Keterangan dan Ketentuan Sesuai Lamaran

SKCK untuk PPPK Paruh Waktu: Isi Keterangan dan Ketentuan Sesuai Lamaran

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 06:00 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya

Lifestyle | Minggu, 14 September 2025 | 18:07 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Tambahan dan Gaji ke-13, Ini Bedanya dengan ASN

PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Tambahan dan Gaji ke-13, Ini Bedanya dengan ASN

Lifestyle | Minggu, 14 September 2025 | 14:30 WIB

Berapa Gaji PPPK Lulusan S1, Beneran Beda dengan Lulusan D3?

Berapa Gaji PPPK Lulusan S1, Beneran Beda dengan Lulusan D3?

Lifestyle | Minggu, 14 September 2025 | 06:00 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×