Gaji PPPK Paruh Waktu Apakah Sama dengan Honorer? Simak Aturannya

Husna Rahmayunita Suara.Com
Selasa, 16 September 2025 | 06:55 WIB
Gaji PPPK Paruh Waktu Apakah Sama dengan Honorer? Simak Aturannya
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (setkab.go.id)

Rincian jabatan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk jabatan guru; tenaga kesehatan; dan tenaga teknis lainnya yang terdiri dari jabatan pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh PPK kepada Menteri PANRB. Rincian kebutuhan meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI