Perpanjang SKCK 2025 Online dan Offiline: Cara Terbaru dan Syarat Dokumen

M Nurhadi

Senin, 15 September 2025 | 16:44 WIB
Perpanjang SKCK 2025 Online dan Offiline: Cara Terbaru dan Syarat Dokumen
Ilustarsi SKCK [Ist]
Baca 10 detik
  • Masa berlaku SKCK adalah enam bulan dan dapat diperpanjang, asalkan SKCK lama tidak kedaluwarsa lebih dari satu tahun.
  • Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan meliputi SKCK lama, fotokopi KTP dan KK, serta pas foto berlatar belakang merah.
  • Proses perpanjangan dapat dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor polisi atau secara online melalui aplikasi Presisi Polri.

Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen yang banyak dipersyaratkan dalam melamar kerja, misalnya PPPK Paruh Waktu, CPNS, dan BUMN. Namun, perlu diingat bahwa SKCK memiliki masa aktif dan perlu diperpanjangan jika sudah berakhir.

Meski tidak sebanyak proses pembuatan, perpanjang SKCK juga membutuhkan beberapa dokumen. Sudahkah Anda menyiapkannya? Simak informasi berikut untuk memudahkan proses perpanjang SKCK.

Dokumen Perpanjangan SKCK Terbaru Tahun 2025

Berdasarkan ketentuan terbaru, berikut daftar berkas yang perlu dilampirkan saat mengurus perpanjangan SKCK.

1. SKCK Lama

Pemohon wajib membawa SKCK lama yang sudah melewati masa berlaku. Namun, ada ketentuan tambahan bahwa SKCK yang kedaluwarsa tidak boleh lebih dari satu tahun.

Jika dokumen lama sudah lewat masa berlaku lebih dari itu, biasanya pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SKCK baru dari awal.

2. Fotokopi KTP

Lampirkan fotokopi KTP sesuai alamat domisili. Dokumen ini berfungsi untuk verifikasi data identitas resmi. Pihak kepolisian akan mencocokkan informasi pada KTP dengan data yang tertera dalam SKCK lama sehingga tidak terjadi perbedaan.

baca juga

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Selain KTP, pemohon juga harus menyiapkan salinan fotokopi Kartu Keluarga. Data dari KK digunakan sebagai pelengkap untuk memastikan kesesuaian informasi terkait anggota keluarga serta alamat yang tercantum. 

4. Pas Foto Latar Belakang Merah Ukuran 4x6 (4 Lembar)

Syarat terakhir adalah menyiapkan pas foto ukuran 4x6 sebanyak empat lembar dengan latar merah. Foto tersebut akan digunakan untuk memperbarui data serta dokumen SKCK terbaru. Perlu diperhatikan, foto yang dilampirkan harus sesuai aturan, antara lain.

  • Tidak mengenakan kacamata.
  • Menggunakan pakaian sopan dengan kerah.
  • Jarak wajah ke kamera proporsional, tidak terlalu dekat.
  • Bukan hasil swafoto atau selfie.

Cara Perpanjangan SKCK Tahun 2025

Setelah seluruh dokumen persyaratan sudah dipersiapkan, langkah berikutnya adalah mengetahui bagaimana proses perpanjangan SKCK dilakukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jika Habis Kontrak, Apakah Status PPPK Paruh Waktu Langsung Diberhentikan?

Jika Habis Kontrak, Apakah Status PPPK Paruh Waktu Langsung Diberhentikan?

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 14:33 WIB

Kapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu? Cek Jadwal dan Ketentuan DRH

Kapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu? Cek Jadwal dan Ketentuan DRH

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 14:10 WIB

Batas Syarat SKCK untuk DRH PPPK Paruh Waktu 2025, BKN Beri Update Terkini

Batas Syarat SKCK untuk DRH PPPK Paruh Waktu 2025, BKN Beri Update Terkini

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 11:56 WIB

Anti Gagal! Panduan Lengkap SSCASN 2025: Dari Buat Akun Hingga Tips Jitu Lolos CPNS dan PPPK

Anti Gagal! Panduan Lengkap SSCASN 2025: Dari Buat Akun Hingga Tips Jitu Lolos CPNS dan PPPK

News | Senin, 15 September 2025 | 10:14 WIB

SKCK untuk PPPK Paruh Waktu: Isi Keterangan dan Ketentuan Sesuai Lamaran

SKCK untuk PPPK Paruh Waktu: Isi Keterangan dan Ketentuan Sesuai Lamaran

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 06:00 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya

Lifestyle | Minggu, 14 September 2025 | 18:07 WIB

Terkini

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

×