Jika Habis Kontrak, Apakah Status PPPK Paruh Waktu Langsung Diberhentikan?

Husna Rahmayunita

Senin, 15 September 2025 | 14:33 WIB
Jika Habis Kontrak, Apakah Status PPPK Paruh Waktu Langsung Diberhentikan?
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Proses seleksi dan pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu saat ini tengah berjalan, dan sudah memasuki tahap akhir.

Nantinya mereka yang lolos akan mendapatkan kontrak kerja sesuai dengan syarat dan ketentuan. Namun jika kontrak habis, apakah PPPK Paruh Waktu langsung diberhentikan?

Jika mengacu pada aturan yang berlaku, status PPPK Paruh Waktu akan bergantung pada durasi kontrak yang disepakati.

Keberadaan formasi ini memang ditujukan agar instansi dapat memanfaatkan tenaga profesional, meski  dengan waktu kerja yang terbatas dan sesuai kebutuhan.

Kontrak yang dibuat akan disusun dengan jelas, terkait dengan beban kerja, durasi kerja, serta hak dan kewajiban yang berlaku selama masa pengabdian.

Dengan demikian instansi dan tenaga PPPK Paruh Waktu dapat memiliki kesepakatan jelas, dan saling menguntungkan.

Lalu Apakah Pemberhentian Dilakukan Langsung setelah Kontrak Habis?

Sebenarnya jika mengacu pada aturan yang berlaku, pemberhentian dapat terjadi setelah masa kontrak yang disepakati berakhir. Namun demikian, status PPPK Paruh Waktu tidak serta merta luntur, karena ada kemungkinan untuk melakukan perpanjangan.

Perpanjangan dapat dilakukan jika pegawai yang terkait telah memenuhi syarat tertentu. Salah satu syarat utama yang diberikan adalah evaluasi kerja yang dilakukan berkala, dan dengan KPI masing-masing sesuai dengan tugas yang dimiliki.

Jadi pada dasarnya memang masa kerja akan habis ketika kontrak berakhir. Namun terdapat kemungkinan untuk perpanjaangan masa kerja, selama pegawai tersebut memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh instansi dan mencapai target yang diberikan.

3 Hal yang Memperbesar Kemungkinan Perpanjangan Kontrak

Dalam prosedur perpanjangan kontrak, ada tiga poin mendasar yang dapat memperbesar kesempatan seseorang dalam urusan ini. Ketiganya adalah sebagai berikut:

  • Kinerja yang terbukti baik dari hasil evaluasi dan kerja selama periode kontrak berlangsung. Hal ini mengacu pada sistem penilaian yang diatur pada Permen PANRB No. 6 Tahun 2022.
  • Instansi terkait masih membutuhkan tenaga tersebut di posisi yang ada, sehingga masih relevan dan kontrak dapat diperpanjang.
  • Semua syarat dan prosedur perpanjangan kontrak telah terpenuhi sehingga instansi dan PPPK Paruh Waktu dapat melanjutkan kerjasama yang telah diwujudkan dalam kontrak sebelumnya, dan berikutnya.

Namun demikian di samping 3 hal yang memperbesar kemungkinan perpanjangan kontrak ini, ada beberapa hal lain yang juga dapat membuat PPPK Paruh waktu diberhentikan.

Poin Penting yang Dapat Membuat Kontrak Dihentikan

Dalam Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, terdapat diktum ke-24 yang menyertakan 12 poin untuk pemberhentian PPPK Paruh Waktu.

  • Diangkat menjadi PPPK atau CPNS
  • Mengundurkan diri
  • Meninggal dunia
  • Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan undang-undang Dasar NRI Tahun 1945
  • Telah mencapai batas usia pensiun jabatan atau berakhirnya masa perjanjian kerja
  • Terdapat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
  • Tidak berkinerja
  • Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
  • Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun
  • Dipidana dengan penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

Hal-hal di atas dapat dicermati lebih lanjut pada regulasi yang berlaku untuk penjelasan lebih detail.

Itu tadi sedikit keterangan apakah PPPK Paruh Waktu langsung diberhentikan jika kontraknya habis. Semoga bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu? Cek Jadwal dan Ketentuan DRH

Kapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu? Cek Jadwal dan Ketentuan DRH

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 14:10 WIB

Anti Gagal! Panduan Lengkap SSCASN 2025: Dari Buat Akun Hingga Tips Jitu Lolos CPNS dan PPPK

Anti Gagal! Panduan Lengkap SSCASN 2025: Dari Buat Akun Hingga Tips Jitu Lolos CPNS dan PPPK

News | Senin, 15 September 2025 | 10:14 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya

Lifestyle | Minggu, 14 September 2025 | 18:07 WIB

Terkini

Berebut Berkah di Malam 1 Suro: Mengapa Air Bekas Jamasan Pusaka Begitu Diburu?

Berebut Berkah di Malam 1 Suro: Mengapa Air Bekas Jamasan Pusaka Begitu Diburu?

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:40 WIB

Hada Labo Perfect 3D Gel untuk Apa? Jadi Senjata Rahasia MUA Bikin Makeup Flawless dan Awet

Hada Labo Perfect 3D Gel untuk Apa? Jadi Senjata Rahasia MUA Bikin Makeup Flawless dan Awet

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:19 WIB

Boleh Dicuci? Ini Cara Merawat Sepatu Adidas Samba yang Benar Biar Awet

Boleh Dicuci? Ini Cara Merawat Sepatu Adidas Samba yang Benar Biar Awet

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:05 WIB

Akses Keuangan Meningkat, Tapi Literasi Masih Tertinggal: Tantangan bagi Anak Muda dan Disabilitas

Akses Keuangan Meningkat, Tapi Literasi Masih Tertinggal: Tantangan bagi Anak Muda dan Disabilitas

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:58 WIB

Siapa yang Paling Cocok dengan Gemini? Ini 6 Zodiak yang Bisa Jadi Pawangnya

Siapa yang Paling Cocok dengan Gemini? Ini 6 Zodiak yang Bisa Jadi Pawangnya

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:35 WIB

Ampoule dan Serum Apakah Sama? Ini Urutan Pakai yang Benar untuk Atasi Kulit Kusam

Ampoule dan Serum Apakah Sama? Ini Urutan Pakai yang Benar untuk Atasi Kulit Kusam

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:22 WIB

Jangan Asal Tumpuk, Ini 7 Tips Layering Serum agar Wajah Glowing dan Bebas Iritasi

Jangan Asal Tumpuk, Ini 7 Tips Layering Serum agar Wajah Glowing dan Bebas Iritasi

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:05 WIB

Cara Pakai Sheet Mask yang Benar Menurut Dokter, agar Kulit Tidak Kusam dan Kering

Cara Pakai Sheet Mask yang Benar Menurut Dokter, agar Kulit Tidak Kusam dan Kering

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:00 WIB

5 Tips Menata Rak Buku Menurut Feng Shui, Jangan Asal Taruh agar Energi Tetap Positif

5 Tips Menata Rak Buku Menurut Feng Shui, Jangan Asal Taruh agar Energi Tetap Positif

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40 WIB

Kaki Lebar Cocok Pakai Sepatu Apa? Ini 5 Tips Memilih Sepatu yang Tepat agar Nyaman

Kaki Lebar Cocok Pakai Sepatu Apa? Ini 5 Tips Memilih Sepatu yang Tepat agar Nyaman

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:15 WIB