Jika Habis Kontrak, Apakah Status PPPK Paruh Waktu Langsung Diberhentikan?

Husna Rahmayunita Suara.Com
Senin, 15 September 2025 | 14:33 WIB
Jika Habis Kontrak, Apakah Status PPPK Paruh Waktu Langsung Diberhentikan?
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Proses seleksi dan pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu saat ini tengah berjalan, dan sudah memasuki tahap akhir.

Nantinya mereka yang lolos akan mendapatkan kontrak kerja sesuai dengan syarat dan ketentuan. Namun jika kontrak habis, apakah PPPK Paruh Waktu langsung diberhentikan?

Jika mengacu pada aturan yang berlaku, status PPPK Paruh Waktu akan bergantung pada durasi kontrak yang disepakati.

Keberadaan formasi ini memang ditujukan agar instansi dapat memanfaatkan tenaga profesional, meski  dengan waktu kerja yang terbatas dan sesuai kebutuhan.

Kontrak yang dibuat akan disusun dengan jelas, terkait dengan beban kerja, durasi kerja, serta hak dan kewajiban yang berlaku selama masa pengabdian.

Dengan demikian instansi dan tenaga PPPK Paruh Waktu dapat memiliki kesepakatan jelas, dan saling menguntungkan.

Lalu Apakah Pemberhentian Dilakukan Langsung setelah Kontrak Habis?

Sebenarnya jika mengacu pada aturan yang berlaku, pemberhentian dapat terjadi setelah masa kontrak yang disepakati berakhir. Namun demikian, status PPPK Paruh Waktu tidak serta merta luntur, karena ada kemungkinan untuk melakukan perpanjangan.

Perpanjangan dapat dilakukan jika pegawai yang terkait telah memenuhi syarat tertentu. Salah satu syarat utama yang diberikan adalah evaluasi kerja yang dilakukan berkala, dan dengan KPI masing-masing sesuai dengan tugas yang dimiliki.

Baca Juga: SKCK untuk PPPK Paruh Waktu: Isi Keterangan dan Ketentuan Sesuai Lamaran

Jadi pada dasarnya memang masa kerja akan habis ketika kontrak berakhir. Namun terdapat kemungkinan untuk perpanjaangan masa kerja, selama pegawai tersebut memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh instansi dan mencapai target yang diberikan.

3 Hal yang Memperbesar Kemungkinan Perpanjangan Kontrak

Dalam prosedur perpanjangan kontrak, ada tiga poin mendasar yang dapat memperbesar kesempatan seseorang dalam urusan ini. Ketiganya adalah sebagai berikut:

  • Kinerja yang terbukti baik dari hasil evaluasi dan kerja selama periode kontrak berlangsung. Hal ini mengacu pada sistem penilaian yang diatur pada Permen PANRB No. 6 Tahun 2022.
  • Instansi terkait masih membutuhkan tenaga tersebut di posisi yang ada, sehingga masih relevan dan kontrak dapat diperpanjang.
  • Semua syarat dan prosedur perpanjangan kontrak telah terpenuhi sehingga instansi dan PPPK Paruh Waktu dapat melanjutkan kerjasama yang telah diwujudkan dalam kontrak sebelumnya, dan berikutnya.

Namun demikian di samping 3 hal yang memperbesar kemungkinan perpanjangan kontrak ini, ada beberapa hal lain yang juga dapat membuat PPPK Paruh waktu diberhentikan.

Poin Penting yang Dapat Membuat Kontrak Dihentikan

Dalam Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, terdapat diktum ke-24 yang menyertakan 12 poin untuk pemberhentian PPPK Paruh Waktu.

  • Diangkat menjadi PPPK atau CPNS
  • Mengundurkan diri
  • Meninggal dunia
  • Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan undang-undang Dasar NRI Tahun 1945
  • Telah mencapai batas usia pensiun jabatan atau berakhirnya masa perjanjian kerja
  • Terdapat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
  • Tidak berkinerja
  • Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
  • Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun
  • Dipidana dengan penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

Hal-hal di atas dapat dicermati lebih lanjut pada regulasi yang berlaku untuk penjelasan lebih detail.

Itu tadi sedikit keterangan apakah PPPK Paruh Waktu langsung diberhentikan jika kontraknya habis. Semoga bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI