Jika Habis Kontrak, Apakah Status PPPK Paruh Waktu Langsung Diberhentikan?

Husna Rahmayunita

Senin, 15 September 2025 | 14:33 WIB
Jika Habis Kontrak, Apakah Status PPPK Paruh Waktu Langsung Diberhentikan?
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Proses seleksi dan pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu saat ini tengah berjalan, dan sudah memasuki tahap akhir.

Nantinya mereka yang lolos akan mendapatkan kontrak kerja sesuai dengan syarat dan ketentuan. Namun jika kontrak habis, apakah PPPK Paruh Waktu langsung diberhentikan?

Jika mengacu pada aturan yang berlaku, status PPPK Paruh Waktu akan bergantung pada durasi kontrak yang disepakati.

Keberadaan formasi ini memang ditujukan agar instansi dapat memanfaatkan tenaga profesional, meski  dengan waktu kerja yang terbatas dan sesuai kebutuhan.

Kontrak yang dibuat akan disusun dengan jelas, terkait dengan beban kerja, durasi kerja, serta hak dan kewajiban yang berlaku selama masa pengabdian.

Dengan demikian instansi dan tenaga PPPK Paruh Waktu dapat memiliki kesepakatan jelas, dan saling menguntungkan.

Lalu Apakah Pemberhentian Dilakukan Langsung setelah Kontrak Habis?

Sebenarnya jika mengacu pada aturan yang berlaku, pemberhentian dapat terjadi setelah masa kontrak yang disepakati berakhir. Namun demikian, status PPPK Paruh Waktu tidak serta merta luntur, karena ada kemungkinan untuk melakukan perpanjangan.

Perpanjangan dapat dilakukan jika pegawai yang terkait telah memenuhi syarat tertentu. Salah satu syarat utama yang diberikan adalah evaluasi kerja yang dilakukan berkala, dan dengan KPI masing-masing sesuai dengan tugas yang dimiliki.

baca juga

Jadi pada dasarnya memang masa kerja akan habis ketika kontrak berakhir. Namun terdapat kemungkinan untuk perpanjaangan masa kerja, selama pegawai tersebut memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh instansi dan mencapai target yang diberikan.

3 Hal yang Memperbesar Kemungkinan Perpanjangan Kontrak

Dalam prosedur perpanjangan kontrak, ada tiga poin mendasar yang dapat memperbesar kesempatan seseorang dalam urusan ini. Ketiganya adalah sebagai berikut:

  • Kinerja yang terbukti baik dari hasil evaluasi dan kerja selama periode kontrak berlangsung. Hal ini mengacu pada sistem penilaian yang diatur pada Permen PANRB No. 6 Tahun 2022.
  • Instansi terkait masih membutuhkan tenaga tersebut di posisi yang ada, sehingga masih relevan dan kontrak dapat diperpanjang.
  • Semua syarat dan prosedur perpanjangan kontrak telah terpenuhi sehingga instansi dan PPPK Paruh Waktu dapat melanjutkan kerjasama yang telah diwujudkan dalam kontrak sebelumnya, dan berikutnya.

Namun demikian di samping 3 hal yang memperbesar kemungkinan perpanjangan kontrak ini, ada beberapa hal lain yang juga dapat membuat PPPK Paruh waktu diberhentikan.

Poin Penting yang Dapat Membuat Kontrak Dihentikan

Dalam Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, terdapat diktum ke-24 yang menyertakan 12 poin untuk pemberhentian PPPK Paruh Waktu.

  • Diangkat menjadi PPPK atau CPNS
  • Mengundurkan diri
  • Meninggal dunia
  • Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan undang-undang Dasar NRI Tahun 1945
  • Telah mencapai batas usia pensiun jabatan atau berakhirnya masa perjanjian kerja
  • Terdapat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
  • Tidak berkinerja
  • Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
  • Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun
  • Dipidana dengan penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

Hal-hal di atas dapat dicermati lebih lanjut pada regulasi yang berlaku untuk penjelasan lebih detail.

Itu tadi sedikit keterangan apakah PPPK Paruh Waktu langsung diberhentikan jika kontraknya habis. Semoga bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu? Cek Jadwal dan Ketentuan DRH

Kapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu? Cek Jadwal dan Ketentuan DRH

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 14:10 WIB

Anti Gagal! Panduan Lengkap SSCASN 2025: Dari Buat Akun Hingga Tips Jitu Lolos CPNS dan PPPK

Anti Gagal! Panduan Lengkap SSCASN 2025: Dari Buat Akun Hingga Tips Jitu Lolos CPNS dan PPPK

News | Senin, 15 September 2025 | 10:14 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya

Lifestyle | Minggu, 14 September 2025 | 18:07 WIB

Terkini

Shayne Pattynama Sesumbar Jelang Indonesia vs Vietnam: Kami Sangat Percaya Diri!

Shayne Pattynama Sesumbar Jelang Indonesia vs Vietnam: Kami Sangat Percaya Diri!

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?

Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus

Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:34 WIB

Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan

Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:33 WIB

Istana Tanggapi Putusan MK soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan

Istana Tanggapi Putusan MK soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan

Video | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Portofolio Digital Jadi Ijazah Baru, Senjata Gen Z Tembus Dunia Kerja?

Portofolio Digital Jadi Ijazah Baru, Senjata Gen Z Tembus Dunia Kerja?

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU

Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:22 WIB

Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:14 WIB

Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan

Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:11 WIB

Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan

Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:08 WIB

×