Koperasi Merah Putih Apakah Riba? Ini Hukumnya Menurut Islam

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 16 September 2025 | 14:42 WIB
Koperasi Merah Putih Apakah Riba? Ini Hukumnya Menurut Islam
Koperasi Merah Putih (Gemini)
Baca 10 detik
  • Koperasi Merah Putih bertransformasi menjadi program unggulan pemerintah Indonesia tahun 2025.
  • Fungsinya untuk memperkuat ekonomi rakyat di tingkat desa dan kelurahan.
  • Masyarakat disarankan berkonsultasi dengan lembaga fatwa terpercaya seperti MUI sebelum bergabung.

Suara.com - Koperasi Merah Putih bertransformasi menjadi salah satu program unggulan pemerintah Indonesia tahun 2025. Fungsinya untuk memperkuat ekonomi dengan membentuk 80.000 koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Namun di tengah antusiasme atas kehadiran koperasi ini, muncul pertanyaan krusial dari perspektif Islam, yaitu apakah Koperasi Merah Putih melibatkan riba? Dan seperti apa hukumnya menurut Islam?

Koperasi Merah Putih Apakah Riba?

Koperasi Merah Putih (Gemini)
Koperasi Merah Putih (Gemini)

Untuk memahami isu ini, kita perlu mengingat definisi riba dalam Islam.

Riba berasal dari kata Arab "raba" yang artinya bertambah. Dengan kata lain, riba adalah praktik pengambilan keuntungan berlebih dari pinjaman uang atau barang sejenis tanpa imbalan yang setara, seperti bunga.

Al-Qur'an secara tegas mengharamkan riba. Hal ini tertuang dalam Surah Al-Baqarah ayat 275:

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Rasulullah SAW juga menyatakan dalam hadis bahwa riba adalah salah satu dosa besar yang mendekati syirik.

Riba tidak hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga menimbulkan ketidakadilan sosial, karena membebani peminjam dengan beban tambahan yang bisa menjerumuskan ke kemiskinan.

Baca Juga: Gaji Menggiurkan, Berapa Lama Kontrak PMO Koperasi Merah Putih?

Koperasi Merah Putih, khususnya unit simpan pinjamnya, menjadi sorotan utama. Secara umum, koperasi simpan pinjam konvensional sering kali menerapkan sistem bunga tetap pada pinjaman, yang jelas-jelas riba.

Kritik dari kalangan aktivis Islam, seperti yang disuarakan dalam diskusi publik, menyatakan bahwa Koperasi Merah Putih berpotensi haram karena pinjamannya bersifat ribawi.

Mereka berargumen bahwa keuntungan koperasi berasal dari jumlah kredit yang diambil anggota ditambah bunga dan biaya administrasi, yang bertentangan dengan prinsip syirkah (kemitraan) dalam Islam.

Menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam bukunya Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, koperasi seperti ini invalid karena akadnya tidak memenuhi syarat syariah.

Contohnya tidak ada pengelola modal yang jelas sejak awal, dan bagi hasilnya berdasarkan volume penjualan atau pinjaman berbunga, bukan pada modal atau kerja.

Hal ini dianggap sebagai badan usaha batil yang justru memperburuk masalah petani dan masyarakat miskin yang sudah terjerat utang.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI