Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu?

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 16 September 2025 | 16:50 WIB
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu?
Pelantikan 2.703 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Balai Kota Jakarta, Kamis (21/8/2025). [Suara.com/Fakhri]

Suara.com - Tahun 2025 menjadi babak baru bagi tenaga honorer dan non-ASN dengan diberlakukannya skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Status ini diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya penataan pegawai pemerintah.

Namun, banyak yang bertanya-tanya, apakah PPPK Paruh Waktu bisa diangkat jadi PPPK Penuh Waktu?

Pertanyaan ini sangat penting, sebab status paruh waktu memiliki keterbatasan baik dari segi jam kerja, gaji, maupun fasilitas yang diterima.

Bagi banyak pegawai, status penuh waktu tentu lebih menjanjikan karena memberikan penghasilan lebih stabil, kontrak lebih panjang, serta akses terhadap tunjangan dan fasilitas ASN.

Untuk mengetahui apakah PPPK Paruh Waktu bisa diangkat jadi PPPK Penuh Waktu, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Meskipun sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu memiliki perbedaan yang cukup mencolok.

Dari sisi jam kerja, PPPK Penuh Waktu bekerja selama delapan jam sehari dalam lima hari kerja, persis seperti sistem kerja PNS pada umumnya.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Apakah Sama dengan Honorer? Simak Aturannya

Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu hanya bertugas selama empat jam sehari dengan jadwal yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran.

Dari segi kontrak kerja, PPPK Penuh Waktu biasanya memiliki masa kerja lebih panjang dan relatif lebih stabil. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu masa kontraknya dibatasi hanya satu tahun, dan perpanjangan tidak otomatis diberikan.

Keputusan perpanjangan sangat bergantung pada hasil evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala, baik triwulanan maupun tahunan.

Selain itu, fasilitas yang diterima juga berbeda. PPPK Penuh Waktu berhak atas pakaian dinas dan fasilitas ASN lainnya, sedangkan PPPK Paruh Waktu tidak memperoleh fasilitas tersebut.

Dari sisi jenjang karier, PPPK Penuh Waktu memiliki jalur yang lebih jelas dan peluang perpanjangan kontrak yang lebih panjang.

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI