- Ratu Tisha resmi diberhentikan dari jabatan Ketua Komite Teknis dan Pengembangan PSSI pada Selasa, 16 September 2025.
- Posisinya digantikan oleh Alexander Zweiers, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Teknik PSSI.
- Lantas, apa saja tugas dan tanggung jawab Ratu Tisha di PSSI?
Dalam Pasal 1 Ayat 15 Statuta PSSI edisi 2019 disebutkan bahwa Wakil Ketua Umum II termasuk dalam jajaran Komite Eksekutif.
Mengacu pada Pasal 5 Ayat 4, Komite Eksekutif memiliki kewenangan untuk menetapkan regulasi teknis terkait keanggotaan dan hubungan PSSI dengan asosiasi daerah.
Kemudian, Pasal 15 Ayat 1 menegaskan bahwa Komite Eksekutif berwenang mengatur ketentuan mengenai penerimaan anggota PSSI melalui Peraturan Internal.
Secara menyeluruh, rincian tugas serta kewajiban Komite Eksekutif tertuang dalam Statuta PSSI edisi 2019.
Khusus untuk Wakil Ketua Umum II, Pasal 42 Ayat 10 menyebutkan jika posisinya wajib menggantikan peran Ketua Umum apabila kursi Ketua Umum dan Plt dalam keadaan kosong.
"Jika posisi Ketua Umum atau Pelaksana Tugas Ketua Umum yang diisi oleh Wakil Ketua Umum yang paling lama melayani dan berpengalaman dalam sepak bola sebagaimana di maksud dalam pasal ini ayat (8) atau (9), kosong, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 38 ayat (9) Statuta PSSI. Maka, Wakil Ketua Umum Kedua wajib mewakili sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum sampai dengan Kongres PSSI selanjutnya. Kongres PSSI ini akan memilih Ketua Umum untuk masa jabatan tersisa," bunyi Pasal 42 Ayat 10.