Siapa Jamaludin? Nekat Renang ke Singapura Buat Cari Kerja Berujung Dipenjara dan Dicambuk

Selasa, 23 September 2025 | 06:51 WIB
Siapa Jamaludin? Nekat Renang ke Singapura Buat Cari Kerja Berujung Dipenjara dan Dicambuk
Ilustrasi meja hijau - Siapa Jamaludin? nekat renang ke Singapura buat cari kerja (Pexels)

Suara.com - Berita unik datang dari seorang WNI bernama Jamaludin, yang diketahui nekat berenang ke Singapura untuk mencari kerja.

Menariknya, ia berhasil sampai dan tinggal di negara tersebut cukup lama. Tapi sebenarnya siapa Jamaludin yang jadi perbincangan belakangan ini?

Cerita tentang hal ini turut disiarkan pula melalui Channel News Asia pada Minggu, 21 September 2025 lalu. Perjalanan Jamaludin dikabarkan dimulai pada bulan September 2024, dengan menaiki speedboat dari Batam.

Setelah 90 menit perjalanan dengan speedboat, dirinya diminta melompat dari kapal dan meneruskan perjalanan dengan berenang kurang lebih 60 menit dengan menggunakan alat pengapung rakitan.

Sampai Tanpa Terdeteksi Otoritas Singapura

Dirinya sampai ke pantai Singapura tanpa terdeteksi oleh otoritas setempat, dan perjalanannya dalam kehidupan ilegal di negara orang dimulai di hari tersebut. Jamaludin kemudian bertahan hidup dengan bekerja serabutan selama 11 bulan terakhir.

Beberapa pekerjaan sempat dilakukan, seperti menjual rokok selundupan. Hal ini dilakukan karena ia berada di kondisi yang sulit secara ekonomi, dan tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan keluarganya di Indonesia.

Meski demikian, petualangannya ini harus berakhir pada 12 Agustus 2025 lalu, saat dirinya ditangkap oleh petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan di kawasan Sungei Kadut, di sekitar distrik Woodlands.

Saat diperiksa oleh petugas, Jamaludin tidak dapat menunjukkan berkas perjalanan atau izin tinggal yang sah.

Baca Juga: Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!

Diproses Hukum

Jamaludin kemudian masuk ke proses hukum dan dibawa ke pengadilan pada 16 September 2025 lalu. Atas kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan, ia dijatuhi hukuman penjara selama enam minggu serta tiga kali cambukan rotan. Hal ini dijatuhkan karena dirinya telah melanggar Undang-Undang Imigrasi Singapura.

Ia mengaku bersalah, dan menyampaikan bahwa apa yang dilakukannya akibat desakan ekonomi yang dirasakan.

Ia kemudian mengakui perbuatannya dan menyesal serta mengajukan permohonan hukuman lebih ringan, meski kemudian ditegaskan bahwa tidak akan memberi kelonggaran pada pelanggaran serupa.

Sekilas Profil Jamaludin

Jamaludin sendiri diketahui memiliki nama lengkap Jamaludin Taipabu, yang berusia 49 tahun saat artikel ini  dibuat.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI