Beda Pendidikan Gibran Vs Subhan Palal yang Gugat Ijazah Wapres

Selasa, 23 September 2025 | 19:29 WIB
Beda Pendidikan Gibran Vs Subhan Palal yang Gugat Ijazah Wapres
Kolase Foto Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Subhan Palal. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Subhan Palal menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU sebesar Rp125,01 triliun atas dugaan ketidakabsahan ijazah SMA yang digunakan dalam pencalonan Pilpres 2024.
  • Gugatan yang sempat ditolak oleh PTUN kini berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sidang perdana dijadwalkan pada 8 September 2025.
  • Di tengah proses hukum, latar pendidikan Gibran yang menempuh studi di dalam dan luar negeri dibandingkan dengan rekam akademik Subhan yang fokus pada bidang hukum di Universitas Indonesia.

Sebelumnya, Subhan pernah bergabung dengan kantor hukum Pan Putra & Rekan sejak tahun 2008.

Untuk pendidikan, Subhan memiliki rekam jejak yang solid di bidang hukum. Perjalanan akademisnya menunjukkan komitmen terhadap ilmu hukum, dimulai dari jenjang sarjana hingga pascasarjana.

Subhan menyelesaikan studi hukum di Universitas Indonesia dan meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) pada 2018, lalu melanjutkan ke jenjang magister hingga memperoleh gelar Magister Hukum (M.H.).

Di luar aktivitas sebagai pengacara, Subhan aktif menangani berbagai perkara, termasuk pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Ia juga dikenal aktif menyuarakan isu-isu publik melalui media sosial, khususnya Instagram.

Sayangnya, tidak diketahui secara pasti latar pendidikan Subhan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI