Ahmad Assegaf Tak Nafkahi Tasya Farasya, Bagaimana Hukumnya dalam Islam dan Negara?

Husna Rahmayunita | Rosiana Chozanah | Suara.com

Rabu, 24 September 2025 | 18:53 WIB
Ahmad Assegaf Tak Nafkahi Tasya Farasya, Bagaimana Hukumnya dalam Islam dan Negara?
Ahmad Assegaf dan Tasya Farasya (Instagram)
  • Dalam Islam, suami wajib memberi nafkah kepada istri mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal; penelantaran nafkah dapat menjadi alasan sah untuk cerai.

  • Hukum negara Indonesia menetapkan bahwa suami wajib memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya, dan istri berhak menuntut nafkah melalui Pengadilan Agama jika kewajiban ini diabaikan.

  • Meski belum ada sanksi pidana langsung, pengadilan dapat memerintahkan pembayaran nafkah dan melakukan eksekusi hukum jika suami tetap tidak patuh terhadap putusan.

Perspektif Hukum Negara

Dalam hukum nasional, kewajiban suami memberi nafkah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Pasal 34 ayat (1) menyatakan:

“Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.”

Jika suami tidak menjalankan kewajiban ini, istri dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk meminta nafkah, bahkan termasuk gugatan cerai.

2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Pasal 80 ayat (4) KHI menyebutkan bahwa:

“Apabila suami tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, istri dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mendapatkan nafkah.”

Pengadilan akan mempertimbangkan bukti-bukti seperti penghasilan suami, kondisi ekonomi, dan kebutuhan istri sebelum memutuskan besaran nafkah.

Meskipun tidak ada sanksi pidana langsung bagi suami yang tidak memberi nafkah, pengadilan dapat memerintahkan pembayaran nafkah melalui putusan hukum.

Jika suami tetap tidak patuh, eksekusi dapat dilakukan melalui penyitaan aset atau pemotongan gaji jika suami bekerja sebagai PNS.

Baik menurut Islam maupun hukum negara, suami memiliki kewajiban mutlak untuk memberi nafkah kepada istrinya.

Penelantaran nafkah bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga pelanggaran hukum yang dapat ditindak melalui jalur peradilan. Istri yang mengalami penelantaran berhak menuntut haknya secara sah dan bermartabat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penampilan Suami Tasya Farasya Hadiri Sidang Cerai Disorot: Auranya Gak Rich Lagi

Penampilan Suami Tasya Farasya Hadiri Sidang Cerai Disorot: Auranya Gak Rich Lagi

Entertainment | Rabu, 24 September 2025 | 18:40 WIB

Makna Outfit Kuning Tasya Farasya di Sidang Perceraian, Sindiran Halus ke Janji Nikah Ahmad Assegaf?

Makna Outfit Kuning Tasya Farasya di Sidang Perceraian, Sindiran Halus ke Janji Nikah Ahmad Assegaf?

Lifestyle | Rabu, 24 September 2025 | 17:55 WIB

Balas Dendam Kelas Sultan! Tasya Farasya Pakai Hermes Rp7,5 Miliar saat Gugat Suami Rp100 Perak

Balas Dendam Kelas Sultan! Tasya Farasya Pakai Hermes Rp7,5 Miliar saat Gugat Suami Rp100 Perak

Lifestyle | Rabu, 24 September 2025 | 17:23 WIB

Terkini

5 Serum Wardah untuk Atasi Tanda Penuaan Usia 50 Tahun ke Atas, Bikin Wajah Kencang

5 Serum Wardah untuk Atasi Tanda Penuaan Usia 50 Tahun ke Atas, Bikin Wajah Kencang

Lifestyle | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:25 WIB

5 Sepatu Lari Lokal Ringan dengan Kualitas Jempolan, Ada yang Tanpa Tali

5 Sepatu Lari Lokal Ringan dengan Kualitas Jempolan, Ada yang Tanpa Tali

Lifestyle | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:45 WIB

Siapa Anton Afinogenov? Pengawal Misterius Putin yang Kini Dibandingkan dengan Seskab Teddy

Siapa Anton Afinogenov? Pengawal Misterius Putin yang Kini Dibandingkan dengan Seskab Teddy

Lifestyle | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:28 WIB

Apakah Selsun Bisa untuk Ibu Menyusui?

Apakah Selsun Bisa untuk Ibu Menyusui?

Lifestyle | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:25 WIB

Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering

Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering

Lifestyle | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:15 WIB

Moisturizer Labore untuk Apa? Segini Harganya untuk Perbaiki Skin Barrier Wajah

Moisturizer Labore untuk Apa? Segini Harganya untuk Perbaiki Skin Barrier Wajah

Lifestyle | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:20 WIB

Apa Itu Makeup Wudhu Friendly? Pahami Maknanya agar Ibadah Tetap Sah

Apa Itu Makeup Wudhu Friendly? Pahami Maknanya agar Ibadah Tetap Sah

Lifestyle | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:32 WIB

5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam

5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam

Lifestyle | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:20 WIB

Urutan Sheet Mask dalam Skincare Malam, Sebelum atau Sesudah Moisturizer?

Urutan Sheet Mask dalam Skincare Malam, Sebelum atau Sesudah Moisturizer?

Lifestyle | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:10 WIB

5 Day Cream yang Mencerahkan Wajah, Bisa Dibeli di Indomaret Mulai Rp15 Ribuan

5 Day Cream yang Mencerahkan Wajah, Bisa Dibeli di Indomaret Mulai Rp15 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:45 WIB