Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Mengundurkan Diri? Simak Aturan dan Konsekuensinya

Husna Rahmayunita

Sabtu, 04 Oktober 2025 | 07:25 WIB
Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Mengundurkan Diri? Simak Aturan dan Konsekuensinya
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu 2025

Suara.com - Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu menjadi topik hangat di kalangan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Fleksibilitas status ini memunculkan pertanyaan penting: apakah seorang PPPK Paruh Waktu bisa mengundurkan diri setelah lolos.

Selain itu apa saja konsekuensi yang harus dihadapi PPPK Paruh Waktu jika mengundurkan diri? Simak penjelasan berikut ini.

PPPK Paruh Waktu Boleh Mengundurkan Diri

Menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu memang memiliki hak untuk mengundurkan diri secara sukarela. Prosesnya pun cukup sederhana, yakni dengan mengajukan permohonan tertulis kepada instansi tempat mereka bekerja.

Kelonggaran ini diberikan untuk mengakomodasi berbagai alasan, seperti persoalan pribadi, kesehatan, atau pertimbangan lain yang membuat pegawai tidak dapat melanjutkan kontrak kerja.

Keputusan untuk mengundurkan diri menandakan berakhirnya perjanjian kerja secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir. Namun kebebasan ini datang dengan sejumlah konsekuensi yang harus diterima.

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu 2025
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu 2025

Konsekuensi PPPK Paruh Waktu Jika Mengundurkan Diri

Namun ada beberapa hal krusial yang perlu dipertimbangkan matang-matang sebelum PPPK Paruh Waktu mengundurkan diri:

1. Kehilangan Sisa Kontrak
Ini adalah konsekuensi paling utama. PPPK Paruh Waktu yang mengundurkan diri secara otomatis kehilangan semua hak atas sisa masa kerja yang tercantum dalam kontrak.

Hal ini termasuk hak atas upah, tunjangan, dan fasilitas lainnya yang seharusnya diterima hingga kontrak berakhir. Dengan kata lain, begitu pengunduran diri disetujui, semua hak finansial dan fasilitas tersebut langsung gugur.

baca juga

2. Catatan di Database BKN
Data pengunduran diri akan tercatat dalam pangkalan data BKN. Meskipun tidak selalu menjadi penghalang mutlak, catatan ini bisa memengaruhi rekam jejak kepegawaian di masa depan, terutama jika kamu berencana melamar kembali untuk posisi serupa di instansi pemerintah. Pengunduran diri bisa menjadi catatan yang membatasi kesempatanmu di kemudian hari.

3. Sulit Mengajukan Lamaran Kembali
Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam semua kasus, pengunduran diri dapat menjadi catatan yang kurang baik. Dalam beberapa kasus, riwayat pengunduran diri bisa menjadi pertimbangan bagi tim rekrutmen di instansi pemerintah lain.

Kriteria yang Dianggap Mengundurkan Diri Tanpa Surat Resmi

Selain pengunduran diri secara sukarela, ada kondisi tertentu di mana seorang pelamar PPPK Paruh Waktu dianggap mundur, bahkan tanpa mengajukan surat resmi. Beberapa kriteria itu antara lain:

- Tidak hadir setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
- Tidak melapor atau tidak menandatangani perjanjian kerja dalam waktu yang telah ditetapkan.
- Menolak penempatan yang sudah ditetapkan oleh instansi.

Jadi, meskipun kamu tidak secara resmi mengajukan pengunduran diri, melakukan salah satu dari tindakan di atas dapat membuatmu kehilangan status sebagai PPPK Paruh Waktu.

Alasan Pemberhentian oleh Instansi dan BKN

Selain pengunduran diri, PPPK Paruh Waktu juga bisa diberhentikan secara langsung oleh instansi atau BKN. Beberapa alasan yang bisa memicu pemberhentian tersebut meliputi:

- Meninggal dunia
- Adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- Melakukan pelanggaran disiplin berat
- Instansi mengalami rasionalisasi atau keterbatasan anggaran
- Tidak memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan

Sebagai informasi, masa perjanjian kontrak kerja PPPK Paruh Waktu 2025 telah ditetapkan yakni diimulai dari 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.

Proses penetapan dan pelantikan diperkirakan akan rampung pada akhir tahun 2025, dengan masa kerja resmi yang telah ditentukan.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

NI PPPK di Mola BKN Error Tidak Muncul, Ini Solusi dan Nomor CS Pengaduan

NI PPPK di Mola BKN Error Tidak Muncul, Ini Solusi dan Nomor CS Pengaduan

Lifestyle | Kamis, 02 Oktober 2025 | 12:32 WIB

Cek NI PPPK di Mola BKN Terkendala Error? Ini Solusinya

Cek NI PPPK di Mola BKN Terkendala Error? Ini Solusinya

Bisnis | Kamis, 02 Oktober 2025 | 09:32 WIB

Seragam Korpri untuk PPPK Paruh Waktu: Regulasi, Hak, dan Kewajiban Pegawai

Seragam Korpri untuk PPPK Paruh Waktu: Regulasi, Hak, dan Kewajiban Pegawai

Lifestyle | Rabu, 01 Oktober 2025 | 13:15 WIB

Terkini

Sunscreen atau Primer Dulu? Ini Panduan Skincare dan Makeup Tahan Lama

Sunscreen atau Primer Dulu? Ini Panduan Skincare dan Makeup Tahan Lama

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 17:35 WIB

Sabun Cuci Muka Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak? Ini 5 Pilihan dengan Klaim Kontrol Minyak

Sabun Cuci Muka Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak? Ini 5 Pilihan dengan Klaim Kontrol Minyak

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 17:05 WIB

4 Rekomendasi Loose Powder untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat sesuai Review

4 Rekomendasi Loose Powder untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat sesuai Review

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 16:25 WIB

4 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Pori-Pori Besar Sesuai Klaim Produknya

4 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Pori-Pori Besar Sesuai Klaim Produknya

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 15:58 WIB

Cerita Korban Little Aresha: Pernah Diikat, Dikurung di Ruang Gelap hingga Dipaksa Tidur di Lantai

Cerita Korban Little Aresha: Pernah Diikat, Dikurung di Ruang Gelap hingga Dipaksa Tidur di Lantai

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 15:51 WIB

4 Tips Mengatasi Sepatu Putih yang Menguning, Cukup Pakai Bahan Ini Bisa Kinclong Lagi

4 Tips Mengatasi Sepatu Putih yang Menguning, Cukup Pakai Bahan Ini Bisa Kinclong Lagi

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 15:40 WIB

Energi Bersih Tak Cukup Ramah Lingkungan, Tetapi Juga Harus Bisa Dipercaya

Energi Bersih Tak Cukup Ramah Lingkungan, Tetapi Juga Harus Bisa Dipercaya

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 15:22 WIB

Siapa Owner Parfum Scarlett? Ini Profil Pemilik Parfum Terlaris di Indonesia

Siapa Owner Parfum Scarlett? Ini Profil Pemilik Parfum Terlaris di Indonesia

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 15:15 WIB

4 Bedak Tabur Lokal Terbaik untuk Kulit Berjerawat, Ringan di Wajah dan Harga Terjangkau

4 Bedak Tabur Lokal Terbaik untuk Kulit Berjerawat, Ringan di Wajah dan Harga Terjangkau

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 14:13 WIB

Apakah Ukuran Sepatu Lari Harus Pas? Ini Penjelasan yang Benar

Apakah Ukuran Sepatu Lari Harus Pas? Ini Penjelasan yang Benar

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 14:12 WIB

×