Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS, Bakal Naik Tahun 2025?

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Selasa, 14 Oktober 2025 | 11:19 WIB
Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS, Bakal Naik Tahun 2025?
Ilustrasi gaji pensiunan PNS (Pixabay)

Suara.com - Kabar gaji pensiunan PNS akan naik santer berhembus akhir-akhir ini. Hal tersebut berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mana berisikan aturan tentang kenaikan gaji ASN aktif, TNI/Polri serta pejabat negara.

Lantas, apakah gaji pensiunan juga bakalan ikut naik? Perlu diketahui bahwa, pensiunan ASN adalah pegawai negeri yang telah selesai atau berhenti dari tugas aktif.

Perolehan nilai nominal yang diterima ASN saat pensiun tergantung dari besaran gaji terakhir ketika aktif menduduki golongan tertentu.

Jika nantinya ada penyesuaian, biasanya sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan resmi.

Peraturan Pemerintah yang Mengatur Kenaikan Gaji Pensiunan PNS

Perihal peningkatan gaji yang diterima para pensiunan PNS sudah memiliki peraturan tertulis sendiri. Memang benar adanya telah terjadi peningkatan penghasilan, itu sudah resmi ditetapkan pada awal tahun 2024 silam.

Kenaikan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut memuat adanya kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.

Peningkatan pendapatan pensiun tersebut bisa terjadi, demi mewujudkan kesejahteraan para abdi negara yang telah lama mengabdi dalam bidang masing-masing.

Kenaikan pendapatan pensiunan PNS tersebut terdiri dari beberapa aspek seperti gaji pokok naik 12 persen, masih mendapatkan tunjangan pangan, tunjangan keluarga dan tidak ada potongan lainnya.

Penghasilan pensiunan PNS tersebut pembayarannya melalui Taspen, masuk ke rekening pribadi masing-masing. Jumlah nominal akhir sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Apakah Gaji Pensiunan PNS Naik Pada 2025 Ini?

Aturan mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Namun, tahun ini belum ada peraturan baru mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menjelaskan kenaikan gaji hanya berlaku untuk ASN yang masih aktif saja, termasuk TNI atau Polri.

Sementara itu, PP Nomor 8 Tahun 2024, masih belum ada perubahan lagi dari Pemerintah, masih berlaku ketetapan lama yang menaikkan gaji pokok sebesar 12 persen.

Lebih lanjut, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 memberitahukan kenaikan gaji sebesar 8% sampai 12%, yang mana akan disesuaikan berdasarkan golongannya maupun periode waktu kerja.

Kenaikan tersebut mulai berlaku pada Oktober 2025, selanjutnya akan dicairkan rapel dua bulan di November 2025. ASN aktif, TNI/Polri hingga pejabat negara memang berhak mendapatkannya.

Kenaikan gaji pensiunan PNS tidak masuk dalam kebijakan baru tersebut. Namun, lain cerita jika ASN tersebut masuk masa pensiun pada November 2025 ini, maka yang bersangkutan akan memperoleh hak sesuai peraturan baru tersebut.

Pemberian gaji berdasarkan nilai nominal terakhir saat yang bersangkutan masih berstatus ASN aktif.

Besaran Gaji Pensiunan PNS Berbagai Golongan

Sampai sekarang, masih belum ada peraturan baru yang mengatur nominal pensiunan PNS. Jadi, hak mereka masih mengacu pada aturan tahun sebelumnya.

Berikut deretan gaji pensiun dari berbagai golongan ASN, sesuai peraturan tahun 2024.

Pensiunan Golongan I

Ada beberapa tingkatan untuk golongan tersebut, mulai dari Ia, Ib, Ic, Id dengan besaran gaji bervariasi. Batasan penghasilan terakhir yang diterima antara Rp 1.748.096 hingga Rp 2.256.688.

Pensiunan Golongan II

Golongan ini terdiri dari 4 jenis yaitu IIa, IIb, IIc, IId. Nilai nominal yang berhak diterima waktu masa pensiun antara Rp 1.748.096 sampai Rp 3.208.800.

Pensiunan Golongan III

Pensiunan PNS golongan III juga berhak mendapatkan penghasilan selama pensiun sesuai besaran gaji terakhir yang diterima senilai Rp Rp 1.748.096 sampai Rp 4.029.536.

Pensiunan Golongan IV

Bagi mereka yang menduduki jabatan akhir sebagai PNS golongan IV, yang terdiri dari IVa, IVb, IVc, IVd, IVe. Maka saat pensiun berhak mendapat uang antara Rp 1.748.096 hingga Rp 4.957.008.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Benarkah Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik di Oktober 2025? Cek Faktanya di Sini

Benarkah Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik di Oktober 2025? Cek Faktanya di Sini

Lifestyle | Senin, 13 Oktober 2025 | 12:04 WIB

Berapa Gaji Pensiunan PNS ? Cek Rinciannya Berdasarkan Golongan

Berapa Gaji Pensiunan PNS ? Cek Rinciannya Berdasarkan Golongan

Lifestyle | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 07:34 WIB

Apa Itu Single Salary PNS: Solusi Ampuh Atasi Pensiun 'Ngenes' ASN Golongan Bawah?

Apa Itu Single Salary PNS: Solusi Ampuh Atasi Pensiun 'Ngenes' ASN Golongan Bawah?

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 14:17 WIB

Terkini

Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan

Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 23:10 WIB

6 Shio Paling Hoki Besok 17 April 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk

6 Shio Paling Hoki Besok 17 April 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 21:05 WIB

10 Bentuk Alis Perempuan dan Artinya, Mana yang Cocok dengan Karakter Anda?

10 Bentuk Alis Perempuan dan Artinya, Mana yang Cocok dengan Karakter Anda?

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 20:45 WIB

Hari Keberuntungan Setiap Zodiak pada Minggu Ketiga April 2026, Cek Tanggalnya!

Hari Keberuntungan Setiap Zodiak pada Minggu Ketiga April 2026, Cek Tanggalnya!

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 20:35 WIB

7 Mesin Cuci Satu Tabung Di Bawah Rp2 Juta, Hemat Listrik dan Awet

7 Mesin Cuci Satu Tabung Di Bawah Rp2 Juta, Hemat Listrik dan Awet

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 20:19 WIB

Apa Itu Zero Growth CPNS 2026? Ini Dampak Ngeri Buat Pelamar

Apa Itu Zero Growth CPNS 2026? Ini Dampak Ngeri Buat Pelamar

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 20:18 WIB

Bedak Padat Apa yang Tahan Minyak 24 Jam? Ini 5 Pilihan Biar Gak Bolak-balik Touch Up

Bedak Padat Apa yang Tahan Minyak 24 Jam? Ini 5 Pilihan Biar Gak Bolak-balik Touch Up

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 20:15 WIB

3 Zodiak Paling Beruntung Dapat Rezeki Nomplok di Pekan Ketiga April 2026

3 Zodiak Paling Beruntung Dapat Rezeki Nomplok di Pekan Ketiga April 2026

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 20:02 WIB

Sri Wulansih Kerja Apa Sekarang? Minta Raffi Ahmad Beli Apartemen Julia Perez

Sri Wulansih Kerja Apa Sekarang? Minta Raffi Ahmad Beli Apartemen Julia Perez

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 20:00 WIB

Berapa Batas Usia Daftar Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih? Cek Syaratnya di Sini

Berapa Batas Usia Daftar Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih? Cek Syaratnya di Sini

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 19:12 WIB