Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS, Bakal Naik Tahun 2025?

Selasa, 14 Oktober 2025 | 11:19 WIB
Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS, Bakal Naik Tahun 2025?
Ilustrasi gaji pensiunan PNS (Pixabay)

Suara.com - Kabar gaji pensiunan PNS akan naik santer berhembus akhir-akhir ini. Hal tersebut berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mana berisikan aturan tentang kenaikan gaji ASN aktif, TNI/Polri serta pejabat negara.

Lantas, apakah gaji pensiunan juga bakalan ikut naik? Perlu diketahui bahwa, pensiunan ASN adalah pegawai negeri yang telah selesai atau berhenti dari tugas aktif.

Perolehan nilai nominal yang diterima ASN saat pensiun tergantung dari besaran gaji terakhir ketika aktif menduduki golongan tertentu.

Jika nantinya ada penyesuaian, biasanya sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan resmi.

Peraturan Pemerintah yang Mengatur Kenaikan Gaji Pensiunan PNS

Perihal peningkatan gaji yang diterima para pensiunan PNS sudah memiliki peraturan tertulis sendiri. Memang benar adanya telah terjadi peningkatan penghasilan, itu sudah resmi ditetapkan pada awal tahun 2024 silam.

Kenaikan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut memuat adanya kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.

Peningkatan pendapatan pensiun tersebut bisa terjadi, demi mewujudkan kesejahteraan para abdi negara yang telah lama mengabdi dalam bidang masing-masing.

Kenaikan pendapatan pensiunan PNS tersebut terdiri dari beberapa aspek seperti gaji pokok naik 12 persen, masih mendapatkan tunjangan pangan, tunjangan keluarga dan tidak ada potongan lainnya.

Baca Juga: Apa Itu Single Salary PNS: Solusi Ampuh Atasi Pensiun 'Ngenes' ASN Golongan Bawah?

Penghasilan pensiunan PNS tersebut pembayarannya melalui Taspen, masuk ke rekening pribadi masing-masing. Jumlah nominal akhir sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Apakah Gaji Pensiunan PNS Naik Pada 2025 Ini?

Aturan mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Namun, tahun ini belum ada peraturan baru mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menjelaskan kenaikan gaji hanya berlaku untuk ASN yang masih aktif saja, termasuk TNI atau Polri.

Sementara itu, PP Nomor 8 Tahun 2024, masih belum ada perubahan lagi dari Pemerintah, masih berlaku ketetapan lama yang menaikkan gaji pokok sebesar 12 persen.

Lebih lanjut, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 memberitahukan kenaikan gaji sebesar 8% sampai 12%, yang mana akan disesuaikan berdasarkan golongannya maupun periode waktu kerja.

Kenaikan tersebut mulai berlaku pada Oktober 2025, selanjutnya akan dicairkan rapel dua bulan di November 2025. ASN aktif, TNI/Polri hingga pejabat negara memang berhak mendapatkannya.

Kenaikan gaji pensiunan PNS tidak masuk dalam kebijakan baru tersebut. Namun, lain cerita jika ASN tersebut masuk masa pensiun pada November 2025 ini, maka yang bersangkutan akan memperoleh hak sesuai peraturan baru tersebut.

Pemberian gaji berdasarkan nilai nominal terakhir saat yang bersangkutan masih berstatus ASN aktif.

Besaran Gaji Pensiunan PNS Berbagai Golongan

Sampai sekarang, masih belum ada peraturan baru yang mengatur nominal pensiunan PNS. Jadi, hak mereka masih mengacu pada aturan tahun sebelumnya.

Berikut deretan gaji pensiun dari berbagai golongan ASN, sesuai peraturan tahun 2024.

Pensiunan Golongan I

Ada beberapa tingkatan untuk golongan tersebut, mulai dari Ia, Ib, Ic, Id dengan besaran gaji bervariasi. Batasan penghasilan terakhir yang diterima antara Rp 1.748.096 hingga Rp 2.256.688.

Pensiunan Golongan II

Golongan ini terdiri dari 4 jenis yaitu IIa, IIb, IIc, IId. Nilai nominal yang berhak diterima waktu masa pensiun antara Rp 1.748.096 sampai Rp 3.208.800.

Pensiunan Golongan III

Pensiunan PNS golongan III juga berhak mendapatkan penghasilan selama pensiun sesuai besaran gaji terakhir yang diterima senilai Rp Rp 1.748.096 sampai Rp 4.029.536.

Pensiunan Golongan IV

Bagi mereka yang menduduki jabatan akhir sebagai PNS golongan IV, yang terdiri dari IVa, IVb, IVc, IVd, IVe. Maka saat pensiun berhak mendapat uang antara Rp 1.748.096 hingga Rp 4.957.008.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI