Berapa Gaji Pensiunan PNS ? Cek Rinciannya Berdasarkan Golongan

Husna Rahmayunita Suara.Com
Jum'at, 10 Oktober 2025 | 07:34 WIB
Berapa Gaji Pensiunan PNS ? Cek Rinciannya Berdasarkan Golongan
Ilustrasi gaji pensiunan PNS. (unsplash)

Suara.com - Kabar gembira datang untuk pensiunan PNS, pasca terbitnya Perpres 79 Tahun 2025. Peraturan ini berisi tentang kenaikan gaji ASN dan gaji pensiunan PNS. 

Pensiunan di Indonesia sendiri tetap mendapatkan penghasilan dari negara, sebagai bentuk jaminan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan apresiasi atas pengabdiannya.

Kebutuhan mendasar seperti biaya makan, kesehatan, pendidikan anak dan cucu, masih digantungkan pada uang pensiun yang diterimakan setiap bulan.

Secara ideal, setiap tahun gaji untuk pensiunan PNS mengalami peningkatan sesuai dengan PP terbaru yang berlaku.

Hal ini dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan inflasi dan memastikan agar kesejahteraan pengabdi negara ini tetap terjamin.

Berapa Gaji Pensiunan PNS setelah Berlakunya Regulasi Terbaru?

Jika melihat sejak Januari 2024 lalu, uang pensiunan PNS telah mengalami kenaikan sebesar 12%. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 lalu.

Peraturan tersebut mendapatkan pembaruan pada 1 Februari 2025, dengan penetapan besaran uang pensiun PNS di seluruh Indonesia berdasarkan gaji golongan terakhir saat masih aktif bekerja.

Secara rinci, besaran uang pensiunan PNS berdasarkan golongannya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN, Gaji ASN dan PPPK Turun?

  • Golongan Ia sebesar Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
  • Golongan Ib sebesar Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
  • Golongan Ic sebesar Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
  • Golongan Id sebesar Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
  • Golongan IIa sebesar Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
  • Golongan IIb sebesar Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
  • Golongan IIc sebesar Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
  • Golongan IId sebesar Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
  • Golongan IIIa sebesar Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
  • Golongan IIIb sebesar Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
  • Golongan IIIc sebesar Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100 
  • Golongan IIId sebesar Rp 1.748.100 - Rp 4.029.000
  • Golongan IVa sebesar Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
  • Golongan IVb sebesar Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
  • Golongan IVc sebesar Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
  • Golongan IVd sebesar Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900 
  • Golongan IVe sebesar Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100

Kenaikan yang diagendakan akan diberikan ini lebih besar dibandingkan dengan kenaikan pada gaji PNS aktif, yang berkisar pada angka 8% saja.

Namun demikian regulasi terkait masih terus dirumuskan sehingga dapat diperoleh perhitungan yang lebih akurat untuk mencapai tujuan pemerintah.

Masih Menunggu Kepastian dan Pertimbangan Lebih Lanjut

Meski agenda terkait kenaikan gaji pensiunan PNS sudah dimunculkan, namun sepertinya belum ada kepastian terkait kenaikan ini.

Namun demikian untuk PNS aktif, kenaikan gaji sudah masuk dalam tahap menunggu keputusan. Meski kisaran kenaikan hanya sebesar 8% saja, namun pada beberapa golongan kenaikan gaji dikatakan akan memiliki besaran yang lebih tinggi.

Pencairan Tepat Waktu

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI