Suara.com - Kabar gembira datang untuk pensiunan PNS, pasca terbitnya Perpres 79 Tahun 2025. Peraturan ini berisi tentang kenaikan gaji ASN dan gaji pensiunan PNS.
Pensiunan di Indonesia sendiri tetap mendapatkan penghasilan dari negara, sebagai bentuk jaminan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan apresiasi atas pengabdiannya.
Kebutuhan mendasar seperti biaya makan, kesehatan, pendidikan anak dan cucu, masih digantungkan pada uang pensiun yang diterimakan setiap bulan.
Secara ideal, setiap tahun gaji untuk pensiunan PNS mengalami peningkatan sesuai dengan PP terbaru yang berlaku.
Hal ini dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan inflasi dan memastikan agar kesejahteraan pengabdi negara ini tetap terjamin.
Berapa Gaji Pensiunan PNS setelah Berlakunya Regulasi Terbaru?
Jika melihat sejak Januari 2024 lalu, uang pensiunan PNS telah mengalami kenaikan sebesar 12%. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 lalu.
Peraturan tersebut mendapatkan pembaruan pada 1 Februari 2025, dengan penetapan besaran uang pensiun PNS di seluruh Indonesia berdasarkan gaji golongan terakhir saat masih aktif bekerja.
Secara rinci, besaran uang pensiunan PNS berdasarkan golongannya adalah sebagai berikut.
- Golongan Ia sebesar Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
- Golongan Ib sebesar Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
- Golongan Ic sebesar Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
- Golongan Id sebesar Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
- Golongan IIa sebesar Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
- Golongan IIb sebesar Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
- Golongan IIc sebesar Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
- Golongan IId sebesar Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
- Golongan IIIa sebesar Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
- Golongan IIIb sebesar Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
- Golongan IIIc sebesar Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
- Golongan IIId sebesar Rp 1.748.100 - Rp 4.029.000
- Golongan IVa sebesar Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
- Golongan IVb sebesar Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
- Golongan IVc sebesar Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
- Golongan IVd sebesar Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
- Golongan IVe sebesar Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100
Kenaikan yang diagendakan akan diberikan ini lebih besar dibandingkan dengan kenaikan pada gaji PNS aktif, yang berkisar pada angka 8% saja.
Namun demikian regulasi terkait masih terus dirumuskan sehingga dapat diperoleh perhitungan yang lebih akurat untuk mencapai tujuan pemerintah.
Masih Menunggu Kepastian dan Pertimbangan Lebih Lanjut
Meski agenda terkait kenaikan gaji pensiunan PNS sudah dimunculkan, namun sepertinya belum ada kepastian terkait kenaikan ini.
Namun demikian untuk PNS aktif, kenaikan gaji sudah masuk dalam tahap menunggu keputusan. Meski kisaran kenaikan hanya sebesar 8% saja, namun pada beberapa golongan kenaikan gaji dikatakan akan memiliki besaran yang lebih tinggi.
Pencairan Tepat Waktu
Pihak pemerintah sendiri mengklaim bahwa pencairan pensiun untuk PNS di bulan Oktober 2025 ini akan berjalan tepat waktu. Jadi untuk bisa mengambilnya, Anda dapat mengecek prosedur singkat di bawah ini.
- Datangi Kantor Pos terdekat
- Ambil nomor antrean
- Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, Kartu Taspen atau Karip, dan SK Pensiun dari instansi terkait
- Verifikasi identitas yang dimiliki
- Tanda tangan bukti penerimaan pencairan dana pensiun
- Pencairan akan dilakukan secara tunai atau transfer ke rekening jika memiliki buku rekening yang dilampirkan
Itu tadi sedikit penjelasan singkat tentang gambaran berapa gaji pensiunan PNS jika agenda kenaikannya benar-benar akan dilakukan untuk tahun anggaran mendatang. Semoga menjadi artikel yang berguna!
Kontributor : I Made Rendika Ardian