Suara.com - Kasus penyalahgunaan data pribadi kembali menjadi sorotan setelah seorang nenek berusia 61 tahun di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mendadak dicabut dari daftar penerima bantuan sosial (bansos).
Padahal, ia merasa tak pernah melakukan kesalahan apa pun. Setelah ditelusuri, rekening atas namanya diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
Kisah ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan identitas, termasuk potensi penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh pihak lain untuk mendaftar pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
Banyak orang baru sadar datanya disalahgunakan setelah mendapat tagihan dari aplikasi pinjol, atau bahkan saat hendak mengajukan kredit dan nama mereka sudah tercatat memiliki pinjaman bermasalah.
Lalu, bagaimana cara mengecek apakah KTP kita pernah dipakai untuk pinjol ilegal atau tidak? Berikut penjelasan lengkapnya, sekaligus panduan melapor jika terjadi penyalahgunaan data.
Kasus Nenek Takalar
Nenek asal Kelurahan Mattompodalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Takalar, Sulawesi Selatan, harus menanggung akibat dari aktivitas yang tidak ia lakukan.
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar, Andi Rijal Mustamin, pencabutan bansos dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) karena ditemukan indikasi aktivitas judi online menggunakan rekening penerima manfaat tersebut.
Namun, Rijal menegaskan pihaknya akan melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan kebenaran kasus itu. Ia tidak menutup kemungkinan bahwa identitas sang nenek telah disalahgunakan oleh pihak lain.
Hal senada disampaikan Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Takalar, Achmad Kahar, yang menyebut bahwa pencoretan dari daftar penerima bantuan bisa terjadi setelah adanya temuan penyalahgunaan data seperti NIK, nomor handphone, atau alamat email yang terhubung ke aktivitas ilegal.
Baca Juga: Khawatir Ganti KTP Dua Kali, Warga Tunda Pindah Domisili Imbas Pemekaran Kelurahan Kapuk
Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan data pribadi bukan hal sepele. Tak hanya bisa menjerumuskan seseorang dalam masalah hukum, tetapi juga dapat merugikan secara ekonomi, seperti kehilangan hak bantuan sosial, terdaftar sebagai nasabah pinjol ilegal, atau bahkan masuk daftar hitam kredit.
Cara Mengecek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
Untuk memastikan apakah data pribadi Anda aman dari penyalahgunaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengetahui riwayat kredit atau pinjaman yang pernah terdaftar menggunakan NIK atau KTP mereka.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek data Anda melalui laman resmi OJK di idebku.ojk.go.id:
1. Buka situs idebku.ojk.go.id.
2. Pilih menu Pendaftaran.
3. Masukkan data diri lengkap sesuai KTP, termasuk nomor identitas.
4. Isi kode captcha yang muncul di layar.
5. Klik Selanjutnya, lalu konfirmasi data Anda.
6. Jika kuota pendaftaran masih tersedia, Anda akan menerima notifikasi bahwa pendaftaran berhasil.
7. Jika kuota penuh, akan muncul pesan "Maaf, pendaftaran belum berhasil." Anda bisa mencoba kembali di sesi berikutnya.
OJK membuka lima sesi pendaftaran setiap hari, yaitu pukul 06.00, 09.00, 12.00, 15.00, dan 19.00 WIB, hingga kuota terpenuhi.
Selain secara online, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan SLIK secara offline dengan datang langsung ke kantor OJK terdekat pada jam kerja, pukul 09.00–15.00 waktu setempat.
Cara Melaporkan Jika KTP Disalahgunakan Pinjol
Jika hasil pengecekan menunjukkan adanya pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan, segera laporkan ke OJK agar data Anda tidak terus disalahgunakan. Berikut beberapa cara untuk melaporkannya:
1. Hubungi Kontak OJK 157
Nomor ini adalah layanan resmi untuk konsultasi dan pengaduan terkait lembaga keuangan dan pinjaman online.
2. Kirim Email ke OJK
Laporkan kasus penyalahgunaan data ke alamat [email protected] atau [email protected]. Pastikan menyertakan data diri, kronologi kejadian, dan bukti pendukung seperti tangkapan layar atau surat tagihan.
3. Chat WhatsApp Resmi OJK
Anda juga bisa melapor melalui nomor 081157157157. Nomor ini aktif sebagai kanal resmi aduan masyarakat terhadap praktik pinjol ilegal atau aktivitas keuangan mencurigakan.
Selain itu, Anda dapat mengisi form pengaduan online di situs konsumen.ojk.go.id/formpengaduan. Isikan identitas diri, ringkasan pengaduan, nominal kerugian (jika ada), serta unggah dokumen pendukung seperti KTP dan bukti komunikasi.
Demikian itu cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak. Kasus nenek di Takalar menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga data pribadi.
Nomor KTP, nomor handphone, dan alamat email adalah informasi sensitif yang bisa disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mendaftar pinjol atau bahkan judi online.
Dengan rutin memeriksa status kredit melalui SLIK OJK dan segera melapor jika ada kejanggalan, masyarakat bisa melindungi diri dari kerugian akibat pinjol ilegal. Karena, seperti yang dialami sang nenek di Takalar, penyalahgunaan data bisa terjadi kapan saja, bahkan tanpa kita sadari.
Kontributor : Mutaya Saroh