Khawatir Ganti KTP Dua Kali, Warga Tunda Pindah Domisili Imbas Pemekaran Kelurahan Kapuk

Senin, 06 Oktober 2025 | 20:10 WIB
Khawatir Ganti KTP Dua Kali, Warga Tunda Pindah Domisili Imbas Pemekaran Kelurahan Kapuk
Rita (56), warga yang berdomisili di kawasan RW 03 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. [Suara.com/Fakhri]
Baca 10 detik
  • Sebagian warga memilih menunda pengurusan dokumen kependudukan karena rencana pemekaran wilayah Kelurahan Kapuk. 
  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menetapkan pemekaran Kelurahan Kapuk menjadi tiga wilayah.
  • Kelurahan Kapuk dipecah menjadi tiga karena tingginya kepadatan penduduk di wilayah tersebut.

Suara.com - Rencana pemekaran wilayah administratif di DKI Jakarta ternyata membuat sebagian warga memilih menunda pengurusan dokumen kependudukan. Salah satunya adalah Rita (56), yang khawatir harus mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) dua kali jika nama kelurahan tempat tinggalnya berubah.

Rita, yang kini berdomisili di kawasan RW 03 Kapuk, Jakarta Barat, mengaku sengaja menunda pengurusan KTP DKI setelah mendengar kabar bahwa wilayah tempat tinggalnya akan dipecah. Ia telah menyiapkan seluruh berkas administrasi untuk pindah domisili dari Tangerang, tapi memilih menunggu hingga ada pengumuman resmi.

"Saya pikir mending tunggu dulu. Takutnya nanti sudah jadi KTP-nya, tapi wilayahnya sudah berubah, jadi harus ganti lagi," ujar Rita saat ditemui di Kelurahan Kapuk, Senin (6/10/2025).

"Katanya nanti ada RW baru, jadi kami tunggu saja sampai semuanya jelas. Daripada bolak-balik mengurus."

Setelah suaminya meninggal dunia, Rita berencana kembali menjadi warga Kapuk—tempat ia pernah tinggal selama 20 tahun—agar lebih dekat dengan tempat kerjanya.

Dukung Pemekaran, Asal Pelayanan Lebih Baik

Meskipun menunda, Rita menegaskan bahwa ia mendukung kebijakan pemekaran tersebut jika tujuannya adalah untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan publik di daerah padat seperti Kapuk.

"Kalau tujuannya biar pelayanan lebih dekat dan cepat, saya setuju banget. Cuma pemerintah juga harus sosialisasi ke warga supaya enggak bingung kayak sekarang," ucapnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menetapkan pemekaran Kelurahan Kapuk menjadi tiga wilayah: Kelurahan Kapuk (induk), Kelurahan Kapuk Selatan, dan Kelurahan Kapuk Timur.

Baca Juga: Warga Dukung Pemekaran Kelurahan Kapuk: Semoga Urusan KTP Tak Lagi Ribet dan Bolak-balik

Langkah ini diambil karena tingginya kepadatan penduduk di wilayah tersebut—mencapai lebih dari 170 ribu jiwa dengan luas sekitar 570 hektare—yang membuat pelayanan publik dinilai kurang optimal.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI