Glamping Lakeside Alahan Panjang Buka Sejak Kapan? Tak Berizin, Kini Disanksi Buntut Bulan Madu Maut

Husna Rahmayunita

Rabu, 15 Oktober 2025 | 20:00 WIB
Glamping Lakeside Alahan Panjang Buka Sejak Kapan? Tak Berizin, Kini Disanksi Buntut Bulan Madu Maut
Ilustrasi glamping. [Unsplash/Lucija Rose]

Suara.com - Segudang fakta mengejutkan datang dari Lakeside Alahan Panjang yang menewaskan sepasang pasutri yang tengah menikmati bulan madu pada pekan lalu, tepatnya pada Rabu (8/10/2025).

Investigasi dilakukan terhadap tempat glamping atau glamour camping tersebut dan ditemukan fakta bahwa pengelola tempat belum mengantongi izin dari awal beroperasi.

Penelusuran tersebut menyusul kematian sang istri berinisial CDN (28) sedangkan sang suami, GK (28) masih tertolong usai sempat mengalami kritis.

Keduanya ditemukan tak sadarkan diri pada Kamis (9/10/2025) dan sempat dilarikan ke puskesmas terdekat.

GK dirawat intensif, dan laporan terakhir menyebutkan kondisinya mulai stabil meskipun masih dalam pemulihan di rumah sakit. Keluarga melaporkan bahwa ia sempat mengalami kebingungan dan kehilangan sebagian ingatan.

Penyebab utama yang diduga dan diperkuat oleh hasil rekam medis adalah keracunan gas monoksida (CO). Gas beracun tanpa warna dan bau ini diduga berasal dari pemanas air (water heater) berbahan bakar gas LPG yang diletakkan di dalam kamar mandi.

Dugaan tersebut masih dipelajari oleh kepolisian, sesuai laporan dari Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya, dikutip Rabu (15/10/2025).

Pemerintah Kabupaten Solok telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel dan menghentikan sementara aktivitas usaha penginapan tersebut.

Adapun kala menggelar penyelidikan, pihak pemerintah dan kepolisian menemukan Lakeside Alahan Panjang diketahui tidak memiliki izin operasional sejak awal berdiri.

baca juga

Lantas, kapan Lakeside Alahan Panjang mulai beroperasi?

Beroperasi sejak 2023, kini ditutup sementara

Lokasi Glamping Lakeside di Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. [Suara.com/Saptra S]
Lokasi Glamping Lakeside di Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. [Suara.com/Saptra S]

Berdasarkan pantauan Suara.com terhadap aktivitas di sosial media resmi Lakeside Alahan Panjang, lokasi glamping ini beroperasi sejak 2023 silam.

Terpantau sejak dua tahun yang lalu, sudah berdiri berjejer bangunan berupa tenda dome yang disewakan bagi para pengunjung.

Tahun demi tahun, Lakeside Alahan Panjang mulai berkembang hingga menjajakan berbagai macam kegiatan wisata.

Adapun pada tahun 2024 lalu, Lakeside Alahan Panjang selain menyediakan tempat kemah juga mulai menyediakan jasa penyewaan perahu.

Sayang, kini terungkap bahwa ada segudang permasalahan operasional di balik Lakeside Alahan Panjang yang makin berkembang.

Sanksi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok memberikan sanksi administratif kepada PT Lakeside Alahan Wisata di Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

Ada berbagai persyaratan yang belum lengkap dari pihak pengelola, termasuk melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Pelanggaran tersebut tertera dalam surat keputusan bupati bernomor: 600/321/2025 yang dikeluarkan pada 14 Oktober 2025 kemarin.

Wakil Bupati Solok Candra mendesak agar pihak pengelola Lakeside Alahan Panjang segera memenuhi persyaratan. Sebelum semua persyaratan dipenuhi, Lakeside Alahan Panjang belum diperkenakan beroperasi kembali.

"Sudah kami keluarkan SK penutupan (penghentian) sementara, artinya sudah sama dengan penyegelan. Kalau masih melanggar akan kami tutup permanen," papar Candra kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja serta Satpol PP akan mengawasi proses pemenuhan persyaratan tersebut hingga lengkap.

Pemilik Klaim Bayar Pajak

Pemilik glamping Lakeside Alahan Panjang, M Fauzan di satu sisi menyampaikan bahwa usaha pariwisata yang ia kelola sudah mengantongi izin.

Direktur PT Lakeside Alahan Wisata tersebut dalam keterangannya, Kamis (15/10) menyertakan bukti berupa pembayaran pajak.

Fauzan berargumen bahwa lantaran ia membayar pajak ke pemerintah daerah, maka otomatis pihak pemerintah telah mengakui status glamping Lakeside Alahan Panjang.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Rekomendasi Water Heater Gas yang Bagus dan Aman dari Risiko Keracunan

5 Rekomendasi Water Heater Gas yang Bagus dan Aman dari Risiko Keracunan

Lifestyle | Selasa, 14 Oktober 2025 | 10:35 WIB

Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin

Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin

News | Minggu, 12 Oktober 2025 | 18:25 WIB

Kronologi Bulan Madu Maut di Danau Diateh: Istri Tewas, Suami Kritis di Kamar Mandi Vila

Kronologi Bulan Madu Maut di Danau Diateh: Istri Tewas, Suami Kritis di Kamar Mandi Vila

News | Minggu, 12 Oktober 2025 | 18:07 WIB

Terkini

Pembangunan Sekolah Rakyat di Parigi Moutong Resmi Memasuki Tahap Lelang

Pembangunan Sekolah Rakyat di Parigi Moutong Resmi Memasuki Tahap Lelang

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:50 WIB

Beda Sanksi Administratif dan Korupsi, Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Eks Jampidsus

Beda Sanksi Administratif dan Korupsi, Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Eks Jampidsus

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:50 WIB

Gempa Guncang Gayo Lues Aceh

Gempa Guncang Gayo Lues Aceh

Sumut | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:50 WIB

Tragis! Suami Istri Palestina Tewas Terbakar Gara-gara Serangan Brutal Israel

Tragis! Suami Istri Palestina Tewas Terbakar Gara-gara Serangan Brutal Israel

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:49 WIB

WeTV Indonesia Hadirkan Serial 12 IPA 4, Drama Remaja yang Penuh Konflik dan Harapan

WeTV Indonesia Hadirkan Serial 12 IPA 4, Drama Remaja yang Penuh Konflik dan Harapan

Entertainment | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:47 WIB

Cara Cek dan Sanggah Data Desil Lewat HP, Segera Update Sebelum Agustus 2026!

Cara Cek dan Sanggah Data Desil Lewat HP, Segera Update Sebelum Agustus 2026!

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:46 WIB

Beli Pertalite Tak Lagi Bebas, Bakal Ada Aturan Baru

Beli Pertalite Tak Lagi Bebas, Bakal Ada Aturan Baru

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:44 WIB

Gus Ipul Beri Apresiasi atas Komitmen Pemkab Bandung Dukung Sekolah Rakyat

Gus Ipul Beri Apresiasi atas Komitmen Pemkab Bandung Dukung Sekolah Rakyat

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:41 WIB

Bukan Cuma Ganti Figur, DPR Desak Kepala BGN Baru Pengganti Nanik Deyang Berani Desain Ulang MBG

Bukan Cuma Ganti Figur, DPR Desak Kepala BGN Baru Pengganti Nanik Deyang Berani Desain Ulang MBG

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:40 WIB

PAM Jaya Ungkap Biang Kerok Kebocoran Berulang di TB Simatupang, Pipa Sudah Berusia 30 Tahun

PAM Jaya Ungkap Biang Kerok Kebocoran Berulang di TB Simatupang, Pipa Sudah Berusia 30 Tahun

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:38 WIB

×