Suara.com - Segudang fakta mengejutkan datang dari Lakeside Alahan Panjang yang menewaskan sepasang pasutri yang tengah menikmati bulan madu pada pekan lalu, tepatnya pada Rabu (8/10/2025).
Investigasi dilakukan terhadap tempat glamping atau glamour camping tersebut dan ditemukan fakta bahwa pengelola tempat belum mengantongi izin dari awal beroperasi.
Penelusuran tersebut menyusul kematian sang istri berinisial CDN (28) sedangkan sang suami, GK (28) masih tertolong usai sempat mengalami kritis.
Keduanya ditemukan tak sadarkan diri pada Kamis (9/10/2025) dan sempat dilarikan ke puskesmas terdekat.
GK dirawat intensif, dan laporan terakhir menyebutkan kondisinya mulai stabil meskipun masih dalam pemulihan di rumah sakit. Keluarga melaporkan bahwa ia sempat mengalami kebingungan dan kehilangan sebagian ingatan.
Penyebab utama yang diduga dan diperkuat oleh hasil rekam medis adalah keracunan gas monoksida (CO). Gas beracun tanpa warna dan bau ini diduga berasal dari pemanas air (water heater) berbahan bakar gas LPG yang diletakkan di dalam kamar mandi.
Dugaan tersebut masih dipelajari oleh kepolisian, sesuai laporan dari Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya, dikutip Rabu (15/10/2025).
Pemerintah Kabupaten Solok telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel dan menghentikan sementara aktivitas usaha penginapan tersebut.
Adapun kala menggelar penyelidikan, pihak pemerintah dan kepolisian menemukan Lakeside Alahan Panjang diketahui tidak memiliki izin operasional sejak awal berdiri.
Lantas, kapan Lakeside Alahan Panjang mulai beroperasi?
Beroperasi sejak 2023, kini ditutup sementara
![Lokasi Glamping Lakeside di Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. [Suara.com/Saptra S]](https://media.arkadia.me/v2/articles/souparmand/zznPZua5Q1LKAt7wvz4u04C4pGYmwLZf.png)
Berdasarkan pantauan Suara.com terhadap aktivitas di sosial media resmi Lakeside Alahan Panjang, lokasi glamping ini beroperasi sejak 2023 silam.
Terpantau sejak dua tahun yang lalu, sudah berdiri berjejer bangunan berupa tenda dome yang disewakan bagi para pengunjung.
Tahun demi tahun, Lakeside Alahan Panjang mulai berkembang hingga menjajakan berbagai macam kegiatan wisata.
Adapun pada tahun 2024 lalu, Lakeside Alahan Panjang selain menyediakan tempat kemah juga mulai menyediakan jasa penyewaan perahu.
Sayang, kini terungkap bahwa ada segudang permasalahan operasional di balik Lakeside Alahan Panjang yang makin berkembang.
Sanksi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok memberikan sanksi administratif kepada PT Lakeside Alahan Wisata di Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
Ada berbagai persyaratan yang belum lengkap dari pihak pengelola, termasuk melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Pelanggaran tersebut tertera dalam surat keputusan bupati bernomor: 600/321/2025 yang dikeluarkan pada 14 Oktober 2025 kemarin.
Wakil Bupati Solok Candra mendesak agar pihak pengelola Lakeside Alahan Panjang segera memenuhi persyaratan. Sebelum semua persyaratan dipenuhi, Lakeside Alahan Panjang belum diperkenakan beroperasi kembali.
"Sudah kami keluarkan SK penutupan (penghentian) sementara, artinya sudah sama dengan penyegelan. Kalau masih melanggar akan kami tutup permanen," papar Candra kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja serta Satpol PP akan mengawasi proses pemenuhan persyaratan tersebut hingga lengkap.
Pemilik Klaim Bayar Pajak
Pemilik glamping Lakeside Alahan Panjang, M Fauzan di satu sisi menyampaikan bahwa usaha pariwisata yang ia kelola sudah mengantongi izin.
Direktur PT Lakeside Alahan Wisata tersebut dalam keterangannya, Kamis (15/10) menyertakan bukti berupa pembayaran pajak.
Fauzan berargumen bahwa lantaran ia membayar pajak ke pemerintah daerah, maka otomatis pihak pemerintah telah mengakui status glamping Lakeside Alahan Panjang.
Kontributor : Armand Ilham